Suasana saat sidang class action di PNJember |
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pedagang pasar Kencong masih harus bersabar, agenda
putusan sela sidang gugatan class action kepada Bupati dan DPRD di Pengadilan
Negeri Jember lagi-lagi di tunda oleh Majelis Hakim.
Putusan yang seharusnya
dibacakan hari kamis 3/1/20013 ditunda pada hari Rabo 9 Januari 2013 mendatang.
Menurut ketua Majelis hakim Edy purnomo Yulianto, sidang ditunda karena majelis
hakim belum sempat melakukan koordinasi dengan hakim yang lain untuk membahas
putusan sela tersebut.
Sejulamlah hakim yang
menangani gugatan class action pedagang pasar kencong masih merayakan Natal dan
libur tahun baru. “Saya sendiri berada
di jember, tapi masih sibuk ngurusin pindahan rumah, sementara hakim lainnya
masih banyak yang cuti, oleh karenanya kami minta waktu lagi untuk
berkoordinasi dengan hakim yang lain, jadi masih belum sempat ketemu dengan
hakim yang lain untuk membahas putusan sela ini. Ujarnya Kamis (3/1) Di
Pengadilan Negeri Jember.
Penundaan sidang putusan
sela ini juga terjadi pada agenda sindang hari Kamis
(20/12) lalu. Pasalnya Majelis hakim yang hadir tak lengkap, sehingga sidang
gugatan class action korban kebakaran dan penggusuran pedagang pasar Kencong saat
itu diundur hingga tanggal 3 Januari 2013.
Hakim ketua mengungkapkan bahwa hari
ini hakim yang bertugas di PN Jember yang berjumlah 4 orang, namun yang 2 orang
tidak datang karena menghadiri eksekusi lahan sengketa di pelosok. Jadi
dengan terpaksa sidang ditunda hingga tanggal 3 Januari
2013.
Penundaan agenda pembacaan
putusan sela membuat kecewa penggugat. Sidang yang sebelumnya sempat di tunda
dua minggu, kali ini ditunda lagi. “Seharusnya hari ini (red, kamis 3/1/2013)
sudah ada putusan sela, agar supaya segera tuntas dan berlajut pada pembahasan
materi gugatan, kata Maeran, salah satu penggugat.
“Kami sudah berupaya untuk
memenuhi, apapun arahan dan permintaan majelis, bahkam kami beberapa kali
memperbaiki materi gugatan sesuai permintaan majelis sehingga materi dianggap
cukup, oleh karenanya, seharusnya hari ini diputus” Keluhnya.
Juru bicara perwakilan gugatan class action Moh. Sholeh saat dikonfermasi oleh sejumlah wartawan, meminta kepada majelis hakim, dalam membuat putusan sela, agar benar-benar bijak, khususnya dalam mencermati peraturan Mahkama Agung nomer 1 tahun 2002 terkait dengan keterwakilan dalam gugatan class action.
Sholeh mengatakan “ tidak bisa majelis hakim dengan serta merta menolak permohonan materi gugatan class action jika di dasarkan ada salah satu dari enam perwakilan yang tidak sesuai dengan identitas kartu kendali, karena di dalam kartu kendali yang di catat oleh dinas pasar hanya satu orang.
Misalnya, suami istri, ya
yang di catat, nama suaminya atau istrinya. Kalau di catat semua namanya bukan
kartu kendali namanya, tapi kartu keluarga. Jelasnya.
Di dalam peraturan Mahkama
Agung nomer 1 tahun 2002 di jelaskan “Wakil kelompok adalah satu orang atau
lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili
kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
“Ini artinya tidak bisa serta-merta
hakim menggugurkan salah-satu dari enam perwakilan dan dikatakan tidak memenuhi
syarat, oleh karenanya sangat naïf apalagi kalau majelis hakim menolak gugatan
tersebut”. Tandas Sholeh.
Sholeh mencontohkan, saat kawan-kawan
aktivis lembaga swadaya masyarakat melakukan gugatan class action ke PN Jember kepada
29 anggota DPRD Jember awal tahun 2011 lalu, terkait pemboikotan sdang paripurna
pembahasan APBD 2011 awal tahun 2011 lalu. Semua penggugat, 6 orang diterima kok, apa bedanya dengan
sekarang?. Tanyanya
Bahkan menurut Sholeh, gugatan
class action yang dulu lebih mudah, karena dalam gugatan tersebut majelis hakin
tidak meminta seluruh nama-nama yang diwakilinya. Namun permintaan itu tetap
kami penuhi, miski harus merubah sampai tiga kali.
Pertama Majelis hakim meminta
agar seluruh nama-nama korban kebakaran dan penggusuran Pedagang pasar Kencong
dilampirkan, kedua disuruh merubah nama-nama pedagang berdasarkan jenis
dagangannya dan yang ke tiga di suruh merubah lagi nama-nama pedagang berdasarkan
yang masih aktif berdagang dan yang sudah pindah profesi.