Translate

Iklan

Iklan

Lagi-lagi Majelis Hakim, Tunda Putusan Sela, Sidang Gugatan Class Action, Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember

1/03/13, 19:10 WIB Last Updated 2013-01-08T13:14:45Z

Suasana saat sidang class action di PNJember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pedagang pasar Kencong masih harus bersabar, agenda putusan sela sidang gugatan class action kepada Bupati dan DPRD di Pengadilan Negeri Jember lagi-lagi di tunda oleh Majelis Hakim.

Putusan yang seharusnya dibacakan hari kamis 3/1/20013 ditunda pada hari Rabo 9 Januari 2013 mendatang. Menurut ketua Majelis hakim Edy purnomo Yulianto, sidang ditunda karena majelis hakim belum sempat melakukan koordinasi dengan hakim yang lain untuk membahas putusan sela tersebut.

Sejulamlah hakim yang menangani gugatan class action pedagang pasar kencong masih merayakan Natal dan libur tahun baru.  “Saya sendiri berada di jember, tapi masih sibuk ngurusin pindahan rumah, sementara hakim lainnya masih banyak yang cuti, oleh karenanya kami minta waktu lagi untuk berkoordinasi dengan hakim yang lain, jadi masih belum sempat ketemu dengan hakim yang lain untuk membahas putusan sela ini. Ujarnya Kamis (3/1) Di Pengadilan Negeri Jember.

Penundaan sidang putusan sela ini juga terjadi pada agenda sindang hari Kamis (20/12) lalu. Pasalnya Majelis hakim yang hadir tak lengkap, sehingga sidang gugatan class action korban kebakaran dan penggusuran pedagang pasar Kencong saat itu diundur hingga tanggal 3 Januari 2013.

Hakim ketua mengungkapkan bahwa hari ini hakim yang bertugas di PN Jember yang berjumlah 4 orang, namun yang 2 orang tidak datang karena menghadiri eksekusi lahan sengketa di pelosok. Jadi dengan terpaksa sidang ditunda hingga tanggal 3 Januari 2013.

Penundaan agenda pembacaan putusan sela membuat kecewa penggugat. Sidang yang sebelumnya sempat di tunda dua minggu, kali ini  ditunda lagi.  “Seharusnya hari ini (red, kamis 3/1/2013) sudah ada putusan sela, agar supaya segera tuntas dan berlajut pada pembahasan materi gugatan, kata Maeran, salah satu penggugat.

“Kami sudah berupaya untuk memenuhi, apapun arahan dan permintaan majelis, bahkam kami beberapa kali memperbaiki materi gugatan sesuai permintaan majelis sehingga materi dianggap cukup, oleh karenanya, seharusnya hari ini diputus” Keluhnya.

Juru bicara perwakilan gugatan class action Moh. Sholeh saat dikonfermasi oleh sejumlah wartawan, meminta kepada majelis hakim, dalam membuat putusan sela, agar benar-benar bijak, khususnya dalam mencermati peraturan Mahkama Agung nomer 1 tahun 2002 terkait dengan keterwakilan dalam gugatan class action.

Sholeh mengatakan “ tidak bisa majelis hakim dengan serta merta menolak permohonan materi gugatan class action jika di dasarkan ada salah satu dari enam perwakilan yang tidak sesuai dengan identitas kartu kendali, karena di dalam kartu kendali yang di catat oleh dinas pasar hanya satu orang.

Misalnya, suami istri, ya yang di catat, nama suaminya atau istrinya. Kalau di catat semua namanya bukan kartu kendali namanya, tapi kartu keluarga. Jelasnya.

Di dalam peraturan Mahkama Agung nomer 1 tahun 2002 di jelaskan “Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

“Ini artinya tidak bisa serta-merta hakim menggugurkan salah-satu dari enam perwakilan dan dikatakan tidak memenuhi syarat, oleh karenanya sangat naïf apalagi kalau majelis hakim menolak gugatan tersebut”. Tandas Sholeh.

Sholeh mencontohkan, saat kawan-kawan aktivis lembaga swadaya masyarakat melakukan gugatan class action ke PN Jember kepada 29 anggota DPRD Jember awal tahun 2011 lalu, terkait pemboikotan sdang paripurna pembahasan APBD 2011 awal tahun 2011 lalu. Semua penggugat,  6 orang diterima kok, apa bedanya dengan sekarang?. Tanyanya

Bahkan menurut Sholeh, gugatan class action yang dulu lebih mudah, karena dalam gugatan tersebut majelis hakin tidak meminta seluruh nama-nama yang diwakilinya. Namun permintaan itu tetap kami penuhi, miski harus merubah sampai tiga kali.

Pertama Majelis hakim meminta agar seluruh nama-nama korban kebakaran dan penggusuran Pedagang pasar Kencong dilampirkan, kedua disuruh merubah nama-nama pedagang berdasarkan jenis dagangannya dan yang ke tiga di suruh merubah lagi nama-nama pedagang berdasarkan yang masih aktif berdagang dan yang sudah pindah profesi.

“Semua permintaan dan saran itu juga sudah kami penuhi, namun semua itu kami serahkan kepada majelis hakim, apapun yang menjadi keputusannya, kita lihat saja nanti perkembangannya. Pungkasnya. (eros/rud/edy).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi-lagi Majelis Hakim, Tunda Putusan Sela, Sidang Gugatan Class Action, Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember

Terkini

Close x