Translate

Iklan

Iklan

Mediasi Tak Sepakati, Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember Dilanjutkan

1/23/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-01-24T15:17:08Z
Kondisi Pasar Penampungan Di Kencong Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Waktu yang diberikan Majelis Hakim PN Jember untuk melakukan Mediasi antara Pedagang Pasar Kencong dan Bupati Jember, MZA Djalal dalam sidang class action tak menuai hasil.

Karena tidak ada kesepakatan, maka Sidang dilanjutkan kembali Rabo depan, (30/1). Pasalnya Bupati Jember tak mau memenuhi tuntutan pedagang dalam mediasi yang ketiga kalinya dari waktu 40 hari yang diberikan Majelis Hakim.

Demikian ungkap Perwakilan Pedagang Moh. Sholeh Rabo (23/1) usai rapat Mediasi di Pengadilan Negeri Jember. Menurt Sholeh Pedagang yang miminta agar Bupati Jember, MZA Djalal membangun pasar Kencong dilokasi lama dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak dipenuhi dengan alasan bahwa APBD tahun 2013 tidak cukup untuk mensubsidi pembangunan pasar tersebut.

Padahal menurut Sholeh Bupati saat itu sudah berjanji dan dikuatkan dengan rekomendasi DPRD Tahun 2008 dan 2009. Bahwa Pemkab akan membangun pasar Kencong di lokasi lama dengan menggunakan anggaran dari APBD. Namun janji dan rekomendasi itu sampai saat ini masih belum dipenuhi.

Bukan memenuhi janjinya bahkan bupati malah membangun pasar dilokasi baru dilahan milik PTPX XI PG Semboro yang status tanahnya sampai saat ini masih belum jelas. Lebih ironis lagi pembangunan pasar yang dijual kepada Investor dan tidak dibiayai APBD tersebut juga tidak jelas kapan akan selesai pembangunannya.

Tidak dipenuhinya tuntutan Pedagang dalam mediasi ini menurut Moh. Sholeh merupakan bukti bahwa Bupati Jember MZA, Djalal telah cuci tangan atas terbakarnya Pasar Kencong tahun 2005 silam. Akibatnya pedagang korban kebakaran dan penggusuran Pasar Kencong selama 7 tahun terlantar di pasar penampungan, kondisinyapun semakin memprihatinkan.

Hal yang senada dikeluhkan Maeran, Menurutnya “Kami dulu punya pasar dan pasar kami tahun 2005 terbakar. Bukannya kami dibantu, apalagi membangun kembali, malah bupati membangun pasar dilokasi baru. Bukan Pedagang tidak mau diatur, karena pedangang juga punya hak karena tiap hari dikenakan karcis”. Keluhnya

Lebih lanjut Maeran menanyakan Kenapa pasar dipindah dengan sisitem bisnis murni dan pedagang ditakut-takuti seperti penjajah agar membeli pasar baru tersebut. “Oh ndegig mon tak daftar tak oleh kenengan (Nanti kamu kalau tidak daftar, tidak mendapatkan tempat). Keluh Maeran pedagang lainnya.

Karena merupakan Pasar Pemkab, saat pasar dibongkar dan besinya dijual, kami menyadari meskipun tidak mendapatkan gantirugi sepeserpun. Karena kami menganggap pasar tersebut mau dibangun. Pungkasnya (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mediasi Tak Sepakati, Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember Dilanjutkan

Terkini

Close x