Translate

Iklan

Iklan

Intalatir yang Tidak Memenuhi SNI Dan Tanpa SLO, Langgar UU Kelistrikan

2/27/13, 21:00 WIB Last Updated 2013-02-28T20:16:47Z
Menejer Konsuil Hariyono Arifin Saat tunjukan SLO
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Instalasi milik langganan (IML) yang yang Tidak Memenuhi SNI Dan Tanpa SLO, ternyata sudah dialiri listrik jelas melanggar UU tentang kelistrikan. Sementara Instalatir yang melanggar terancam pidana.

“Dalam UU nomor 30 Tahun 2009 pasal 44, ayat 4 dijelaskan bahwa setiap Instalasi Tenaga listrik yang beroprasi wajib memiliki SLO. Ayat 5, setiap Peralatan Pemanfaatan Tenaga Listrik wajib memenui Standart Nasional Indonesia (SNI). Dan Ayat 6, Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi”.

Demikian disampaikan Menejer Konsuil APJ Situbondo dan Jember Hariyono Arifin menanggapi perihal adannya dugaan adanya ratusan pemalsuan SLO di Rayon Kalisat saat ditemui beberapa wartawan  Rabo (27/2) di kantornya.

“Tugas dan fungsi kami adalah meriksa intalasi (IML) yang dikerjakan intalatir, apakah sesuai Standart PLN, seperti matrial Ber SNI dan pemasanganya pun harus memenui Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Bila masih belum memenui standart Instalatir harus memperbaiki, bila sudah memenui standart dan ketentuan maka kami akan mengeluarkan Sertifikat (SLO)”.

“Bila pelanggan sudah membayar Biaya Penyambungan (BP), pihak PLN sudah terikat dengan transaksi dan PLN punya aturan Hari Pelayanan Listrik (HPL) dalam waktu 5 hari dituntut untuk memasang boks sekring dan KWH Meter. lanjutnya

Semestinya yang bertanggung jawab CV serta Asosiasi yang ada, Menurutnya sampai saat ini Gambar-gambar yang diajukan masih banyak yang tidak standart, perlu perbaikan. Semua itu bisa terlaksana kalau semua pihak mau untuk lebih baik “Jelasnya.

Menurut Manajer yang membawai Konswil APJ Jember (Jember-Lumajang, 9 Rayon dan APJ Situbondo (Situbondo-Bondowoso, 5 Rayon) serta 4 Koordinator Pemeriksa (Kop) ini bahwa IML yang belum memenuhi SNI atau ber SLO, ternyata sudah dialiri listrik jelas melanggar UU No 30 Th 2009 tentang Kelistrikan.

Hal ini ditegaskan dalam Bab XV Pasal 54 pelaku akan terancan sangsi Pidana. Sesuai ayat 1 “setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam syat 2, Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual-belikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Intalatir yang Tidak Memenuhi SNI Dan Tanpa SLO, Langgar UU Kelistrikan

Terkini

Close x