Menejer Konsuil Hariyono Arifin Saat tunjukan SLO |
“Dalam UU nomor 30 Tahun
2009 pasal 44, ayat 4 dijelaskan bahwa setiap Instalasi Tenaga listrik yang
beroprasi wajib memiliki SLO. Ayat 5, setiap Peralatan Pemanfaatan Tenaga
Listrik wajib memenui Standart Nasional Indonesia (SNI). Dan Ayat 6, Setiap
tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat
kompetensi”.
Demikian disampaikan
Menejer Konsuil APJ Situbondo dan Jember Hariyono Arifin menanggapi perihal
adannya dugaan adanya ratusan pemalsuan SLO di Rayon Kalisat saat ditemui
beberapa wartawan Rabo (27/2) di
kantornya.
“Tugas dan fungsi kami adalah
meriksa intalasi (IML) yang dikerjakan intalatir, apakah sesuai Standart PLN,
seperti matrial Ber SNI dan pemasanganya pun harus memenui Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL). Bila masih belum memenui standart Instalatir harus
memperbaiki, bila sudah memenui standart dan ketentuan maka kami akan
mengeluarkan Sertifikat (SLO)”.
“Bila pelanggan sudah
membayar Biaya Penyambungan (BP), pihak PLN sudah terikat dengan transaksi dan
PLN punya aturan Hari Pelayanan Listrik (HPL) dalam waktu 5 hari dituntut untuk
memasang boks sekring dan KWH Meter. lanjutnya
Semestinya yang
bertanggung jawab CV serta Asosiasi yang ada, Menurutnya sampai saat ini
Gambar-gambar yang diajukan masih banyak yang tidak standart, perlu perbaikan.
Semua itu bisa terlaksana kalau semua pihak mau untuk lebih baik “Jelasnya.
Menurut Manajer yang
membawai Konswil APJ Jember (Jember-Lumajang, 9 Rayon dan APJ Situbondo
(Situbondo-Bondowoso, 5 Rayon) serta 4 Koordinator Pemeriksa (Kop) ini bahwa IML
yang belum memenuhi SNI atau ber SLO, ternyata sudah dialiri listrik jelas
melanggar UU No 30 Th 2009 tentang Kelistrikan.
Hal ini ditegaskan dalam Bab
XV Pasal 54 pelaku akan terancan sangsi Pidana. Sesuai ayat 1 “setiap orang
yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).