Translate

Iklan

Iklan

Kronologis Karyawati Yang Dipaksa Mundur Manajemen Rokok APACHE PT Surya Mustika Nusantara Jember

2/03/13, 16:41 WIB Last Updated 2013-02-03T09:59:30Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kronologis Pemutusan kerja Jihan Eka Martia, dari karyawan Perusahaan Rokok Brand APACHE dan EXTREME PT Surya Mustika Nusantara Distributor Rokok MPC Genteng Banyuwangi.

Karyawati Perusahaan Rokok Apache yang diterima di bagian Salesmen Motorist dan dibekerjakan pada Distribusi utama Brand APACHE dipaksa mengundurkan diri oleh perushaan yang berpusat di Jl Brawijaya Jubung Jember. Padahal mereka baru bekerja 3 bulan. Sementara masa kontrak nya masih belum habis.

Berdasarkan surat Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu yang ditandatangani kedua belah fihak bahwa masa kerjanya sejak tanggal 5 Nopember 2012 dan berahir pada tanggal 5 Mei 2013. Namun kenyataanya tanggal 21 Januari 2013 dipaksa untuk mengundurkan diri

Atas kejadian tersebut karyawati tersebut tanggal 31 Januari mengadukan nasibnya ke Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi  Jember. Mantan kepala KLH ini menilai bahwa kontrak kerja ini tidak mengacu pada Undang-undang tenaga kerja.

Untuk itu Hariadi berjanji secepatnya akan memanggil manajemen perusahaan rokok Apache dan Extreme terkait pengaduan ini. “Dalam waktu dekat menejemen akan saya panggil. Jangan kuatir akan saya tindak lanjuti, tidak pakai lama” Tegasnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai pemutusan kerja sepihak dengan cara agar karyawati satu-satunya dan pertama dibagian Salesmen Motorist (Karyawati yang diberi tugas untuk menjual dan mempromosikan produksi Rokok dengan menggunakan sepeda motor box)  dan dibekerjakan dibagian dibekerjakan pada Distribusi utama Brand APACHE adalah sebagai berikut:

1.       Pada Tanggal 28 Oktober 2012 melayangkan surat lamaran pada PT Surya Mustika Nusantara Cabang Banyuwangi yang saat itu Berkantor di Gambiran.

2.       Tanggal 3 November 2012 dapat pangilan interview. Pada saat itu calon karyawan diberi beberapa lembar kertas:  Formulir Data diri calon karyawan, Surat pernyataan calon karyawan dan Wali (Penanggunjawab), tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap perusahaan.

3.       Tanggal 5 November diterima bekerja, Seminggu setelahnya FITRI (Pipit) Supervisor di MPC Gambiran kala itu menyodori 1 (satu) lembar surat yang baru dipahami Surat Kontrak kerja.

Catatan korban; mengapa surat peranjian kerja disodorkan dengan perintatah tandatangan disaat sibuk (prepare) berangikat kerja dan baru diberi kesempatan membaca setelah tandatangan. (Usai tandatangan Surat Kontrak, diambil kembali Supervisor MPC).

Pemecatan berawal saat suaminya menanyakan kepada korban pada malam tgl 24 Desember 2012 "Mengapa besok kamu tatap kerja, padahal besok hari libur nasional...? Apa ada penjelasan dari managcment...?' “Tidak tahu, Pimpinan MPC hanya memerintahkan secara lisan kepada seluruh karyawan” Jawab korban.  

4.       Pada tanggal 29 Desember 2012, suaminya kembali bertanya tentang jam kerja untuk hari sabtu yang di wajibkan bekerja sehari Full, padahal menurut perjanjian setengah hari.  tanpa pemberitatruan tertulis namun hanya sekedar lisan

5.       Pada tanggal 4 januari 2013 korban mengikuti event Apache di daerah Kecamatan Tegaldelimo hingga pukul 24,00 bbwi, kemudian korban meluncur ke kantor MPC Genteng sekallan antar penyanyi pulang hingga pukul 0l.30 bbwi (01.00 Malam).

Sesampai di MPC korban berusaha mencari seseorang di kantor yang mau mengaatarkan pulang, mengingat medan perjalanan pulang Jauh, gelap dan rawan tindak kejahatan (Jajag ke selatan Bangorejo hingga Barurejo) namun tak satu pun menemukan jawaban dari rekan2 yang mungkin sama2 kelelahan.

Korban menceritakan perihal tersebut pada suaminya, namun mengingat larut malam (jam 02.00) dan kendaraan suaminya dibawa bekerja maka suaminya menelfon Supervisor, namun tidak ada jawaban. Pada akhirnya suaminya menelfon Sdr Johan Jabatan Team Leader untuk minta bantuan agar mau mengantarkan saya pulang mengingat keamanan, akhirnya Sdr Johan memerintahkan Sdr Yayak Jabatan CMO untuk morgantar saya pulang ke rumah. Pukul 02.30 saya sampai dirumah dan besok pada pukul 07.30 saya harus sudah berada di kantor.

Dari kejadian diatas suaminya mulai protes atas rancunya jam kerja saya yang tanpa di sertai toleransi dari pimpinan kantor MPC Genteng tentang kesadaran mau mengantar pulang saya bila mengikuti event hingga diatas pukul 23.00

6.       Pada hari Sabtu tgl. 05 Januari 2013 suaminya datang ke kantor MPC Genteng untuk bertemu dan bermediasi pada Sdr. supervisor, kutipan pembicaraan sebagai berikut:
Suami: Memohon kepada pihak management agar bersedia mengantarkan saya pulang ke rumah tinggal saya apabila mengikuti event ataupun meeting hingga diatas pkl. 23.00 namun...
Supervisor: Menjawab dengan tegas bahwasanya perusahaan tidak pernah dan tidak akan menyediakan jasa antar untuk seluruh karyawan meskipun karyawan wanita sekalipun.
Suami: terlibat debat tentang peraturan perusahaan yang di nilai lebih rendah dari nilai-nilai undang-undang ketenaga kerjaan, “ saya sebagai suami telah banyak Toleransi kepada perusahaan tempat istri saya bekerja namun panjenengan sebagai pimpinan di lrantor ini tidak menoleransi satu permintaan saya agar isri saya diantar pulang bila dipekerjakan hingga di atas Pkl 1.23.00.
Supenrisor: Bukan merespon baik atas permohonan suami malah beliau berkata “Kalau memang anda dan istri keberatan dengan kebijakan peratutran perusahaan silahkaN “RESIGIf' Atau membuat sUrat pengundutran diri saJa mas dari pada ruwet-ruwet.

Dari situ suaminyaterpancing emosional dan mulai mengeluarkan 2 bendel UU No. 13 th.2003 tentang ketenaga kerjaan dan yang satu bendel diserahkan kepada Sdr Supenisor agar dipelajari dengan karena telah ditandai  garis bawah pada poin terrtentu dan berwarna merah pada poin tertentu. Merasa menemui jalan buntu suaminya pulang.

7.       Pada tanggal 16 Januari 2013 pagi pkl. 09.00 korban dipanggil ke ruangan Sdr Supervisor dan diberitahu secara lisan bahwa pertanggal 2l Januari 2013 kontrak kerja saya dinyatakan habis dan korban diminta untuk membuat surat pengunduran diri dengan dalih sebagai syarat pengambilan Ijasah asli saya yang ditahan sebagai jaminan oleh PT. Surya Mustika Nusantara.

Mendapat berita pemecatan tersebut, korban  langsung menghubungi suraminya  dan berfikir MENGAPA HARUS DISURUH MENGUNDURKAN DIRI ? Korban berfikir ada yang janggal. Padahsl dengan Jelas bahwa kontrak kerjanya  pertanggal 05 Norrcmbar2012 hingga 05 Mei 2013

8.       Intimidasi pun mulai dirasakan pada tanggal l7 Januari 2013 disaat meeting dan pelepasan sdr. Johan (team Leader) yang di rolling ke AMC jember. Dalam acara itu di Umumkan tentang perpindahan posisi pada sales Motoris dan posisi Team.

Namun alangkah terkejutnya korban ketika namanya disebut oleh superviser; terhitung tanggal 2l januari 2013 Jihan Eka Martia'Menyatakan diri untuk RESIGN. Padahal korban tak menyatakaan apa tentang pengunduran dirinya.

9.       Pada  tanggnl 21 jmuari 2013 korban kembali dipanggil dari kantor AMC Jember untuk pertemuan intern antara supervisor AMC Jember dan Banyuwangi. Dalam pertemuan tersebut Perushaan memutuskan hubungan kerja dengm alasan 'Standart Penilaian Kinerga Karyawan”

Diakui oleh korban bahwa tanda tangan di kertas kosong yang pernah disodorkan manajemen kepada dirinya ternyata 'Standart Penilaian Kinerga Karyawan” Hal ini dimungkinkan juga dialami oleh karyawan lainnya. Namun demikian korban kecewa. Kalau kinerjanya dianggap tidak menguntungkan perusahaan, kenapa tidak pernah mendapat surat peringatan (SPl SP2 SP3). Lalu standart penilaimnya dari mana. . .?
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kronologis Karyawati Yang Dipaksa Mundur Manajemen Rokok APACHE PT Surya Mustika Nusantara Jember

Terkini

Close x