Translate

Iklan

Iklan

Pemalsuan SLO, Diduga Karena Lemahnya Pengawasan PLN

2/27/13, 21:00 WIB Last Updated 2013-03-01T18:25:18Z
Sigit Purwano (Putih) dan Soni (Baju Kotak)
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Adanya dugaan pemalsuan SLO di Jember, disinyalir karena terlalu longgarnya pengawasan PLN kepada oknum dan bagaian Pelayanan Penyambungan. Sehingga kejadian serupa sering terulang kembali.

“Longgarnya pengawasan dari pihak PLN kepada bagian yanbung inilah yang disinyalir menimbulkan adanya pelanggaran. Akibatnya pelanggan baru tidak diberi Sertifikat Layak Operasi (SLO), padahal SLO merupakan dasar untuk memasukan momor Aktivasi meter listrik, saya khawatir perbuatan itu diketahui oleh PLN namun kenyataannya tidak mendapatkan peringatan apalagi ditegur” Demikian ungkap Pengurus DPP Gaklindo Pusat Drs Sigit Purwano ST, Rabo (27/2). 
Sigit menilai sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, dengan hanya membayar uang dua puluh lima ribu rupiah kepada oknum, KWH listrik sudah bisa dinyalakan, dengan demikian tak perlu mengurus gambar (Jilep) lagi untuk menerbitkan SLO. Dengan demikian tak perlu membayar biaya besar dan memakan waktu lama.

Direktur CV Buana Perkasa Widodo, mengelak bahwa dirinya melakukan hal ini, bahkan dirinya mengaku jadi korban pemalsuan. Dengan kejadian ini dirinya merasa dirugikan, karena datanya ada yang menggandakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu Widodo berharap kepada Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dan Perhimpunan Perlindungan Instalasi Listrik Negara (PPILN), manajemen PLN beserta Asosiasi, meminta agar tidak menganggap persoalan ini sepele, mengingat kasus ini pernah terjadi rayon Rambipuji pada tahun 2011. Untuk itu Widodo berharap masalah ini harus di diselesaikan kalau perlu dibawa ke jalur hukum, agar persoalan ini bisa tuntas (clir; red) dan tidak terulang lagi didaerah lain.

Hal yang sama dialami oleh Soni. Direktur CV Mulya Mandiri mengaku sangat terkejut. Pasalnya CV nya juga merasa dicatut dan dipakai sebagai pelaksana di ratusan pelanggan, padahal kami sudah lama tak mengerjakan kelistrikan dan tak pernah datang ke Rayon Kalisat”. Keluhnya.

Untuk itu Soni juga sepakat kalau kasus ini dibawa keranah hukum, namun Soni berharap tidak tebang pilih. Siapapun yang bertanggung jawab baik pelaksana (CV), petugas “Yanbung” pelaksana Surat Perintah Kerja (SPK), maupun oknum yang pemberi SPK, harus di tindak tegas “harapnya. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemalsuan SLO, Diduga Karena Lemahnya Pengawasan PLN

Terkini

Close x