Sigit Purwano (Putih) dan Soni (Baju Kotak) |
“Longgarnya pengawasan
dari pihak PLN kepada bagian yanbung inilah yang disinyalir menimbulkan adanya pelanggaran.
Akibatnya pelanggan baru tidak diberi Sertifikat Layak Operasi (SLO), padahal
SLO merupakan dasar untuk memasukan momor Aktivasi meter listrik, saya khawatir
perbuatan itu diketahui oleh PLN namun kenyataannya tidak mendapatkan
peringatan apalagi ditegur” Demikian ungkap Pengurus DPP Gaklindo Pusat Drs
Sigit Purwano ST, Rabo (27/2).
Sigit menilai sudah bukan
menjadi rahasia umum lagi, dengan hanya membayar uang dua puluh lima ribu
rupiah kepada oknum, KWH listrik sudah bisa dinyalakan, dengan demikian tak perlu
mengurus gambar (Jilep) lagi untuk menerbitkan SLO. Dengan demikian tak perlu
membayar biaya besar dan memakan waktu lama.
Direktur CV Buana Perkasa
Widodo, mengelak bahwa dirinya melakukan hal ini, bahkan dirinya mengaku jadi
korban pemalsuan. Dengan kejadian ini dirinya merasa dirugikan, karena datanya ada
yang menggandakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu Widodo berharap
kepada Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dan Perhimpunan
Perlindungan Instalasi Listrik Negara (PPILN), manajemen PLN beserta Asosiasi, meminta
agar tidak menganggap persoalan ini sepele, mengingat kasus ini pernah terjadi rayon
Rambipuji pada tahun 2011. Untuk itu Widodo berharap masalah ini harus di diselesaikan
kalau perlu dibawa ke jalur hukum, agar persoalan ini bisa tuntas (clir; red)
dan tidak terulang lagi didaerah lain.
Hal yang sama dialami oleh
Soni. Direktur CV Mulya Mandiri mengaku sangat terkejut. Pasalnya CV nya juga
merasa dicatut dan dipakai sebagai pelaksana di ratusan pelanggan, padahal kami
sudah lama tak mengerjakan kelistrikan dan tak pernah datang ke Rayon Kalisat”.
Keluhnya.