Translate

Iklan

Iklan

Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong, Diwarnai Gugatan Intervensi

2/20/13, 02:05 WIB Last Updated 2013-03-01T19:12:07Z
Jember. MAJALAH-GEMPUR.Com. Waktu menunjukkan jam 10.45 WIB. Puluhan pedagang pasar kencong terlihat berdatangan diruang sidang Pengadilan Negeri Jember, Mereka sengaja datang lebih awal untuk mengikuti sidang gugatan class action.

Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 11.00 WIB. “Hari ini, sidang pembacaan duplik (tanggapan balik atas replik yang diajukan pihak penggugat) oleh Pemkab dan DPRD,” tutur M.Sholeh, juru bicara pedagang, menjelaskan ihwal agenda sidang siang itu.

Di deretan kursi tunggu, depan meja informasi, Tim Kuasa Hukum Bupati Jember juga sudah nampak duduk bersama pengunjung pengadilan, sementara Kuasa Hukum DPRD Jember, Eko Imam Wahyudi, SH, terlihat sedang ngobrol bersama para pedagang.

Setelah jam melewati angka 11.00 WIB, Majelis Hakim Sidang Class Action yang diketuai Adi Hernomo Yulianto, belum juga terlihat memasuki ruang sidang. Selang setengah jam kemudian, Hakim yang juga Wakil Ketua PN Jember tersebut dimulai.

Awalnya, sidang gugatan class actionpedagang korban kebakaran pasar kencong terhadap Bupati Jember, MZA Djalal, serta DPRD Jember Rabu (20/2) berjalan biasa-biasa saja, tertib dan tenang, kondisi berubah setelah dua orang turut duduk dideretan enam orang perwakilan pedagang.

Raut bingung dan penuh tanda tanya seketika mendominasi wajah para pedagang, “eh, sopo kuwi (eh, siapa mereka)?,” tanya salah seorang pedagang kepada teman seprofesinya, ia merasa dua orang baru tersebut bukanlah perwakilan mereka.

Akhirnya, teka-teki mengenai dua orang itu terjawab, setelah Hakim Adi menayakan identitas dan maksud mereka, “kami hendak mengajukan gugatan intervensi,” ucap Budimantoro, kuasa hukum Agus Susanto, ahli waris Kartowijoyo Paimen yang mengaku sebagai pemilik sah tanah eks pasar kencong yang terbakar.

Gugatan intervensi adalah masuknya pihak ketiga dalam sebuah perkara perdata yang sudah dalam proses sidang. “Inikan proses sidang sudah berjalan, mediasi sudah, jawab menjawab juga sudah,” terang Adi, menjelaskan kepada Budimantoro tentang perjalanan sidang gugatan class action.

Agar tak tertinggal jauh, Adi menyarankan untuk melakukan mediasi sendiri dengan para tergugat intervensi, “sebelum putusan dijatuhkan, saya beri kesempatan kepada penggugat intervensi untuk mediasi sendiri dengan para tergugat intervensi,” saran Adi.

Dalam materi gugatan intervensi tersebut, tercatat Paguyuban Pedagang Pasar Kencong (P3K) sebagai tergugat I, Pemkab Jember sebagai tergugat II dan DPRD Jember sebagai turut tergugat.

Sebelum sidang yang agendanya pembacaan duplik oleh Pemkab Jember dan DPRD Jember dilanjutkan, terlebih dulu Majelis Hakim meminta kepada para tergugat intervensi untuk bersedia menjawab gugatan intervensi tersebut. Namun, jawaban itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada 6 Maret depan.

“Bagaimana, sudah bisa dilanjut?,” tanya Adi, yang menanyakan kepada para pihak apakah sidang pembacaan duplik telah siap untuk dilanjutkan, “bisa,” jawab mereka serempak. Setelah pembacaan duplik disampaikan oleh para tergugat, Majelis Hakim menutup sidang tersebut.

Usai sidang, Eko Imam Wahyudi menganggap, jika gugatan intervensi yang diajukan Agus dan Kuasa Hukumnya tersebut salah alamat dan salah tempat. Menurutnya, lebih tepat jika gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri,

“yang jelas, gugatan tersebut (gugatan intervensi) salah total, seharusnya tergugat satu adalah Pemkab Jember, bukan P3K. Materi gugatannya pun juga salah, inikan gugatan waris jadi seharusnya ke Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri,” jelas Imam, menutup wawancara. (rus)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong, Diwarnai Gugatan Intervensi

Terkini

Close x