Translate

Iklan

Iklan

Keberadaan UU Pengadaan Tanah, Akibatkan Perampasan Tanah Rakyat Jalan Terus

2/14/13, 23:14 WIB Last Updated 2013-03-02T16:37:05Z
Humas Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Iwan Nurdin
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah menyampaikan kekecewaannya atas putusan MK terkait permohonan pembatalan sejumlah pasal UU no 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pimpinan Mahfud MD terhadap permohonan Koalisi Karam Tanah terkait pembatalan sejumlah pasal UU no 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dianggap controversial.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah NGO dan organisasi rakyat seperti KPA, SPI, Walhi, IHCS, Solidaritas Perempuan, Kiara menganggap pertimbangan hukum dan pendapat hukum yang diajukan para pemohon, saksi ahli dan korban, nyata bahwa pengadaan tanah telah merugikan rakyat dan menyebabkan konflik agraria.

“Para saksi Ahli dan korban-korban yang memberikan kesaksian selama persidangan telah menjelaskan bagaimana selama ini proses pengadaan tanah yang berlangsung, telah merugikan mereka dan menyebabkan banyak konflik agraria”  

Demikian tanggapan yang disampaikan Humas Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam Tanah) Iwan Nurdin pada siaran pers Kamis (14/2) di Dapur Selera, Tebet Jakarta.

Menurut aktifis yang getol menyuarakan gerakan Reforma agraria dan sebagai Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) ini peraturan yang lama yaitu Perpres 36/2005 jo 65/2006 tidak banyak berubah ketika diangkat menjadi UU No.2/2012.

Salah satu pertimbangan hukum kontroversial Majelis Hakim dalam putusan MK adalah pertimbangan bahwa proyek jalan tol yang selama ini dibiayai oleh pengusaha swasta dan BUMN sebagai proyek untuk kepentingan umum. “menurut saya, definisi kepentingan umum untuk jalan tol sangat bias.

Sebab jalan tol tidak dapat diakses oleh seluruh rakyat dan dimiliki oleh pengusaha. Seharusnya, jalan tol masuk dalam skema bisnis biasa dalam proses pengadaan tanah yaitu izin lokasi dan ganti kerugian dalam pembebasan tanahnya.

Untuk itu Iwan menyarankan agar pemerintah mencegah hal-hal negatif dari UU ini dengan memperkuat aparatur pemda dan BPN yang menjadi pelaksana utama dalam pembebasan tanah agar menjalankan sistem pengadaan tanah yang transparant.

Seharusnya, pengadaan tanah yang menggunakan kepentingan umum ini benar-benar dipergunakan untuk kepentingan umum. Sebab, seperti diketahui UU mengamanatkan pemerintah membebaskan tanah tetapi setelah tanah dibebaskan pemerintah bisa menggandeng pihak ketiga dalam hal ini swasta untuk membangun proyek-proyek tersebut.

Untuk itu Pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang UU ini, agar masyarakat luas terhindar dari mafia pertanahan dalam proyek-proyek yang ada.

Selain itu, pemerintah diharpakan tidak hanya mengutamakan ganti kerugian semata-mata dengan uang, namun dengan skema penyertaan saham dan relokasi pada proyek-proyek yang kelak dipakai sebagai komersil seperti pelabuhan, bandara dan jalan tol. Pungkasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keberadaan UU Pengadaan Tanah, Akibatkan Perampasan Tanah Rakyat Jalan Terus

Terkini

Close x