Translate

Iklan

Iklan

Merasa Tertipu, Puluhan Petani Curah Nongko Laporkan Oknum Siper Ke Mapolres Jember

3/21/13, 19:00 WIB Last Updated 2013-03-29T02:58:50Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk kedua kalinya, puluhan korban dugaan Penipuan dengan janji penerbitan Sertifikat petani penggarap lahan Tanah PTPN XII seluas 125 Ha, beramai-ramai mendatangi Polres Jember.

Kedatangan mereka ke Mapolres di Jalan Kartini Jember ini melaporkan beberapa oknum pengurus dan kelompok Serikat Perjuangan (SIPER) Petani  Curahnongko Temporejo yang diduga melakukan penipuan dengan melakukan pungutan kepada petani penggarap dengan dalih penerbitan sertifikat hak milik.

Kedatangan mereka ke Mapolres Jember pada hari senin lalu (18/3), untuk melaporkan punguntan yang sudah dialami bertahun-tahun tak kunjung terbukti. Karena saat itu berkas dianggap masih kurang lengkap oleh penyidik, sehingga Kamis siang (21/3), mereka datang kembali untuk melengkapi berkas dan Saksi-saksi Korban yang siap diambil keteranganya.

Saksi yang juga korban, Wasito Warga Curah Nongko, menceritakan kepada beberapa wartawan, bahwa pada Tahun 2010 lahan PTPN XII Kebun Kalisanen Curahnongko yang disengketakan dengan masyarakat seluas 332 ha, 125 Ha dimenangkan masyarakat dan membentuk wadah perjuangan bernama Siper.

Namun dalam perjalanannya sejak tahun 2006, Siper memungut biaya kepada sekitar 700 petani penggarap lahan guna pembuatan sertifikat. Lebih ironis lagi terdapat lahan milik penggarap dijual oleh oknum Siper kepada orang lain dengan alasan untuk biaya pengurusan sertifikan ke Jakarta.

Bahkan atas iming-iming tersebut menurut Korlap Katimen, masyarakat tergiur, sehingga ratusan masyarakat yang sebebelumnya dijanjikan memperoleh tanah masing-masing seluas 18 M X 100 M dan ternyata realisanya hanya mendapatkan 10 M X 100, beramai-ramai membayar kepada oknum pengurus Siper dan kelompok di masing-masing wilayah, kisaran 500 ribu hingga Belasan Juta rupiah.

Hal ini dikuatkan oleh pengakuan Ponniran (56), menurutnya, pada tahun 2010, bagianya, dengan dalih dipinjam lalu dijual kepada orang lain, dengan dalih untuk biaya pengurusan sertifikat ke Jakarta, namun hinga sekarang janji tersebut tidak tidak terealisasi apalagi mendapatkan gantinya.

Salah satu korban lain P Misni (58), juga membenarkan adanya pungutan tersebut, Misni mengaku bahwa dirinya sudah membayar 3.5 Jt dengan kesepakatan akan medapatkan tanah garapan seluas (18M X 100M), dan Sertifikat Hak Milik, Namun kenyataannya hanya dapat lahan penggarapan di dataran tingi, dan luasnya pun hanya (10M X 100M), sedangkan sertifikatnya belum jelas.

Kesaksian serupa dikuatkan dengan Surat Kepala Desa Curah Nongko yang ditandatangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaran Desa (BPD). No. 973/06/35.09.18.2006/2013, Perihal Penyelesaian Sengketa Tanah, yang ditandatangani Ketua BPD Mat Yasin dan Kepala Desa Curah Nongko Hj. Ayu Nurhidayati S.Pd.

Dijelaskan bahwa dengan adanya Pungutan liar, Pengurangan Areal lahan, jual beli lahan, Pembabatan tanaman milik masyarakat dan PTPN XII sehingga kondisi tidak aman. Pasalnya atas ulah oknum kelompok yang tidak bertanggung jawab, banyak pengharap lahan dari luar Desa Curah Nongko yang tidak ada kaitan dan nilai Historisnya.

Muncul kelompok-kelompok baru seperti WARTANI, FKPT dan FKWPC, membuat Pemerintah Desa semakin bingung, mana yang betul-betul memperjuangkan aspirasi Masyarakat. Untuk itu BPD berharap agar BPN RI Membentuk TIM Penyelesaian Kasus Tanah yang melibatkan Pemerintah Desa yang tahu persis tentang Historis dan keberadaan masyarakat Curah Nongko,

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Makung Ismoyo Jati SIK, membenarkan bahwa kedatangan warga Curah Nongko ke Mapores untuk melaporkan dugaan adanya penipun yang dilakukan oleh oknum Siper. Kasat Makung Ismoyo Jati berjanji akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat ini, sesuai prosedur yang ada di Kepulisian.

Menurut Kasat bahwa sspirasi petani Curah Nongko ini menindak lanjuti Pertemuan senin (18/3), Saat itu mereka belum membawa kelengkapan data-data, pada hari ini Kamis (21/3) datang lagi dalam rangka melengkapinya.

Mereka kali ini menyerahkan Surat Pernyatan dan keterangan bahwa telah menjadi korban penipuan yang di lakukan beberapa oknum Kelompok Siper, yang menyerahkan uang namun tidak sesuai dengan janji mereka kepada kelompok masyarakat petani.

Janji mereka adalah pengukuran Tanah dan pembuatan Sertifikat Hak Milik, yang terjadi sejak tahun 2006-2007, hingha sekarang belum ada kejelasan. Pungkasnya. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Tertipu, Puluhan Petani Curah Nongko Laporkan Oknum Siper Ke Mapolres Jember

Terkini

Close x