Translate

Iklan

Iklan

Artija Histeris, Usai Tuntutan Anak Kandungnya Diterima Majelis Hakim PN Jember

4/18/13, 18:07 WIB Last Updated 2013-04-18T11:08:46Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang lanjutan dengan terdakwa Artija (70), seorang ibu tua yang dipermasalahkan Manisah yang tak lain anak kandungnya sendiri, kembali digelar di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Jember

Turut terdakwa dalam gugatan ini adalah Syafi’i keponakan dan Ismail saudara kandung Manisah, Warga asal Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Sumbersari Kamis (18/4) yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Abdul Haris Alfianto, SH datang agak terlambat karena kaki Artija bengkak.

Dalam pembacaan surat dakwan dari JPU maupun eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Hakim Ketua yang di pimpin oleh Arie S Rantjoko, SH berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan yang di tuduhkan.

Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Haris Alfianto, Sh menyatakan, ”sebelumnya mohon maaf pak hakim yang mulia. Sebelum memasuki pokok perkara yang sangat penting kami mohon agar majelis hakim yang terhormat memeriksa secara langsung letak permaslahan yaitu pohon yang ditebang, Karena menurut kami pohon yang ditebang itu awalnya ya ditanam oleh Artija yang tanahnya merupakan warisan dari orang tuanya dan ditempati sejak tahun 60 an.

Masih menurut Alfin, “Pohon yang ditebang itu juga masuk wilayah  tanah negara karena berada di dekat dengan aliran sungai yang menjadi hak dari dinas pengairan / pemerintah. Untuk itu kami memohon agar majelis hakim yang terhormat dapatnya memeriksa obyek masalah tersebut secara langsung, “ jelas Alfin

Sementara itu JPU meminta agar terdakwa menghadiri sidang tepat waktu agar tidak molor sehingga mengganggu jalannya sidang yang lain. Hakim Ketua juga meminta pihak JPU untuk menghadirkan saksi korban Manisa dan juga barang bukti di muka persidangan.

Dalam sidang pembacaan putusan sela ini,  Majelis hakim menerima dakwaan jaksa, sehingga sidang akan dilanjutkan. Usai sidang ditutup majelis hakim, Artija langsung menangis histeris. Dia menyesalkan anak kandungnya, Manisah, yang tega membawa kasus pemotongan 4 kayu, bulan Oktober tahun lalu ke pengadilan.

Sidang dilanjutkan Kamis depan 25 April 2013 dengan agenda menghadirkan saksi korban yang juga anak Artija terdakwa sendiri beserta barang bukti. (midd).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Artija Histeris, Usai Tuntutan Anak Kandungnya Diterima Majelis Hakim PN Jember

Terkini

Close x