Pengurus Lama LPMD Karangharjo Silo Jember |
Pembentukan
LPMD yang baru dianggap illegal,
pasalnya kepengurusan LPMD yang lama masih belum berahir masa jabatannya. Untuk
itu Kepala Desa Paiman harus bertanggung jawab dan segera mencabut Surat Keputusan
pembentukan LPMD yang baru.
Jika SK
tersebut tidak segera dicabut, kami akan me PTUN kan. Demikian ungkap bendahara
LPMD Mad Munir Adi kepada beberapa media Selasa (2/4) di Karangharjo kecamatan
Silo.
Pembentukan
LPMD ini menurut Adi, lantaran Ketua LPMD H Helmi Jupri pada Selasa tanggal
(12/2) meninggal dunia. Kemudian tanpa sepengetahuan pengurus lama, Kamis tanggal,
(21/3) Pemerintah Desa Karangharjo, bersama BPD Desa, membentuk LPMD baru.
“Yang membuat
kami kecewa pembentukan LPMD tersebt tanpa melibatkan pengurus lama, padahal masa
tugas kami, masih akan berakhir pada tahun 2016”. Keluhnya. Pernyataan ini diamini pengurus LPMD yang lain seperti Abdul
Wahab (Kasi Sosial), Kurdi (Kasi Ekbank) serta Ali Wafa (Seketaris ).
Hal senada juga
dikuatkan H Zaini, salah-satu tokoh masyarakat setempat ini membenarkan bahwa
Keputusan Kepala Desa, Nomor 400/02/35.09.30.2003/IV/2011, Tentang Pengurus
LPMD Karangharjo, Kecamatan Silo yang lama, masih akan berakhir hingga Tahun
2016. Dengan demikian menurut Warga Dusun Gluguh ini, didesanya sekarang telah
terjadi dualisme kepengurusan.
Sebagai Tokoh
Masyarakat “Saya sangat Kecewa dengan Pemerintah Desa dan Ketua BPD, karena
terlalu mencampuri Urusan Pemerintahan Desa dan berharap kepada Kepala Desa
untuk mencabut SK yang baru dan segera mengumpulkan beberapa pihak dan tokoh
masyarakat untuk memilih ketuanya saja.
Kades
Karangharjo, Supaiman saat ditemui wartawan, Di Kantornya Selasa (2/4)
Membenarkan kalau pada tanggal Kamis (21/3) di Balai Desanya mengadakan rapat
pembetukan kepengurusan LPMD, Namun Paiman mengelak kalau melengserkan
kepengurusan lama maksud dan tujuanya hanya mengisi pengurus yang kosong saja,
sebab ketuanya Meninggal Dunia.
Namun saat
ditanya apakah sudah ada SK, sang Kades berkelit dan menjawab lupa-lupa ingat, meski
membenarkan bahwa pemilihan tersebut hanya untuk ketua saja sementara pengurus
yang ada masih tetap. Untuk itu kades berjanji secepatnya akan melakukan klarifikasu dan mempertemukan
pengurus lama dan baru beserta pihak lain (Tokoh Msyarakat dan muspika ) untuk
menyelesaikan persoalan ini.
Sementara Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H
Ervan yang didampingi Wakil Ketua Suriyanto dan seketaris merangkap Bendahara Mahmud
mengatakan, Bahwa kepengurusan BPD ini baru terbentuk tiga bulan yang lalu, lalu
mengambil inisiatif mengusulkan Kepada pemerintah Desa untuk membentuk LPMD.
Karena mendapat
persetujuan dan petunjuk, maka pengurus BPD mencari nama atau tokah masyarakat
yang mewakili dusunya masing-masing. Beberapa hari kemudian dapat komplin dari
pengurus lama dan mengaku kalau tidak tahu sudah terbentuknya pengurus LPMD
“Ujarnya