Translate

Iklan

Iklan

Dualisme Kepengurusan, LPMD Tuntut BPD dan Kades Karangharjo Bertangungjawab

4/02/13, 21:07 WIB Last Updated 2013-04-02T14:13:51Z
Pengurus Lama LPMD Karangharjo Silo Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengurus Lembaga Perberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Karangharjo Kecamatan Silo berkirim Surat Kepada Muspika dan Bupati Jember. Mereka mendesak agar SK pembentukan LPMD yang baru, dicabut.

Pembentukan LPMD yang baru  dianggap illegal, pasalnya kepengurusan LPMD yang lama masih belum berahir masa jabatannya. Untuk itu Kepala Desa Paiman harus bertanggung jawab dan segera mencabut Surat Keputusan pembentukan LPMD yang baru.

Jika SK tersebut tidak segera dicabut, kami akan me PTUN kan. Demikian ungkap bendahara LPMD Mad Munir Adi kepada beberapa media Selasa (2/4) di Karangharjo kecamatan Silo.

Pembentukan LPMD ini menurut Adi, lantaran Ketua LPMD H Helmi Jupri pada Selasa tanggal (12/2) meninggal dunia. Kemudian tanpa sepengetahuan pengurus lama, Kamis tanggal, (21/3) Pemerintah Desa Karangharjo, bersama BPD Desa, membentuk LPMD baru. 

“Yang membuat kami kecewa pembentukan LPMD tersebt tanpa melibatkan pengurus lama, padahal masa tugas kami, masih akan berakhir pada tahun 2016”. Keluhnya. Pernyataan  ini diamini pengurus LPMD yang lain seperti Abdul Wahab (Kasi Sosial), Kurdi (Kasi Ekbank) serta Ali Wafa (Seketaris ).

Hal senada juga dikuatkan H Zaini, salah-satu tokoh masyarakat setempat ini membenarkan bahwa Keputusan Kepala Desa, Nomor 400/02/35.09.30.2003/IV/2011, Tentang Pengurus LPMD Karangharjo, Kecamatan Silo yang lama, masih akan berakhir hingga Tahun 2016. Dengan demikian menurut Warga Dusun Gluguh ini, didesanya sekarang telah terjadi dualisme kepengurusan.

Sebagai Tokoh Masyarakat “Saya sangat Kecewa dengan Pemerintah Desa dan Ketua BPD, karena terlalu mencampuri Urusan Pemerintahan Desa dan berharap kepada Kepala Desa untuk mencabut SK yang baru dan segera mengumpulkan beberapa pihak dan tokoh masyarakat untuk memilih ketuanya saja.

Kades Karangharjo, Supaiman saat ditemui wartawan, Di Kantornya Selasa (2/4) Membenarkan kalau pada tanggal Kamis (21/3) di Balai Desanya mengadakan rapat pembetukan kepengurusan LPMD, Namun Paiman mengelak kalau melengserkan kepengurusan lama maksud dan tujuanya hanya mengisi pengurus yang kosong saja, sebab ketuanya Meninggal Dunia.

Namun saat ditanya apakah sudah ada SK, sang Kades berkelit dan menjawab lupa-lupa ingat, meski membenarkan bahwa pemilihan tersebut hanya untuk ketua saja sementara pengurus yang ada masih tetap. Untuk itu kades berjanji  secepatnya akan melakukan klarifikasu dan mempertemukan pengurus lama dan baru beserta pihak lain (Tokoh Msyarakat dan muspika ) untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa  (BPD), H Ervan yang didampingi Wakil Ketua Suriyanto dan seketaris merangkap Bendahara Mahmud mengatakan, Bahwa kepengurusan BPD ini baru terbentuk tiga bulan yang lalu, lalu mengambil inisiatif mengusulkan Kepada pemerintah Desa untuk membentuk LPMD.

Karena mendapat persetujuan dan petunjuk, maka pengurus BPD mencari nama atau tokah masyarakat yang mewakili dusunya masing-masing. Beberapa hari kemudian dapat komplin dari pengurus lama dan mengaku kalau tidak tahu sudah terbentuknya pengurus LPMD “Ujarnya

Menurut Ketua BPD, Pelaksanaan Pemilihan itu sudah berjalan dan sudah dikukuhan, ketika ada persoalan ini Kami segera mengklarifikasi dan meminta kepada Pemerintah Desa memfasilitasi pertemuan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan dengan bijak. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dualisme Kepengurusan, LPMD Tuntut BPD dan Kades Karangharjo Bertangungjawab

Terkini

Close x