Suasana Saat Sidang di Pengadilan Negeri Jember |
Seperti sidang sebelumnya,
terdakwa Wildan Yani Ashari, hari Rabu (24/4) tidak di dampingi penasehat hukum atau advokad. Sedangkan Jaksa
Penuntut umum (JPU) yang dipimpin Eko Tjahyono, SH, MH yang juga Kasi Intel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Lusiani, SH menghadirkan 3 orang saksi tim
Penyidik Cyber Crime Mabes Polri.
Penyidik Cyber Crime Mabes
Polri yang terdiri dari Grawas Sugiarto, Emanuel Tobing dan Aditya Cahya dan
Eman Sulaiman, seorang pemilik konten website yang mengelola situs Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan keterangan yang tidak memberatkan
terdakwa, mereka hanya menjelaskan seputar penangkapan, pemeriksaan dan hal-hal
terkait berita dalam BAP.
Bahkan dalam kesaksiannya,
salah satu penyidik yang ikut menangkap Wildan (25/1) di Warnet yang terletak
di kelurahan Kebonsari, Sumbersari ini, memberikan keterangan yang tak diduga, menurutnya
Wildan yang masih muda dan belajar secara otodidak, sebenarnya memiliki potensi
yang besar untuk dikembangkan ke arah yang lebih baik.
“Kita ingin terdakwa
nantinya dapat kami didik dan dikembangkan potensinya untuk kepentingan negara
dalam hal ni tim Cyber Crime Mabes Polri, Wildan ini masih muda, namun sangat
berbakat di bidang IT, karenanya kami akan membina agar kemampuannya digunakan
kejalan yang benar" kata Grawas Sugiarto dalam kesaksiannya
Hal senada disampaikan Emanuel
Tobing. “Semuanya tergantung keputusan pimpinan kami dari Mabes Polri mas, yang
jelas orang seperti Wildan ini punya potensi besar untuk di didik menjadi lebih
baik lagi, tapi tentunya proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur mas, “ jelas
Tim Cyber Crime Mabes Polri, Emanuel Tobing, saat diklarifikasi terkait jaminan
Maber Polri yang akan merekrut Pemuda berusia 19 tahun ini.
Sementara Humas PN Jember Iwan
Heri, SH menyatakan bahwa “kasus Wildan masih berlangsung mas. Rabu depan masih
memanggil saksi ahli. Semua hal-hal yang terkait pemeriksaan di persidangan
apabila meringankan maka juga akan berpengaruh terhadap vonis yang akan
dijatuhkan pada terdakwa Wildan.
Namun saat di singgung
adanya rekomdasi dari Mabes Polri terkait vonis bagi Wildan Iwan juga belum
dapat memastikan, “samapai saat ini pihak PN Jember belum menerima rekomendasi
dari Mabes Polri mas, kalao ada ya bisa menjadi dasar juga untuk meringankan
putusan atau vonis majelis hakim nantinya, “ jelas Iwan menutup pembicaraan.