Translate

Iklan

Iklan

Pembobol Situs Presiden SBY, Wildan Dituntut 6 Tahun Penjara

4/11/13, 22:26 WIB Last Updated 2013-04-16T16:42:57Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang perdana peretas Situs Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (20) dituntut 6 tahun penjara. Remaja Asal Balung ini didakwa 5 pasal pidana khusus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Jaksa Penuntut Umum Mujiarto, SH dalam dakwaan menuntut Wildan Yani Ashari 6 tahun pidana penjara, sebagaimana yang tertuang dalam BAP dengan ketentuan melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam sidang tersebut JPU Mujiarto, SH tidak bisa menghadirkan saksi, “ Kami mohon maaf Pak Hakim Ketua karena saksi tidak dapat hadir dikarenakan ada keperluan yang sangat mendesak dan menunda sidang minggu depan Rabu tanggal 17 April 2013,” kata Mujiarto, SH yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kantor Kejaksaan Negeri jember.

Sementara dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jember Kamis (11/4) penjaga warnet asal Balung Jember Jawa Timur yang mengakibatkan situs presidensby.info tidak bisa dinikmati masyarakat umum di Indonesia ini, tidak didampingi penasehat hukum.

“Tidak Pak Hakim saya siap sendirian saja, “ kata Yayan sapaan akrab dari Wildan Yani Ashari saat Hakim Ketua menanyakan kepada Wildan apakah ingin di dampingi Pengacara atau Penasehat Hukum, sebelum dimulai sidang,

Hakim Ketua akhirnya memutuskan menunda sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi digelar minggu depan Rabu 17 April 2013 dengan mengetok palu.

Pemuda Dusun Krajan, Balung Lor, ditangkap 25 Januari 2013 lalu oleh tim Cyber Crime Mabes Polri yang datang langsung dari jakarta (informasi yang di dapat juga disertai Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri).  (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembobol Situs Presiden SBY, Wildan Dituntut 6 Tahun Penjara

Terkini

Close x