Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang
perdana peretas Situs Presiden SBY, Wildan
Yani Ashari (20) dituntut 6 tahun penjara.
Remaja Asal Balung ini didakwa 5 pasal pidana khusus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemuda Dusun Krajan, Balung Lor, ditangkap 25 Januari 2013 lalu oleh tim Cyber
Crime Mabes Polri yang datang langsung dari jakarta (informasi yang di dapat
juga disertai Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri). (midd)
Jaksa Penuntut
Umum Mujiarto, SH dalam
dakwaan menuntut Wildan Yani
Ashari 6 tahun pidana penjara, sebagaimana yang
tertuang dalam BAP dengan ketentuan melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Dalam
sidang tersebut JPU Mujiarto, SH tidak bisa menghadirkan saksi, “ Kami mohon maaf Pak Hakim Ketua
karena saksi tidak dapat hadir dikarenakan ada keperluan yang sangat mendesak
dan menunda sidang minggu depan Rabu tanggal 17 April 2013,” kata Mujiarto, SH
yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kantor Kejaksaan Negeri
jember.
Sementara
dalam sidang yang digelar di ruang
sidang utama Pengadilan Negeri Jember Kamis (11/4) penjaga warnet asal Balung
Jember Jawa Timur yang mengakibatkan situs presidensby.info tidak bisa dinikmati masyarakat umum di Indonesia ini, tidak didampingi penasehat hukum.
“Tidak Pak Hakim
saya siap sendirian saja, “ kata Yayan sapaan akrab dari Wildan Yani Ashari saat Hakim Ketua menanyakan kepada Wildan apakah ingin di
dampingi Pengacara atau Penasehat Hukum, sebelum
dimulai sidang,
Hakim Ketua akhirnya memutuskan menunda sidang lanjutan untuk mendengarkan
keterangan saksi
digelar minggu depan Rabu 17 April
2013 dengan mengetok palu.