Suasana Saat sidang di PN Jember |
Selain Artija (70) , nenek tua, warga di
lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari yang tak lain ibu
kandung, turut diseret pula Ismail (50) kakak kandung Manisa dan Syafi’i(24) keponakan yang juga putra kandung Ismail.
Sempat terjadi keributan
kecil sebelum persidangan dimulai, saat Manisa ingin mendekati Artija ibu, kandungnya
yang di halang-halangi oleh Isamail dan Syafi’i. Dalam pengakuannya kepada
wartawan Manisa sebenarnya tidak melaporkan Artija ibunya, yang di laporkan
sebenarnya Ismail kakak kandungnya dan Syafi’I keponakanya, anak Ismail.
Kasus bermula saat
terdakwa memotong pohon bayur yang di tanam di tanah milik Manisa. Merasa
miliknya di curi Manisa melaporkan Ismail dan Syafi’I ke Polsek Sumbersari,
hingga menyeret Artija sang Ibu yang menurut keterangan terlapor yang memberi
perintah karena merasa pohon itu miliknya yang merupakan tanah warisan
neneknya.
Sebelumnya pihak kepolisian
dan kejaksaan sudah beberapa kali untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara
kekeluargaan karena para pihak yang bermasalah masih satu saudara kandung ,
namun pihak Manisa pelapor tidak mau dan menginginkan kasus ini di proses
secara hukum atau aturan yang ada.
Dalam persidangan Manisa mengungkapkan
tentang kepemilikan tanah bahwa tanah yang di atasnya pohon bayur yang di
potong dan dicuri oleh terdakwa adalah miliknya dengan bukti kwitansi jual beli tahun 2002 pada fathorozi
tetangganya dan baru di akte jual belikan kan tahun 2012.
Masih menurut Manisa tanah
Artija itu letaknya di tengah bukan di pinggir sungai atau
yang sekarang menjadi masalah. Keterangan Manisa ini juga diperkuat oleh
saksi lain yaitu Fathorozi pemilik tanah yang dibeli oleh Manisa. Fathorozi
mengungkapkan bahwa tanah yang ada di pinggir sungai itu tanah mertuanya yang
di beli oleh Manisa sekitar tahun 2002 an, sedangkan tanah Artija berada
ditengah obyek yang di masalahkan.