Translate

Iklan

Iklan

Sidang Artija, Anak Yang Pidanakan Ibu Kandungnya, Kembali Digelar Di PN Jember

4/25/13, 19:14 WIB Last Updated 2013-04-25T12:19:24Z
Suasana Saat sidang di PN Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang lanjutan anak yang pidanakan Ibunya Kamis (25/4) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dengan agenda mendengarkan kesaksian Manisa (40) yang tak lain putri kandungnya sendiri.


Selain Artija (70) , nenek tua, warga di lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari yang tak lain ibu kandung, turut diseret pula Ismail (50) kakak kandung Manisa dan Syafi’i(24)  keponakan yang juga putra kandung Ismail.

Sempat terjadi keributan kecil sebelum persidangan dimulai, saat Manisa ingin mendekati Artija ibu, kandungnya yang di halang-halangi oleh Isamail dan Syafi’i. Dalam pengakuannya kepada wartawan Manisa sebenarnya tidak melaporkan Artija ibunya, yang di laporkan sebenarnya Ismail kakak kandungnya dan Syafi’I keponakanya, anak Ismail.

Kasus bermula saat terdakwa memotong pohon bayur yang di tanam di tanah milik Manisa. Merasa miliknya di curi Manisa melaporkan Ismail dan Syafi’I ke Polsek Sumbersari, hingga menyeret Artija sang Ibu yang menurut keterangan terlapor yang memberi perintah karena merasa pohon itu miliknya yang merupakan tanah warisan neneknya.

Sebelumnya pihak kepolisian dan kejaksaan sudah beberapa kali untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan karena para pihak yang bermasalah masih satu saudara kandung , namun pihak Manisa pelapor tidak mau dan menginginkan kasus ini di proses secara hukum atau aturan yang ada.

Dalam persidangan Manisa mengungkapkan tentang kepemilikan tanah bahwa tanah yang di atasnya pohon bayur yang di potong dan dicuri oleh terdakwa adalah miliknya dengan bukti kwitansi  jual beli tahun 2002 pada fathorozi tetangganya dan baru di akte jual belikan kan tahun 2012.

Masih menurut Manisa tanah Artija itu letaknya di tengah bukan di pinggir sungai  atau  yang sekarang menjadi masalah. Keterangan Manisa ini juga diperkuat oleh saksi lain yaitu Fathorozi pemilik tanah yang dibeli oleh Manisa. Fathorozi mengungkapkan bahwa tanah yang ada di pinggir sungai itu tanah mertuanya yang di beli oleh Manisa sekitar tahun 2002 an, sedangkan tanah Artija berada ditengah obyek yang di masalahkan.

Penasehat Hukum terdakwa Abdul Haris Alfiant menanyakan apakah tanah yang di aku milik Manisa merupakan tanah pengairan, Manisa menjawab tidak tahu dan ditanya saat pembelian tanah apakah ada pihak berwenag semisal Kelurahan dan BPN yang melakukan pengukuran Manisa menjawab tidak ada. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda keterangan saksi. (midd).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Artija, Anak Yang Pidanakan Ibu Kandungnya, Kembali Digelar Di PN Jember

Terkini

Close x