Translate

Iklan

Iklan

Sidang Lanjutan Pembobol Situs SBY “Wildan” Kembali Digelar Di PN Jember

4/17/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-04-18T06:37:32Z

Terdakwa Wildan, Mendengarkan Kesaksian Arif
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang lanjutan atas perkara pembobolan situs Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono "presidensby.info" kembali digelar Rabu  (17/4) di Pengadilan Negeri Jember.

Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember DR. H. Syahrul Mahmud, SH, MH sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Lusiani, SH, pasalnya Mujiarto, SH sedang ada urusan dinas di luar kota.

Seperti sidang sebelumnya Wildan Yani Ashari tidak di dampingi  pengacara atau penasehat hukum. Hakim Ketua yang menawarkan perihal pendampingan seorang pengacara, namun  ditolak oleh Wildan.

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi dari Satreskrim Polres Jember Arif. Dalam kesaksiannya Arif menceritakan, “Saat itu hari Jumat tanggal 26 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 WIB dirinya  mendapat kontak yang mengaku dari tim Mabes Polri yang intinya pemberitahuan akan adanya penangkapan pembobol situs Presiden RI SBY.

Dan tak lama tim datang dan bersama dengan dirinya langsung menuju wartel Surya di sekitaran jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember, “ katanya.

Masih menurut saksi, “saat sampai langsung masuk ke dalam dan melihat di dalam sudah ada tim dari mabes Polri yang menyamar menjadi pengunjung warnet dan langsung menangkap Wildan dan menyita CPU. Sementara Wildan sendiri tidak melawan saat tertangkap, “ imbuhnya.

Saat saksi ditanya oleh Hakim Ketua tentang perbuatan terdakwa yang melakukan peretasan situs Presiden RI saksi Arif menjawab, “tidak tahu pak hakim, saat itu saya hanya diminta mendampingi penangkapan terdakwa Wildan, “aku Arif.

Hakim ketua ganti bertanya pada Wildan terkait semua pengakuan saksi, Wildan menjawab, “ ya benar semuanaya pak hakim” kata Wildan.

Hakim selanjutnya meminta JPU menghadirkan saksi lain dari pihak tim mabes polri maupun lainnya dan meminta pada Wildan agar mendatangkan saksi yang dapat meringankan segala tuduhan yang di tujukan padanya. Sidang dilanjutkan Rabu depan (24/4). (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Lanjutan Pembobol Situs SBY “Wildan” Kembali Digelar Di PN Jember

Terkini

Close x