Terdakwa Wildan, Mendengarkan Kesaksian Arif |
Sidang
di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember DR. H. Syahrul Mahmud,
SH, MH sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Lusiani, SH, pasalnya Mujiarto,
SH sedang ada urusan dinas di luar kota.
Seperti
sidang sebelumnya Wildan Yani Ashari tidak di dampingi pengacara atau penasehat hukum. Hakim Ketua yang
menawarkan perihal pendampingan seorang pengacara, namun ditolak oleh Wildan.
Sidang
kali ini JPU menghadirkan saksi dari Satreskrim Polres Jember Arif. Dalam
kesaksiannya Arif menceritakan, “Saat itu hari Jumat tanggal 26 Januari 2013
sekitar pukul 18.00 WIB dirinya mendapat
kontak yang mengaku dari tim Mabes Polri yang intinya pemberitahuan akan adanya
penangkapan pembobol situs Presiden RI SBY.
Dan
tak lama tim datang dan bersama dengan dirinya langsung menuju wartel Surya di
sekitaran jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari
Jember, “ katanya.
Masih
menurut saksi, “saat sampai langsung masuk ke dalam dan melihat di dalam sudah ada
tim dari mabes Polri yang menyamar menjadi pengunjung warnet dan langsung
menangkap Wildan dan menyita CPU. Sementara Wildan sendiri tidak melawan saat
tertangkap, “ imbuhnya.
Saat
saksi ditanya oleh Hakim Ketua tentang perbuatan terdakwa yang melakukan
peretasan situs Presiden RI saksi Arif menjawab, “tidak tahu pak hakim, saat
itu saya hanya diminta mendampingi penangkapan terdakwa Wildan, “aku Arif.
Hakim
ketua ganti bertanya pada Wildan terkait semua pengakuan saksi, Wildan
menjawab, “ ya benar semuanaya pak hakim” kata Wildan.