Suasana aksi Rabo (17/3) didepan Kantor DPRD Jember |
Dalam unjukrasa yang digelar Rabu (17/4) kali
ini, bukan hanya buruh dan karyawan yang ikut aksi, jajaran direksi, Adm dan
Pemimpin kebun juga turun jalan. Dengan menumpang puluhan truk, perwakilan
buruh dan karyawan terus berorasi dan melampiaskan kemarahannya kepada Bupati
Jember, MZA Djalal dan Direktur Utama PDP Kahyangan Jember, Ir Sudjadmiko atas
diserahkannya asset Pemkab Jember Ke pihak Swasta ini.
Sebagai bentuk penolakan KSO, sebelum menuju
Kantor Pemkab dan Kantor DPRD Jember, Para pendemo, dari 6 kebun, Kali Mrawan,
Kebun Sumberwadung, Kebun Sumbertenggulun, Kebun Gunung Pasang, Kebun Ketajek,
dan Kebun Sumber Pandan melakukan Peyegelan Pintu Utama Kantor PDP Kahyangan Jl,
Gajah Mada No 245 Kecamatan Kaliwates.
Kemudian aksi dilanjutkan di depan Pemkab
Jember, mereka terus berorasi, mengecam dan mendesak KSO dicabut . “Kerjasama
yang tertuang dalam Salinan Akta Notaris Tertanggal (23/3/2013) No 1094 Sangat
merugikan Nasib karyawan dan buruh. Teriak Korlap Aksi Wahyu Baskoro MH
Bahkan menurut Wahyu, KSO ini, merupakan bentuk
pengambil alihan (Take Over) PT Nanggala Mitra Lestari (NML) terhadap manajemen
PDP secara menyeluruh atas pengengelolaan komoditas karet, kopi, kakao, dan
cengkeh dilahan seluas 6.011 Ha ini, hal ini bukti tidak adanya itikat baik Dirut
PDP dan Bupati Jember, ujung-ujungnya Perusahan dan buruhlah yang dirugikan.
Keluhnya dengan nada kesal
Hal senada juga disampaikan Dwiagus Budiyanto, Menurut Dwi Pembatalan KSO, Sudah Harga mati. Untuk itu KSO harus dicabut dan Direktur Utama PDP, Ir. Sujatmiko dan Bupati Jember, MZA Djalal harus mundur dari jabatanya. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, aksi akan terus kami lanjutkan dengan mogok Kerja sampai adanya kepastian pencabutan dan pembatalan KSO “Acamnya
Karena aksi selama berjam-jam tidak ditemui Bupati
Jember, MZA Djalal dan Direktur Utama PDP, Ir. Sujatmiko, maupun perwakilan kedua
pejabat tersebut, ribuan buruh merasa kesal dan merangsek pintu pagar Pemkab hingga
jebol, ketika terjadi aksi saling dorong antara buruh dan aparat keamanan. Seorang
anggota kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja terluka karena terjepit pagar
yang roboh. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit.
Ketua Komisi C, Muhammad Asir Dukung Penolakan KSO
Ketua Komisi C, Muhammad Asir Dukung Penolakan KSO
Karena masih kecewa kemudian aksi dilanjutkan
di Gedung DPRD, ribuan buruh di temui Ketua Komisi C, HM Asir, Menurut Asir
bahwa KSO Tidak Jelas, tidak transparan dan tidak dilelang oleh Bupati, hanya di
lakukan internal Direksi Saja. “Saya yang mebidangi Pajak dan Pendapatan dengan
tegas menolak dan membatalkan KSO PDP Kahyangan, bahkan saya sebagai Ketua
Komisi C dikhiyanati dan di dholimi oleh Mereka“ Teriaknya, di hadapan ribuan pengunjukrasa.
Menurut Ketua Komisi C dari Fraksi PDI
Perjuangan, “Untuk menjadikan PDP bisa sehat, Buruh dan Karyawanya harus sehat
dan sejahtera, Tanamanya harus ada Proteksi dan Pemeliharaan, dengan demikian
Kontibusi PAD nya akan meningkat. Dan itu bisa tercapai karena SDM Jember
Sendiri masih banyak pakar Akademisi dan ahli yang bisa di ajak bekerjasama.
Aksi ditutup dengan tandatangan dukungan surat
Pernyataan penolakan KSO bersama, Anang Prasetyo Kepala (KPSI), M. Anang
Yanuar, ADM Sumber Wadung, Sugiwar, ADM Sumber Pandan, Widi Hidayat, Direksi
Pemasaran, Eko Siswanto, ADM Sumber Tenggulun Serta beberapa ADM lainya.
Diberitakan sebelumnya bahwa PDP Kahyangan sejak tanggal 23 Maret 2013, di KSO kan kepada investor yang baru yang berdiri bulan Juli tahun 2012 dengan nilai kekayaan hanya Rp1 M. Selang tidak begitu lama CV. Nanggala Mitra Lestari menjual 159 ton karet. Kemudian penjualan karet yang diduga dislewengkan, Usai aksi Kamis siang (4/4) dilaporkan buruh ke Mapolres dan Kejaksaan Jember.
PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Menguasai Seluruh
Kebun
Dalam perjanjian
Kerjasama Pengelolaan (Join Opration)
Antara Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember Dengan PT Nanggala Mitra
Lestari yang dibuat didepan Notaris Dedi Wijaya, SH, MKn. No 1094 Tertanggal
(23/3/2013) yang beredar disebutkan bahwa:
Hak-hak Pihak
Kedua (PT Nanggala Mitra Lestari ) yang baru berdiri Tanggal 14 Maret 2013 No.
304 di Surabaya adalah menerima obyek kerjasama: Mengelola seluruh kebun, Memanfaatkan
, mengelola, menjual termasuk menetapkan harga jual produksi perkebunan dan Menerima
pembagian hasil kebun seperti Karet, Kopi dan Cengkeh dilahan seluas, seluas
42.782 Ha.
Sedangkan sistim
kerjanya PT NML, memiliki kewenangan dan bertanggungjawab penuh untuk mengatur
, menata dan mengelola atas usaha kerjasama yang meliputi: Mengkoordinir tenaga
terampil. Melaksanakan pembukuan dan pembuatan laporan keuangan (Neraca dan
rugi laba). Mengatur dan menyelenggarakan kerjasama kepada fihak lain.
Mengatur
pengangkatan, pemberhentian serta penentuan besarnya gaji karyawan atas
persetujuan bersama pihak kesatu. Berhak mewakili, menghadap dan menyelesaikan
permasalahan yang berhubungan dengan usaha yang berkaitan dengan instansi yang
berwenang.