Translate

Iklan

Iklan

Lahan Pembangunan Pasar Kencong Baru Di PTPN XI, Ternyata Belum Dilepas Mentri BUMN

5/29/13, 21:49 WIB Last Updated 2013-06-01T15:02:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pasar Kencong Baru, yang dibangun diatas lahan milik PTPN XI PG Semboro Jember Jawa Timur sejak tahun 2009 ternyata sampai saat ini belum mendapat pelepasan Menteri BUMN Dahlan Iskan.


Meski demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap saja melakukan pembangunan, bahkan info di lapangan pembangunan Pasar Kencong Baru yang ditolak Korban Kebakaran Pasar Kencong, sudah selesai dan siap diresmikan.

Fakta ini terkuak dalam kesaksian Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Jember dan PTPN XI saat Sidang Gugatan Class Action Korban Kebakaran Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember, MZA Djalal Rabu (29/5) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jember yang dihadirkan oleh Pemkab melalui kuasanya Kabag Hukum.

Dalam kesaksiannya Kasubag Pemerintahan, MN. Huda menguatkan penggugat yang menyoal bahwa status tanah pembangunan pasar Kencong yang belum jelas. Pasalnya dalam kesaksiannya Huda mengungkapkan bahwa sampai saat ini tukar Guling tanah lahan pembangunan pasar baru masih diupayakan,

“Permasalahan yang ada di Kencong terutama Tukar Guling atau pun Ganti Rugi Aset Pasar Kencong antara Pemkab Jember dan pihak PTPN XI diupayakan agar selesai secepatnya”. ungkapnya

Asset yang ada sekarang menurutnya, masih kurang 7 M dari 13 M. Namun diuapayakan dicarikan lahan pengganti aset milik Pemkab lain yang tersebar di beberapa kecamatan. DIantaranya di Kecamatan Sumberbaru, Karangpring Kecamatan Sukorambi dan Kranjingan Kecamatan Sumbersari,” jelasnya.

Saat ditanya perwakilan pedagang Pasar Kencong M.Sholeh, boleh tidaknya Pemkab membangun Pasar Kencong di lahan yang bukan asset Pemkab, Huda tidak bisa menjawab.

Hal ini dikuatkan oleh Satrio, saksi dari  Kasi Urusan Aset PTPN XI. Satrio membenarkan bahwa asset yang diajukan pihak Pemkab belum cukup untuk menutupi pengganti lahan. “Kami telah lakukan penghitungan ekonomis dengan mengundang tim aprecial independent yang di setujui kedua belah pihak dan ternyata asset yang diajukan pihak Pemkab belum cukup untuk menutupi pengganti lahan yang sekarang dibangun Pasar Kencong Baru,“ TegasSatrio.

Masih menurut Satrio, bahwa “jalan cepat solusi permasalahan Pasar Kencong ya dengan uang cash atau menambah tanah asset Pemkab yang disetujui pihak PTPN XI, “ pungkasnya.

BUMN yang berhak melepaskan aset milik BUMN.

Usai kesaksian Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Jember dan Kasi Urusan Aset PTPN XI dan dihadiri ratusan pedagang Pasar Kencong ini. Sidang yang pimpin ketua majelis hakim Adi Ernowo, SH ini akan dilanjutkan pekan depan. (midd/rud/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lahan Pembangunan Pasar Kencong Baru Di PTPN XI, Ternyata Belum Dilepas Mentri BUMN

Terkini

Close x