Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Konflik dualisme kepengurusan Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Makmur Tugusari,
Kecamatan Bangsalsari, bahkan usai mediasi yang berujung pembekuan sempat ricuh
Suasana
mediasi yang difasilitasi Pemerintah
Desa Tugusari antara
pengurus LMDH Wana Makmur (lama; red) yang dipimpin Murtono
dan pengurus baru bentukan Imam Bukhori Kamis (27/6) bertempat di kantor Desa
Tugusari sejak pagi sudah tampak panas dengan kedatangan puluhan pendukung dari
kedua belah pihak.
Dalam
pertemuan yang di mulai sekitar
pukul 10.00
dihadiri Danramil, Polsek Bangsal dan Staf
kecamatan, BPD dan Perum Perhutani Jember tak menghasilkan kesepakatan. Kepala
Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Abdul Azis yang memimpin rapat mediasai
sempat kewalahan. Kedua kubu baik dari pihak Murtono dan Imam Bukhori sama-sama
mengklaim sebagai lembaga yang sah secara hukum.
LMDH kepengurusan
lama dengan Ketua Murtono memilki legalitas hukum dengan Akta Pendirian dari
Notaris. Dan sudah sesuai dengan aturan yang disyaratkan pihak Perhutani
Jember. Sedangkan LMDH pihak Imam
Bukhori mengacu pada AD/ART lembaga yang telah melaksanakan Musyawarah Luar
Biasa beberapa waktu lalu.
Mediasi dan
negosiasi sempat berjalan alot, bahkan sempat ricuh terutama massa yang dibawa
oleh salah satu kubu. Padahal sesuai undangan pihak Desa Tugusari hanya
menyampaikan 5 orang perwakilan dari masing-masing kubu, sebelum ditengangkan oleh pihak koramil dan
polsek.
Hingga akhirnya
disepakati Berita Acara dengan poin penting memvakumkan LMDH lama dan LMDH baru
dan mengembalikan kewenangannya, Pemerintahan Desa Tugusari secepatnya
menerbitkan Perdes terkait LMDH, terkait pekerjaan akan tetap dilaksanakan oleh
LMDH lama hingga terbentunya LMDH definitif.
Berita Acara
tersebut juga diperkuat dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugusari dengan no 100/03/35.09.09/VI/2004/2013. Kedua belah pihak menerima dan
tidak saling menuntut sampai waktu yang tidak dipastikan.
Sementara itu,
Murtono saat dikonfirmasi mengungkapkan, “ ya hasil dari pertemuan ini tadi
kedua belah pihak menerima dan tidak menuntut hingga LMDH definitiv terbentuk. Pekerjaan tetap dilaksanakan oleh
LMDH lama, “ katanya.