Translate

Iklan

Iklan

Terdapat 14 Rekening Liar Di Pemerintah Kabupaten Jember

6/26/13, 21:32 WIB Last Updated 2013-06-26T14:34:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Jember memiliki 98 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari 30 dinas dan kantor/badan setingkat dinas, 12 Bagian, 22 Kelurahan 31 Kecamatan dan 3 Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan SK Bupati Jember nomor 188.45/332/012/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Rekening Giro SKPD yang memberikan izin pembukaan rekening giro kepada 27 SKPD; SK Bupati Jember nomor 188.45/245/012/2011 tanggal 15 November 2011 ttg Pemberian Izin Pembukaan Rekening Giro SKPD yang memberikan izin kepada 77 SKPD, 22 diantaranya telah ditetapkan dalam SK sebelumnya.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa total jumlah rekening SKPD yang telah ditetapkan dengan dua SK Bupati Jember adalah 82 SKPD, sehingga masih ada 14 rekening SKPD yang belum diberikan izin melalui SK Bupati

Demikian ungkap Yenny Sucipto Direktur Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) saat memberikan materi dalam sarasehan dengan tema Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Kabupaten Jember, 2010-2013 Di Aula Rektorat Unej Jember Jawa Timur Rabo (26/6)

Empatbelas rekening tersebut diantaranya adalah Bagian Pemerintahan Umum, Bupati dan Wakil Bupati, Kecamatan Patrang, Kecamatan Ajung, Kelurahan Banjar Sengon. Kelurahan Baratan, Kelurahan Bintoro, Kelurahan Jember Kidul.

Selanjutnya Kelurahan Jember Lor, Kelurahan Kaliwates, Kelurahan Kepatihan, Kelurahan Patrang, Kelurahan Slawu, dan Kelurahan Tegal Besar. (Eros/midd/edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdapat 14 Rekening Liar Di Pemerintah Kabupaten Jember

Terkini

Close x