Translate

Iklan

Iklan

Penipu Modus Haji Divonis 1,5 Tahun

7/03/13, 22:09 WIB Last Updated 2013-07-03T15:40:12Z

Pelaku saat menjalani persidangan
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. H. Niri, warga Dusun Mandaran Desa Puger Kulon akhirnya divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Jember. Terdakwa kasus penipuan modus haji itu divonis bersalah karena menipu hingga Rp 60,7 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Cyrilla Nur Endah itu memutus perkara yang sudah lama bergulir di PN Jember itu. Niri diyakini majelis hakim terbukti secara sah melawan hukum dijerat dengan pasal 378 KUHP. “Pelaku dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan,” ujar Cyrilla Rabu (3/7) di hadapan persidangan yang didatangi oleh keluarga terdakwa itu. Masa hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga harus mengembalikan uang kerugian yang dialami oleh korban Luvi, warga Dusun Grujukan, Desa Puger Kulon, Puger senilai Rp 60, 7 juta. “Terdakwa juga harus mengembalikan uang tabungan serta surat-surat lainnya milik korban,” jelas Cyrilla.

Namun, putusan majelis hakim ini sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Lusiana, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara. Pelaku pun kini harus menjalani masa tahanan yang sudah divonis oleh majelis hakim PN Jember. Dalam putusan tersebut, Niri diberi kesempatan oleh majelis hakim apakah menerima atau upaya hukum yang lebih tinggi namun ditolaknya.  ”Saya terima saja pak hakim,” ujar Niri lembut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Niri diduga melakukan penipuan terhadap Luvi dengan dalih untuk memberangkatkan haji korban. Bahkan, Niri menjanjikan kepada Luvi, paling lambat tiga tahun sudah berangkat. Padahal, saat ini untuk bisa berangkat haji minimal harus menunggu selama minimal 10 tahun baru bisa berangkat ke haji ke tanah suci.

Korban pun tergiur dengan tawaran itu, sehingga langsung menyetorkan uang Rp juta. Namun, ternyata uang sejumlah itu masih kurang sehingga ditambah lagi menyetor Rp 22 juta. Bahkan, untuk menutupi kekurangan itu, korban meminjam BPKB untuk jaminan di BPR Wuluhan Arta sehingga mendapatkan pinjaman Rp 8 juta, serta perhiasan kalung 10 gram senilai serta perpanjangan haji pun diserahkan korban kepada terdakwa.

Terbongkarnya kasus itu berawal Luvi menanyakan kapan jadwal pemberangkatan dirinya ke tanah suci. Niri, justru memberikan jawaban yang tidak jelas. Niri terus berjanji tanpa ada kepastian. Selain itu, muncul tagihan dari bank Mandiri Syariah kepada korban, dan ternyata setoran yang yang dititipkan korban kepada pelaku hanya dibayarkan Rp 10 juta.

“Karena buku rekening tak pernah di berikan,” jelas Edy, kerabat korban. Sedangkan ketika diminta oleh korban, terdakwa selalu berkelit dan hanya janji-janji saja. Luvi yang kesal memilih penyelesaikan jalur hukum. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penipu Modus Haji Divonis 1,5 Tahun

Terkini

Close x