Translate

Iklan

Iklan

Warga Gugat Pemerintah Atas Rendahnya Kualitas dan Naiknya BBM

7/02/13, 17:21 WIB Last Updated 2013-07-03T10:27:33Z
Ketua Umum GONAS M. Egi Sabri
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang kedua gugatan terhadap Presiden, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pertamina dan BPH MIgas hanya dihadiri wakil Kementerian Keuangan, Kementrian ESDM dan PT. Pertamina.

Sementara Presiden dan BPH Migas sebagai tergugat satu dan tegugat kelima, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Junli 2013 Negara. Ketidak hadiran Presiden dan BPH Migas pada persiangan kedua ini, sangat mengecewakan pihak penggugat serta sejumlah pendukungnya.

Informasi yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim mengenai ketidak hadiran Presiden dan BPH Migas sebagai tergugat, sangat mengecewakan penggugat serta segenap pendukungnya yang hadir di pengadilan.

Citizen Lawsuit – warga Negara menggugat – diajukan untuk mencari keadilan atas dugaan penggunaan standar ganda oleh pemerintah dalam menetapkan harga BBM. Penggunaan penetapan harga – MOPS – yang tidak diimbangi dengan penyesuaian mutu BBM. Maka itu tindakan serupa jelas manipulatif.

Menurut pihak perwakilan warga, gugatan hukum ini perlu dilakukan kerana dianggap lebih efektif dibanding mengadukan masalahnya kepada Parlemen (DPR) maupun Pemerintah, sebab masalahnya sudah diungkap sejak tahun 2006, namun pemerintah maupun parlemen tidak memberikan jawaban, apalagi hendak menyelesaikan masalah.

Para tergugat diantaranya adalah Presiden RI, Menteri Keuangan RI, Menteri ESDM RI, PT. Pertamina (Persero) dan BPH Migas telah bertindak culas dengan menetapkan harga BBM bersubsidi dengan tetap mengacu pada harga dasar pasar internasional. Padahal, berdasarkan PP No. 36 tahun 2004 pasal 2, masalahnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tertanggal 21 Desember 2004. Karenanya dasar yang digunakan itu sejumlah tergugat untuk menetapkan harga BBM di Indonesia inkonstitusional.

Menurut M. Egi Sabri, tidak konsistennya pemerintah – bukan saja tetap menggunakan konten pasal 28 ayat 3 UU No. 22/2001 sebagai acuan untuk menetapkan harga BBM bersubsidi sebagaimana ditetapkan pada UU APBN 2013 cq APBNP 2013, tetapi juga pembangkangan Presiden dan BPH Migas yang tidak menghadiri persidangan. Padahal, menurut Ktua Umum GONAS ini, kebenaran secara hukum hanya dapat dibuktikan melalui pengadilan. Singga akhirnya, upaya pembuktian penetapan harga BBM yang sepatutnya dilakukan berdasarkan metode Harga Pokok penjualan, bisa menjadi terang benderang.

Sebagaimana sidang perdana yang dijadualkan pada pukul 10.00 PN Jakarta Pusat, namun baru berlangsung pada pukul 13.00, acara persidangan kedua pada 2 Juli 2013 ini pun, mundur dari jadual semula hingga pukul 13.15. Ikhwal pegunduran jadual persidangan kedua ini, lantaran di tempat yang sama dilangsungkan Serah Terima Jabatan dari dan untuk pejabat pengadilan negeri setempat.

Sedangkan menurut Andi Naja FP Paraga, Ketua Departemen Pembinaan Buruh Muda SBSI, acara serupa itu selayaknya tidak dilakukan pada waktu bersamaan dengan jadual persidnagan. Karena itu dia menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak cukup memberi perhatian yang serius dengan gugatan warga Negara ini. “Maka itu, akan saya pertimbangkan, pelunya mengerahkan massa untuk melakukan penekanan, agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi perhatian sepatutnya terhadap gugatan warga yang sangat penting ini”, tandasnya.

Materi pokok yang menajdi gugatan warga Negara ini, menurut Andi FP Paraga adalah dugaan adanya penyimpangan dalam kebijakan penetapan harga BBM bersubsidi. Indikator adanya manipulasi dalam menetapkan harga BBM oleh pemerintah dan Pertamina dengan menjual BBM Yang bermutu rendah, namun klaim yang dilakukan dalam menyebutnya bermutu tinggi. Akibat dari mutu BBM yang rendah itu, kendaraan yang menggunakan BBM bermutu rendah itu cenderung akan lebih cepat rusak.

Acara persidangan selanjutnya direnacnakan pada 16 Juli 2013. “Saya berharap, Presiden gentlemen dan konsisten untuk hadir pada persdiangan mendatang. Kehadiran OPresiden ini akan membuktikan bahwa dia adalah pempimpin atau bukan”, tandasnya. Sebab ketidak hadiran Presiden dan BPH Migas pada dua kali persidangan sebelumnya sungguh amat mengecewakan, katanya. (Jacob Ereste)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Gugat Pemerintah Atas Rendahnya Kualitas dan Naiknya BBM

Terkini

Close x