Ketua Umum GONAS M. Egi Sabri
|
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Sidang kedua gugatan terhadap Presiden, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan,
Pertamina dan BPH MIgas hanya dihadiri wakil Kementerian Keuangan, Kementrian
ESDM dan PT. Pertamina.
Sementara Presiden dan BPH Migas sebagai tergugat satu dan
tegugat kelima, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada
2 Junli 2013 Negara. Ketidak hadiran Presiden dan BPH Migas pada persiangan
kedua ini, sangat mengecewakan pihak penggugat serta sejumlah pendukungnya.
Informasi yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim mengenai
ketidak hadiran Presiden dan BPH Migas sebagai tergugat, sangat mengecewakan
penggugat serta segenap pendukungnya yang hadir di pengadilan.
Citizen Lawsuit – warga Negara menggugat – diajukan untuk
mencari keadilan atas dugaan penggunaan standar ganda oleh pemerintah dalam
menetapkan harga BBM. Penggunaan penetapan harga – MOPS – yang tidak diimbangi dengan
penyesuaian mutu BBM. Maka itu tindakan serupa jelas manipulatif.
Menurut pihak perwakilan warga, gugatan hukum ini perlu dilakukan
kerana dianggap lebih efektif dibanding mengadukan masalahnya kepada Parlemen
(DPR) maupun Pemerintah, sebab masalahnya sudah diungkap sejak tahun 2006,
namun pemerintah maupun parlemen tidak memberikan jawaban, apalagi hendak
menyelesaikan masalah.
Para tergugat diantaranya adalah Presiden RI, Menteri
Keuangan RI, Menteri ESDM RI, PT. Pertamina (Persero) dan BPH Migas telah
bertindak culas dengan menetapkan harga BBM bersubsidi dengan tetap mengacu
pada harga dasar pasar internasional. Padahal, berdasarkan PP No. 36 tahun 2004
pasal 2, masalahnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi No.
002/PUU-I/2003 tertanggal 21 Desember 2004. Karenanya dasar yang digunakan itu
sejumlah tergugat untuk menetapkan harga BBM di Indonesia inkonstitusional.
Menurut M. Egi Sabri, tidak konsistennya pemerintah – bukan
saja tetap menggunakan konten pasal 28 ayat 3 UU No. 22/2001 sebagai acuan untuk
menetapkan harga BBM bersubsidi sebagaimana ditetapkan pada UU APBN 2013 cq
APBNP 2013, tetapi juga pembangkangan Presiden dan BPH Migas yang tidak
menghadiri persidangan. Padahal, menurut Ktua Umum GONAS ini, kebenaran secara
hukum hanya dapat dibuktikan melalui pengadilan. Singga akhirnya, upaya
pembuktian penetapan harga BBM yang sepatutnya dilakukan berdasarkan metode
Harga Pokok penjualan, bisa menjadi terang benderang.
Sebagaimana sidang perdana yang dijadualkan pada pukul 10.00
PN Jakarta Pusat, namun baru berlangsung pada pukul 13.00, acara persidangan
kedua pada 2 Juli 2013 ini pun, mundur dari jadual semula hingga pukul 13.15.
Ikhwal pegunduran jadual persidangan kedua ini, lantaran di tempat yang sama
dilangsungkan Serah Terima Jabatan dari dan untuk pejabat pengadilan negeri
setempat.
Sedangkan menurut Andi Naja FP Paraga, Ketua Departemen
Pembinaan Buruh Muda SBSI, acara serupa itu selayaknya tidak dilakukan pada
waktu bersamaan dengan jadual persidnagan. Karena itu dia menilai, Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak cukup memberi perhatian yang serius dengan gugatan
warga Negara ini. “Maka itu, akan saya pertimbangkan, pelunya mengerahkan massa
untuk melakukan penekanan, agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi
perhatian sepatutnya terhadap gugatan warga yang sangat penting ini”,
tandasnya.
Materi pokok yang menajdi gugatan warga Negara ini, menurut
Andi FP Paraga adalah dugaan adanya penyimpangan dalam kebijakan penetapan
harga BBM bersubsidi. Indikator adanya manipulasi dalam menetapkan harga BBM
oleh pemerintah dan Pertamina dengan menjual BBM Yang bermutu rendah, namun klaim
yang dilakukan dalam menyebutnya bermutu tinggi. Akibat dari mutu BBM yang
rendah itu, kendaraan yang menggunakan BBM bermutu rendah itu cenderung akan
lebih cepat rusak.
Acara
persidangan selanjutnya direnacnakan pada 16 Juli 2013. “Saya berharap,
Presiden gentlemen dan konsisten untuk hadir pada persdiangan mendatang.
Kehadiran OPresiden ini akan membuktikan bahwa dia adalah pempimpin atau bukan”,
tandasnya. Sebab ketidak hadiran Presiden dan BPH Migas pada dua kali
persidangan sebelumnya sungguh amat mengecewakan, katanya. (Jacob Ereste)