Translate

Iklan

Iklan

Polisi Tak Lanjutkan Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur

9/25/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-09-27T19:30:29Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aparat Kepolisian Resor Jember tidak bakal menindaklanjuti laporan kasus dugaan perkosaan anak yang menimpa Wyn (13), warga Desa Sumber Kejayan Kecamatan Mayang Jember Jatim.

“Polisi tidak menindaklanjuti kasus tersebut karena orang tua korban mencabut laporannya. Pencabutan itu dilakukan karena orang tua korban tidak bisa tinggal terlalu lama di Jember. Sebab, selama ini kedua orang tua korban bekerja di Bali” Demikian disampaikan KBO Reskrim Polres Jember, IPTU Suhartanto kepada sejumlah wartawan Rabu (24/9), siang

Kondisi orang tua korban itu, lanjut Suhartanto, mendorong untuk melakukan kesapakatan tidak meneruskan laporan kasus dugaan perkosaan anakdi bawah umur. “Dengan dasar itulah kami nantinya akan menemui kesulitan untuk mencari bukti dan keterangan korban,” terang Suhartanto.

Selama ini korban yang kelas 6 SD tinggal bersama neneknya. Dari sejumlah keterangan, perkosaan yang menimpa korban terjadi di areal kebun tembakau.

Sementara pria yang diduga menjadi pelaku adalah Abdul Halim (36), warga Dusun Tegalan, Desa Suren, Kecamatan Ledokombo. Pria yang sudah beristri dan dua anak ini mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan kepada sejumlah wartawan ia menjelaskan telah melakukan tindakan tak beradab tersebut sebanyak empat kali.

Guru ngaji korban, ustad Romli, menjelaskan, kasus itu diketahuinya setelah warga ramai di rumah nenek korban pada Rabu (18/9) malam. Saat itu korban tidak masuk ngaji.

Setelah mendapat keterangan dari korban, ia mendatangi Kasun Suwardi untuk melaporkan kejadian yang menimpa santrinya. “Dari hasil cerita korban, telah digauli di tengah sawah tanaman tembakau oleh Afin,” jelas ustad Romli.

Bersama Kasun Suwardi dan korban, ustad Romli berusaha mencari pelaku dengan mendatangi Ketua RT Fathor untuk menjelaskan cirri-ciri pelaku. Tak lama kemudian, Ketua RT Fathor memanggil pria yang diduga sebagai pelaku.

Alfin yang akhirnya dipertemukan dengan korban tidak bisa mengelak lagi. Bahkan mengakui perbuatannya tersebut. Namun, pria ini bukan bernama Alfin. Nama sebenarnya adalah Abdul Halim.

Setelah mengetahui pelakunya, Kasun Suwardi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jember oleh kedua orang tuanya yang pulang setelah mendapat kabar peristiwa yang menimpa anaknya.

Kasun Suwardi kaget begitu mendengar pelaku tidak ditahan. Untuk memastikan kabar tersebut ia mendatangi rumah korban. Namun tidak mendapati siapapun. Rumah korban sepi. Keterangan dari tetangga, korban bersama kedua orang tuanya berangkat kembali ke Bali. (Edy, Mild)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tak Lanjutkan Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur

Terkini

Close x