Translate

Iklan

Iklan

Rengut Keperawanan Siswi SMK, Karyawan Perkebunan Jember Di Jebloskan Penjara

9/16/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-09-27T20:01:57Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Nasib tragis menimpa Mawar (16) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. Anak yang masih Pelajar kelas II SMK ini harus kehilangan keperawanannya setelah diajak menginap di hotel.

laki - laki yang bernama Ilham Ainul Yakin alias (21) warga Dusun Krajan II Desa Patemon, Kecamatan Tanggul mengajak menginap di hotel melati itu di Beringin Indah Ajung, Kecamatan Ajung Senin (16/9) lalu. Akhirnya  di jebloskan ke sel tahanan Polsek Tanggul.

Dua si joli ini kenal lewat SMS an. Dari perkenalan itulah, mereka ngobrol kesana kemari hingga muncul ide jalan  jalan. Dari obrolan itu, Pak Eki panggilan akrabnya yang bekerja sebagai karyawan PDP Sumber Tenggulun langsung memasang jurusnya  dengan mengajak jalan jalan ke Jember.

Permintaan Pak Eki tidak langsung diterima begitu saja oleh Mawar. Alasan Mawar menolak ajakan Pak Eki karena sudah beristri dan beranak satu. Meski ditolak oleh Mawar, ternyata tak membuat Pak Eki menyerah.

Disuatu hari, Pak Eki kembali memasang jurus untuk menaklukan hati Mawar. Dengan modal SMS an, Pak Eki mengajak lagi Mawar untuk jalan - jalan ke Jember. Lagi  lagi, ajakan Pak Eki ditolak mentah - mentah oleh Mawar. Namun lama - lama dengan rayuan gombalnya, Pak Eki berhasil meluluhkan hati Mawar.

Entah karena apa akhirnya, hati Mawar dapat ditaklukan oleh Pak Eki. Entah mengapa ajakan Pak Eki untuk jalan - jalan ke Jember akhirnya diterima oleh Mawar, Saat itu juga dua si joli ini langsung menggeber motornya ke Jember.

Sesampainya di Jember, dua si joli masih sempat muter  muter. Selanjutnya, dalam perjalanan itulah Pak Eki mendadak  membelokan motornya ke hotel Beringin Indah. Di hotel itulah, keperawanan Mawar direnggut oleh Pak Eki yang telah berstatus anak satu.

”Kalau pengakuan korban diperlakukan tidak senonoh dua kali. Tapi lain halnya pengakuan Pak Eki, hanya sekali melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolsek Tanggul,  AKP Sudaryanto didampingi Kanitreskrim Aiptu Supardi.

Pak Eki, Bapak satu anak ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke hotel prodeo Polsek Tanggul setelah bukti dan keterangan saksi yang dimintai keterangan  telah memenuhi unsur tindak pidana. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81,82 UU 23 Th 2002.

“Sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban masih berusia 16 tahun tapi sudah diperlakukan tidak senonoh. Karena perbuatannya itu, unsur tidak pidannya sudah terpenuhi,” kata  Kapolsek Tanggul,  AKP Sudaryanto didampingi Kanitreskrim Aiptu Supardi.

Tersangka dijerat  pasal  81,82 UU 23 Th 2002 tentang UU perlindungan perempuan anak. ”Kami diberlakukan UU ini karena hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah kuat pada pasal ini. Karena itu, kami menghimbau kepada pelajar khususnya perempuan jangan mudah terpengaruh rayuan gombal,” tuturnya.

“Rayuan gombal yang terlihat manis itu tapi bisa bikin kecewa  untuk selamanya. Tolong orang tua selalu waspada dan jeli terhadap pergaulan anaknya. Pantau selalu dalam pergaulan di sekolah dan dirumah serta dilingkungan teman - temanya yang lain,” paparnya. ( Yond )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rengut Keperawanan Siswi SMK, Karyawan Perkebunan Jember Di Jebloskan Penjara

Terkini

Close x