Translate

Iklan

Iklan

Belum Gunakan Listrik, Pelanggan Baru PLN Jember Dapat Tagihan 10 Juta

10/23/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-10-23T17:13:35Z
Tanpa Sepengetahuan Pelanggan, Travo dan Boks Meter Dibongkar 

Jember, MAJALAH-GEMPUR. Com . Meski tidak memakai listrik, Eko Nurcahyono sudah mendapat tagihan sebesar Rp 10 juta dari UPJ PLN Kalisat, Kabupaten Jember.  Usaha baru yang akan dimulainya pun tidak berjalan sesuai rencana.

Dikatakan warga Dusun Pasar, RT2 /RW2, Desa Sumberjambe, Kecamatan Suberjambe, ini bahwa ia mendaftar sebagai pelanggan PLN pada bulan 13 Pebruari 2013. Biaya penyambungan sebesar Rp. 51.156.000 untuk daya 66.000 VA dengan tegangan 380 Volt telah dilunasinya melalui Bank Bukopin.

Dua bulan kemudian, di tempat usaha barunya itu terpasang travo dan boks meter. Saat itu ia mendapat penjelasan dari petugas pemasangan bahwa listrik belum bisa digunakan. Eko Nurcahyono pun menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Usaha barunya berupa penggergajian kayu juga harus ditunda beroperasi.

Namun, setelah empat bulan menunggu, ia dikagetkan dengan datangnya surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik dari UPJ PLN Kalisat.

Dalam surat tersebut juga muncul tagihan abonemen sebesar Rp. 10 juta lebih. Tentu saja tagihan itu membuatnya keheranan. Sebab, selama ini ia mengetahui listrik belum bisa dipakai hingga tidak memakainya. Di surat pemutusan bahkan tertera jumlah pemakaian nol alias tidak pernah terpakai.

Setelah mendapat surat pemutusan sekaligus tagihan itu, ia kembali dikagetkan dengan hilangnya travo dan boks meter. Beberapa orang sekitar saat ditanya mengaku tidak mengetahui siapa orang yang mengambilnya.

Eko Nurcahyono kemudian mencari tahu. Ia bertanya ke Ashari sebagai salah seorang pelaksana pemasangan listrik. Namun, Ashari mengaku tidak mengetahui hilangnya travo dan boks meter tersebut.

Ia baru mengetahui keberadaan travo dan boks meter setelah menanyakan ke UPJ PLN Kalisat. Pembongkaran juga dilakukan oleh PLN. Tindakan itu dilakukan akibat ada tunggakan abonemen selama empat bulan. Dan, jika ingin terpasang lagi maka harus membayar tunggakan dan membayar biaya pemasangan baru lagi.

Merasa tidak mendapatkan jawaban memuaskan, Eko Nurcahyono mencoba mengadu ke PLN Area Jember. Namun jawaban yang didapatkan sama seperti di UPJ PLN Kalisat.

“Tak memberikan jalan keluarnya. Hanya satu pilihan bila ingin memasang atau menyalakan harus bayar biaya lagi seperti pasang baru,” ujar Eko, Rabu (23/10).

Kepada wartawan, Eko mengatakan pihak PLN Jember arogan main bongkar yang tak prosedural sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Pembongkaran itu tanpa sepengetahuannya. “Saya sebagai pelanggan baru tidak mendapatkan hak. Namun hanya dituntut kewajiban,” ujarnya

Merasa upayanya mentok, ia akan mengadukan ke pihak-pihak terkait seperti PLN Area Jawa Timur maupun pusat. Selain itu ia berencana menempuh jalur hukum.

Kepala UPJ Kalisat Alatif Agustinus, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, dasar pemutusan karena ada tunggakan selama empat bulan. Ia tidak mau menjelaskan lebih jauh tentang prosedur pemutusan maupun keluhan yang dialami Eko Nurcahyono sebagai pelanggan baru.

Sementara dari pihak PLN Area Jember Melalui Asmen Pelayanan dan ADM, Ade Dewanto, juga tak mau memberi penjelasn kepada wartawan. Ia hanya mengatakan semua sudah sesuai prosedur. Selebihnya ia mengaku tak mau banyak berbicara dan tidak ingin diberitakan. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belum Gunakan Listrik, Pelanggan Baru PLN Jember Dapat Tagihan 10 Juta

Terkini

Close x