Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Belum tuntas persoalan kurangnya stok buku
nikah, kini beredar buku nikah palsu di lembaga Kementerian Agama (Kemenag)
Jember. Hal Ini terkuak saat warga mengurus akta kelahiran anaknya.
Salah satu syarat masuk sekolah, anaknya harus mempunyai akta kelahiran. Sedangkan persyaratan utama untuk membuat akta kelahiran adalah adanya buku nikah. Untuk itulah, dirinya meminta keterangan dari KUA setempat. Namun kenyataannya, setelah diurus, ternyata buku nikah miliknya dinyatakan palsu dan belum teregister.
Hal sama dialami Hatip bin Saniyeh, yang telah menikah dengan Busana binti Mat. Buku akta nikah milik pasangan yang umur pernikahannya sudah 21 tahun tersebut, ternyata bukan miliknya. “Saat dicek, ternyata bukan milik saya. Jadi saya kebingungan yang mau mengurus akta kelahiran anak saya,” terang Hatip saat berada di KUA Mumbulsari, kemarin.
Terkait persoalan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Mumbulsari Aksen Nurul Haq menjelaskan, beredarnya buku nikah palsu tersebut tentu saja sangat mengagetkan dirinya. Sebab, sudah ada 50 orang lebih yang datang ke kantornya dengan keluhan yang sama. (rud)
Terkuaknya Buku Nikah
Palsu ini terbongkar saat puluhan warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari
mendatangi KUA setempat meminta penjelasan terkait buku nikah. Warga terkejut
karena mengetahui ternyata buku nikah miliknya dinyatakan palsu dan tidak
terdaftar dalam buku register.
Mendengar ada buku nikah
palsu, warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari beramai-ramai mendatangi Kantor
Urusan Agama (KUA) Mumbulsari Sabtu (2/11). Mereka menuntut kejelasan adanya
buku nikah palsu yang mereka miliki. “Saya ingin meminta kejelasan,
karena ternyata buku nikah saya hasil scan-nan dan tidak ada dalam daftar
register,” terang Sri Utami sedikit jengkel.
Salah satu syarat masuk sekolah, anaknya harus mempunyai akta kelahiran. Sedangkan persyaratan utama untuk membuat akta kelahiran adalah adanya buku nikah. Untuk itulah, dirinya meminta keterangan dari KUA setempat. Namun kenyataannya, setelah diurus, ternyata buku nikah miliknya dinyatakan palsu dan belum teregister.
Hal sama dialami Hatip bin Saniyeh, yang telah menikah dengan Busana binti Mat. Buku akta nikah milik pasangan yang umur pernikahannya sudah 21 tahun tersebut, ternyata bukan miliknya. “Saat dicek, ternyata bukan milik saya. Jadi saya kebingungan yang mau mengurus akta kelahiran anak saya,” terang Hatip saat berada di KUA Mumbulsari, kemarin.
Terkait persoalan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Mumbulsari Aksen Nurul Haq menjelaskan, beredarnya buku nikah palsu tersebut tentu saja sangat mengagetkan dirinya. Sebab, sudah ada 50 orang lebih yang datang ke kantornya dengan keluhan yang sama. (rud)