Wakapolres: Laporan Dugaan Tindakan Asusila, Kami
Terima Pada Tahun 2012
Untuk lebih lanjut pihak Propam Jember terus
akan lakukan pemeriksan terlapor dan kalau memang di perlukan akan memakai alat
Kebohongan atau Detektor “pungkasnya. (TIM)
Jember. MAJALAH-GEMPUR .Com. Oknum Kapolsek di Jajaran Mapolres Jember yang
diduga memperkosa Ibu Rumah Tangga ES (25) tahun 2011, dilaporan ke Propam
Polres Jember pada Mei 2012, hingga kini belum ada kejelasan.
Dalam pengakuan kepada beberapa
wartawan, Kamis (7/11), ES Mengaku telah diperkosa oleh oknum Kapolsek yang
berinisial MT, kejadian memalukan tersebut terjadi pada tahun 2011, namun
baru melaporkan ke Propam pada April 2012,
Masih kata korban ES, bahwa
kejadian ini berawal saat Suaminya yang berinisial AT (45), tesandung kasus
Hukum tindak pidana di Pulau Bali, Saat itu suami korban AT, berniat meminjam uang
Kas Paguyuban Keluarga Sulawesi sebesar 2 juta, kepada MT melalui telponseluler
“Terangnya
Saat itu MT, dihubungi
melalui telpon selulernya dengan alasan masih sibuk belum bisa menemui, dan
“Berjaji mau mampir kerumah” namun setelah ditunggu tak juga datang “Kata ES
Seminggu kemudian ES
telpon lagi, namun MT malah mengajak janjian ketemuan di pinggir jalan, Lalu MT
mengajak Koban besama anaknya satu mobil, sekitar jam 19.00 menuju rumah MT , Perum
Caha Mas, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember
Sesampainya dirumah MT,
terjadi perbincangan saat itu anaknya tertidur, melihat anaknya terdidur MT
merasa iba menawarkan ES supaya anaknya di tidurkan di kamar, usai menidurkan
anaknya, tak lama lagi MT tiba-tiba mendekap dari belakang dan mendorong ES ke
Tempat tidur, meski sudah melakukan perlawanan dan berontak tak membuat urung
niatnya.
Setelah melakukan perpuatan
tiidaks senonoh, ES dirsekap dalam kamar “Meski saya sudah berusaha melawan,
berteriak dan menggedor-gedor pintu, namun tak ada yang mendengar apalagi
mendolongnya” Kisahnya.
Belum puas melakukan
persetubuhan itu MT mengulangi sampai Empat kali. Keesokaan hari ES, sekitar
jam 16.30, Diantarkan pulang, dalam prjalanan pulang, MT berpesan kepada ES
berulangkali agar kejadian itu tidak diberitahukan kepada siapapun “Kalau
sampai tebongkar kariernya akan hancur”
Jelas ES
Besoknya lagi, melalui
tepon selulernya MT meminta ES datang ke kantor kemudian MT, menyerahkan uang
Rp 2 juta, Kembali berpesan agar kejadian tersebut di ceritakan kepada orang
lain
Beberapa bulan kemudian
suami ES datang dari Bali setelah menjalani proses hukum, beberapa hari
kemudian ES berceritera kejadian yang menimpa dirinya, Setelah mendapat cerita
Istrinya AT masih menahan diri untuk bersabar dan ambil kesimpulan untuk
memilih melaporkan ke pihak Propam Polres. Ungkap suami korban.
Dengan harapan akan
diproses hukum, namun setelah ditunggu-tunggu tak ada perkembanganya, Kalau
memang dianggap tidak ada saksi dan bukti, Ia merelakan Istrinya bersama MT,
lakukan supah pocong aja “Ancamnya
Sementara itu, Wakapolres
Jember Kompol Cecep Susatya, membenarkan telah menerima laporan ES terkait
dugaan perkosaan yang diduga di lakukan oleh oknum Kapolsek itu, pada Mei tahun
2012, Propam Polres Jember Sudah melakukan pemeriksaan dan peyelidikaan..
Pihak pelapor (ES) dan
saksi saksi meurut Cecep yang didampingi Kanit Propam Iptu M. Amir menjelaskan
bahwa sudah diambil keteranganya, termasuk terlapor (MT), Namun tidak ditemukan
bukti permulaan yang cukup bahwa oknum Kapolsek itu melakukan tindakan asusila.
Katanya.
Kanit Propam Polres Jember
Iptu M.Amir menjelaskan bahwa keterangan pelapor dan terlapor berbeda “Kalau
ngakunya terlapor , dia sama sekali tidak pernah mengajak ES, ke rumahnya. Terkait
uang pinjaman 2 juta diserahkan Oleh MT ke ES di Kantornya.