Translate

Iklan

Iklan

Diduga Perkosa Warga, Kapolsek Patrang Dicopot

11/12/13, 21:00 WIB Last Updated 2013-11-29T13:42:04Z
Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Akhirnya Kapolres Jember Jawa Timur mencopot Kapolsek Patrang AKP M dari jabatannya. Hal ini buntut dugaan perkosaan yang dituduhkan ES (25) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang,

Hal ini dilakukan setelah Unit Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur dan Polres Jember, melakukan pemeriksaan maraton terhadap kedua pihak dan sejumlah saksi dan kini menjadi Pama di Mapolres Jember.
Kepastian itu dibeber Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro SIK M.Si, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Jember.

Pencopotan Kapolsek dari jabatannya menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton 2 hari terakhir. “Dari hasil pemeriksaan saksi, dapat kami simpulkan terjadi hubungan suami istri (antara AKP Mustamo dengan pelapor Evi Susanti,” ujar Awang.

Meskipun terjadi hubungan badan, tetapi hal itu tidak termasuk pemerkosaan seperti yang dilaporkan korban.
Artinya, tidak ada pemaksaan seperti yang dituduhkan. “Unsur pemerkosaan tidak ada. Tetapi lebih ke arah perzinahan dengan pelanggaran pasal 284 KUHP,” tegas Awang.

Karena terbukti berzinah, AKP Mustamo sejak Selasa  (12/11) dicopot dari jabatannya “Mulai sekarang  Kapolsek saya tarik dan saya Pama-kan di Mapolres Jember. Dengan demikian, AKP Mustamo, akan menjadi perwira non job di Mapolres. Sementara untuk Kapolsek Patrang masih belum diisi penggantinya. “Kita nonaktifkan hingga nanti ditunjuk perwira penggantinya,” jelas Awang.

Sementara itu, kasusnya sendiri kedua pihak mengakui dan sadar terjadi perzinahan. Bahkan, menurut Awang, kedua pihak sudah saling memaafkan dan saling berdamai. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kapolda Jatim, dan pimpinan meminta agar kejadian perzinahan ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

Ditambahkan,  meski termasuk perbuatan perzinahan tetapi sulit dilakukan pembuktian unsur pelanggaran pidananya. Pasalnya, laporan pelapor dilakukan setahun lalu alias kedaluwarsa. “Sebetulnya ini delik aduan. Apalagi laporannya sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Seharusnya Kasus delik aduan mempunyai masa kadaluarsa, yakni enam bulan setelah peristiwa kejadian terjadi. Sedangkan Evi, pelapor baru melayangkan laporannya ke Polres Jember yakni 17 bulan pasca kejadian.

Dengan kejadian ini, menurut Awang, membuktikan bahwa pihaknya sesuai dengan perintah Kapolda Jatim, benar-benar serius menangani kasus ini. “Bahkan kita datangkan leading sektor untuk mendalami pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Awang juga sempat mendatangkan Kompolnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Penonaktifan AKP Mustamo juga agar pemeriksaan terhadap terlapor lebih intens dan fokus. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Perkosa Warga, Kapolsek Patrang Dicopot

Terkini

Close x