Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karyawan dealer Jaya Abadi Motor yang dituduh Menggelapkan Dana Perusahaan, protes Majelis
Hakim PN Jember. Mereka menilai banyak kejanggalan yang terjadi selama proses
hukum.
Kejanggalan
tampak sejak proses penahanan sampai persidangan berlangsung. Terkesan masalah
ini sengaja dipaksakan, seharusnya RS tidak perlu mendapatkan penahanan secara sendiri
atau bersama-sama, dan tidak bisa langsung
menerima penuduhan penggelapan keuangan perusahaan. Kalau memang ada pemakaian keuangan yang tidak jelas
seharusnya bukan hanya RS yang menerima
konsekwensinya, karena dalam perusahaan tersebut RS hanya bawahan.
Miski
sudah menyampaikan esepsi untuk
membalas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta pihak Majelis Hakim
cermat, sidang kasus ini tetap dilanjutkan. Ungkap kuasa
hukum S. Piter Samosir, SH.
MA selaku pengacara RS. karyawan cabang dealer Jaya Abadi Motor di Ambulu.
Kejanggalan
juga terlihat dalam proses persidangan, seperti seringnya mengalami penundaan, termasuk dalam sidang pembacaan Putusan
Sela Rabu ( 27/11) yang seharusnya dipimpin ketua majelis yang juga ketua Pengadilan Negeri Jember Dr. H. Syahrul
M, SH. MA juga
ditunda. Hal inilah yang membuat
geram keluarga RS dan melakukan protes kepada majelis hakim karena kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
Menurut
salah-satu anggota majelis hakim Heneng
SH, Penundaan ini,
karena ketua majelis hakim yang juga ketua pengadilan Negeri (PN) Jember
kondisinya masih sakit. “Jadi
saya pikir wajar dalam
kondisi orang sakit tidak bisa dipaksakan untuk memimpin sidang”, terang Heneng.
Heneng
juga menambahkan bahwa dalam kondisi seperti ini, jelas kami tidak bisa mengambil kesepakatan dalam
memberikan putusan, sehingga terpaksa sidang pada hari
ini ditunda hingga Senin mendatang tanggal 2
Desember 2013”, tambahnya.
Keluarga Keluhkan Proses Hukum
Sementara
pihak keluarga merasa bahwa penanganan kasus yang menimpa RS tidak sesuai dengan asas
hukum Praduga tak bersalah yang sudah menjadi dasar penerapan hukum di
Indonesia, pihak penegak hukum terkesan memaksakan penahanan tersebut
“Kami merasa bahwa
ada banyak kejanggalan hukum yang di hadapi RS, pasalnya ada kesan bahwa
masalah ini sengaja dipaksakan untuk masuk ke ranah Pidana, padahal kalau
memang ada pemakaian keuangan yang tidak jelas seharusnya bukan hanya adik saya
yang menerima konsekwensinya, karena dalam perusahaan tersebut adik saya hanya
bawahan, masih ada kepala cabang dan pihak Management kantor yang lain tetapi
kenyataanya hanya adik saya yang ditahan”. keluh Anang Budiarto Pramandala kakak kandung
RS kepada awak media.
Dari data yang
disampaikan keluarga RS, dari berkas yang
sudah dilimpahkan oleh kepolisian kepada kejaksaan dengan nomor
BP/129/VII/2013/Reskrim disebutkan bahwa ada tersangka lain dalam penerapan
kasus penggelapan ini, dan hal tersebut di abaikan oleh pihak aparatur hukum, sehingga kuasa hukum RS dalam esepsinya
menyampaikan bahwa perlu kiranya ada peninjauan secara cermat terhadap kasus
tersebut.
“Kami sudah mencoba
untuk menyampaikan esepsi untuk membalas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan
meminta pihak Majelis Hakim cermat dalam memutuskan kasus ini secara obyektif,
pasalnya klien kami seharusnya tidak perlu mendapatkan penahanan dan secara
sendiri atau bersama-sama klien kami tidak bisa langsung menerima penuduhan
penggelapan keuangan perusahaan Jaya Abadi Motor”, tambah Samosir.
Saat ditanya
mengenai surat dakwaan yang tidak dibubuhi tanda tangan oleh pihak Jaksa
Penuntut Umum, pangacara senior tersebut tidak bisa menjawab dengan jelas
karena hal tersebut sudah merupakan tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut
Umum dan dengan santun Samosir mengumpamakan “, Pacar kalian saja kalau tidak
jelas nama pengirimnya tidak akan menerima surat tersebut, apalagi masalah hukum
seperti ini”, paparnya.
Perlu
diketahui bahwa RS adalah seorang
karyawati yang bertugas sebagai kasir dan sudah bekerja di sebuah perusahaan dealer
motor cabang
Ambulu yang berpusat di Jember selama
lebih dari sepuluh tahun, menjelang pengunduran dirinya RS dituduh telah
menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 2.634.466.376 yang kemudian permasalahan
tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan langsung mendapatkan penahanan oleh
penyidik sejak tanggal 08 Juli 2013 dengan alasan takut melarikan diri. (midd).