Translate

Iklan

Iklan

Karyawan dealer Jaya Abadi Motor Protes Majelis Hakim PN Jember

11/27/13, 21:00 WIB Last Updated 2013-12-03T11:24:39Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Karyawan dealer Jaya Abadi Motor yang dituduh Menggelapkan Dana Perusahaan, protes Majelis Hakim PN Jember. Mereka menilai banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukum.


Kejanggalan tampak sejak proses penahanan sampai persidangan berlangsung. Terkesan masalah ini sengaja dipaksakan, seharusnya RS tidak perlu mendapatkan penahanan secara sendiri atau bersama-sama, dan tidak bisa langsung menerima penuduhan penggelapan keuangan perusahaan. Kalau memang ada pemakaian keuangan yang tidak jelas seharusnya bukan hanya RS yang menerima konsekwensinya, karena dalam perusahaan tersebut RS hanya bawahan.

Miski sudah menyampaikan esepsi untuk membalas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta pihak Majelis Hakim cermat, sidang kasus ini tetap dilanjutkan. Ungkap kuasa hukum S. Piter Samosir, SH. MA selaku pengacara RS. karyawan cabang dealer Jaya Abadi Motor di Ambulu.

Kejanggalan juga terlihat dalam proses persidangan, seperti seringnya mengalami penundaan, termasuk dalam sidang pembacaan Putusan Sela Rabu ( 27/11) yang seharusnya dipimpin ketua majelis yang juga ketua Pengadilan Negeri Jember Dr. H. Syahrul M, SH. MA juga ditunda. Hal inilah yang membuat geram keluarga RS dan melakukan protes kepada majelis hakim karena kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.

Menurut salah-satu anggota majelis hakim Heneng SH, Penundaan ini, karena ketua majelis hakim yang juga ketua pengadilan Negeri (PN) Jember kondisinya masih sakit. “Jadi saya pikir wajar dalam kondisi orang sakit tidak bisa dipaksakan untuk memimpin sidang”, terang Heneng.

Heneng juga menambahkan bahwa dalam kondisi seperti ini, jelas kami tidak bisa mengambil kesepakatan dalam memberikan putusan, sehingga terpaksa sidang pada hari ini ditunda hingga Senin mendatang tanggal 2 Desember 2013”, tambahnya.

Keluarga Keluhkan Proses Hukum
Sementara pihak keluarga merasa bahwa penanganan kasus yang menimpa RS tidak sesuai dengan asas hukum Praduga tak bersalah yang sudah menjadi dasar penerapan hukum di Indonesia, pihak penegak hukum terkesan memaksakan penahanan tersebut

“Kami merasa bahwa ada banyak kejanggalan hukum yang di hadapi RS, pasalnya ada kesan bahwa masalah ini sengaja dipaksakan untuk masuk ke ranah Pidana, padahal kalau memang ada pemakaian keuangan yang tidak jelas seharusnya bukan hanya adik saya yang menerima konsekwensinya, karena dalam perusahaan tersebut adik saya hanya bawahan, masih ada kepala cabang dan pihak Management kantor yang lain tetapi kenyataanya hanya adik saya yang ditahan”. keluh Anang Budiarto Pramandala kakak kandung RS kepada awak media.

Dari data yang disampaikan keluarga RS, dari berkas yang sudah dilimpahkan oleh kepolisian kepada kejaksaan dengan nomor BP/129/VII/2013/Reskrim disebutkan bahwa ada tersangka lain dalam penerapan kasus penggelapan ini, dan hal tersebut di abaikan oleh pihak aparatur hukum, sehingga kuasa hukum RS dalam esepsinya menyampaikan bahwa perlu kiranya ada peninjauan secara cermat terhadap kasus tersebut.

“Kami sudah mencoba untuk menyampaikan esepsi untuk membalas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta pihak Majelis Hakim cermat dalam memutuskan kasus ini secara obyektif, pasalnya klien kami seharusnya tidak perlu mendapatkan penahanan dan secara sendiri atau bersama-sama klien kami tidak bisa langsung menerima penuduhan penggelapan keuangan perusahaan Jaya Abadi Motor”, tambah Samosir.

Saat ditanya mengenai surat dakwaan yang tidak dibubuhi tanda tangan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, pangacara senior tersebut tidak bisa menjawab dengan jelas karena hal tersebut sudah merupakan tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan dengan santun Samosir mengumpamakan “, Pacar kalian saja kalau tidak jelas nama pengirimnya tidak akan menerima surat tersebut, apalagi masalah hukum seperti ini”, paparnya. 

Perlu diketahui bahwa RS adalah seorang karyawati yang bertugas sebagai kasir dan sudah bekerja di sebuah perusahaan dealer motor cabang Ambulu yang berpusat di Jember selama lebih dari sepuluh tahun, menjelang pengunduran dirinya RS dituduh telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 2.634.466.376 yang kemudian permasalahan tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan langsung mendapatkan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 08 Juli 2013 dengan alasan takut melarikan diri. (midd).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Karyawan dealer Jaya Abadi Motor Protes Majelis Hakim PN Jember

Terkini

Close x