Jember. MAJALAH – GEMPUR.Com, Karena tak ada tanggapan dari petugas KUA, Beberapa
Pasangan Isbat Nikah Gratis yang menjadi Korban Pungli oleh Oknum Kepala KUA Sukowono,
Jum’at (13/12) memilih melaporkan ke Polsek Sukowono.
“Mereka keberatan dan menganggap pungli, kami akan
memanggil dan menemukan kedua belah
pihak, Apakah nantinya ada kesepakatan atau tidak, Jika tidak kami siap untuk
ditingkatkan proses Hukum” Tutur Agus. (Edw)
“Sebelumnya kami kamis
(12/12) sudah mendatangi Kantor KUA, mempertanyakan biaya Isbat dan biaya
Pencatan Nikah antara 350-400 Ribu setiap pasangan, tapi tak menanggapinya“ Nimo Warga RT 02, RW 04, Dusun Potok Timur Sukowono
bersama lima warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli)
Menurut Surahmat kedatanganya
Ke Mapolsek sukowono, guna melaporkan Oknum Modin dan KUA, yang diduga melakukan
pungutan. “Sudah jelas kok mas Kecamatan maupun Pengadilan Agama, katanya tak
ada biaya (gratis), karena biaya perkara ditanggung Negara“ Ungkap Surahmat, Anggota
BPD Sukowono saat mendampingi Korban.
Tapi kenapa di KUA
Sukowono masih memungut biaya, perlu di ketahui bahwasannya dengan mempunyai surat
penetapan tersebut itu sudah cukup sebagai dokumen, sebagai persyaratan kepengurusan
Akta Kelahiran Anak serta persyaratan naik haji nantinya “tambah Surahmat.
Hakim Pengadilan Agama
Jember Khoirul Mukarom, membenarkan telah bekerja sama dengan Dispenduk capil, ada
sebanyak 1.112 pasangan Suami Istri yang melakukan Isbat Nikah dengan biaya
perkara masing-masing di tetapkan Rp 316.000, yang ditanggung Pemda Jember.
“Sidang Isbat Nikah ini di
laksanakan di Kecamatan Setempat, bukan hanya itu kami Juga ada Program prodeo,
terkait biaya perkara ditanggung Oleh Dipa Pengadilan Agama mas, “ terangnya
Sementara itu Kapolsek Sukowono
AKP Zaenuri, melalui Kanit Reskrim IPTU Agus Senja, membenarkan adanya
pengaduan beberapa pasangan peserta Isbat Nikah, yang dipungut biaya sebesar
350-400 Rb, oleh oknum Modin dan oknum KUA.