Translate

Iklan

Iklan

Panwascam Tertibkan Atribut Caleg Yang Melanggar Aturan

12/24/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-12-25T08:56:00Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Panwascam Balung tertibkan berbagai atribut. Hal ini dilakukan menyusul maraknya baliho calon anggota legislative (caleg) peserta pemilu 2014 yang pemasangannya dianggap melanggar peraturan.

Untuk menertibkan baliho, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Balung Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selasa pagi (24/12) tersebut melakukan sweeping di sepanjang jalan protol. Hasilnya puluhan baliho di copot dan diamankan.

Miftahul Ridho, Ketua Panwascam Balung menjelaskan, sebenarnya dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tertuang jelas peraturan tentang pelaksanaan kampanye.

Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga tidak boleh di tempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. “Jika alat peraga tersebut tidak menyalahi aturan, maka tidak akan kami tertibkan,” tegas Miftahul Ridho.

Perlu di perhatikan, dalam PKPU tersebut, sebenarnya telah di jelaskan bagaimna peletakan alat peraga kampanye. Penjelasan yang tertuang dalam peraturan tersebut menyatakan, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan beberapa ketentuan.

Diantaranya, baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan. Juga dalam baliho tersebut, nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. “Jadi memang ada yang tidak kami tertibkan karena tidak melanggar peraturan,” tegas Ridho.

Dia menambahkan, berdasarkan PKPU No. 15 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, secara spesifik di jelaskan, setiap atribut parpol, tidak boleh di pasang di instansi pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas ibadah. Selain itu juga pemasangannya tidak boleh di pasang dengan di paku di pohon.

“Di Kecamatan Balung, ternyata banyak parpol yang tidak mengindahkan peraturan ini. Jadi kami sebagai panwas, bersama Satpol PP melakukan penertiban,” ujar Miftahul Ridho. (lum)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwascam Tertibkan Atribut Caleg Yang Melanggar Aturan

Terkini

Close x