Translate

Iklan

Iklan

Pungut Biaya Sertifikat Prona, Warga laporkan Kepala Desa Ke Kejaksaan

12/04/13, 21:00 WIB Last Updated 2013-12-05T06:53:44Z
Jember.  MAJALAH­-GEMPUR.Com Pemungutan biaya pembuatan sertifikat Tanah melalui program nasional  Agraria (Prona) yang di lakukan Kepala Desa Menampu mendapat protes warga, Mereka melapor Kepala Desa ke Kejaksaan Jember.

Program pemerintah untuk sertifikasi tanah secara gratis melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Menampu, Kecamatan Gumuk mas Kabupaten Jember,  syarat dengan pungutan liar ( pungli ) pasalnya warga masih harus mengeluarkan biaya hingga mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah .

Terbongkarnya dugaan pungli yang di lakukan oleh kepala Desa Menampu Mulyono setelah adanya pembagian sertifikat yang laksanakan di balai desa jum’at 15/11, pembagian yang di hadiri pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) tersebut di hujani pertanyaan dan protes dari warga, Warga yang sebelumnya mendengar info bahwasannya pembuatan sertifikat  tanah melalui program nasional agraria ( Prona) tidak di pungut biaya (gratis).

Protes warga nampaknya tidak berhenti sampai di situ, warga yang geram karena merasa di bohongi oleh pihak desa dengan masih di pungutnya biaya pembuatan sertifikat yang melalui PRONA tersebut  rabu 4/12 sekitar pukul 13.30 melapor ke pihak kejaksaan Jember.

H.samsul warga RT : 02 Rw: 01 dusun kapitan dan H.hariyono  warga Rt.01 Rw : 11 Dusun Kedung lengkong yang menjadi perwakilan warga desa Menampu melayangkan surat pelaporan adanya Pungli pembuatan sertifikat yang melalui PRONA ke pihak kejaksaan Jember.

Saat di Tanya wartawan usai keluar dari kantor kejaksaan keduanya mengatakan bahwasannya pungutan pembuatan sertifikat  syarat dengan pungli yang mencapai hingga ratusan sampai jutaan rupiah “ sebenarnya sudah jelas bahwa program Prona ini didanai APBN mas,  tetapi pihak desa kami yang dalam hal ini kepala desa yang notabenenya sebagai penanggung jawab pemerintah desa, masih melakukan penarikan biaya sampai mencapai antara 600.000 sampai 1.300.000 rupiah, ini sudah jelas pungli   ungkap h.samsul .

Di sela pembicaraan H.hariyono yang lebih di kenal H.heri ini menambahkan bahwasannya oleh karenanya pungutan yang dilakukan Kepala Desa tersebut adalah suatu bentuk penyimpangan pihaknya memilih melapor  “ Atas tarikan biaya  yang telah membohongi warga ini mas, kami berinisiatif melaporkan ke pihak kejaksaan,  dengan harapan  agar nantinya pungli yang telah membenani warga di desa kami, bisa di usut oleh pihak kejaksaan,  ” ungkap h.heri panggilan akrabnya . (yond )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pungut Biaya Sertifikat Prona, Warga laporkan Kepala Desa Ke Kejaksaan

Terkini

Close x