Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kebijakan Umum APBD (KUA) 2014 diarahkan pada pemerataan pendapatan dan
pengentasan kemiskinan yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan kondusif
bagi kegiatan ekonomi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 menargetkan Pendapatan sebesar Rp 2.667.046.916.473,00 Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari:
Secara komposisi, rencana pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
A. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 460.926.574.249,00 yang bersumber dari:
Secara komposisi, rencana Pendapatan Asli Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
B. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.723.835.551.084,00yang bersumber dari:
Secara komposisi, rencana Dana Perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Secara komposisi, rencana Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
II. BELANJA
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
A. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.604.656.040.608,00 yang terdiri dari:
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Tidak Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
B. Belanja Langsung
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.155.680.875.865,00yang terdiri dari:
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
III. PEMBIAYAAN
Untuk memperluas
kesempatan kerja, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas diupayakan dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang
didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan terjaganya stabilitas
ekonomi, sehingga implementasi program dan kegiatan secara simultan diharapkan
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 memiliki komposisi
sebagaimana berikut:
I. PENDAPATAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 menargetkan Pendapatan sebesar Rp 2.667.046.916.473,00 Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari:
Secara komposisi, rencana pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 460.926.574.249,00 yang bersumber dari:
Secara komposisi, rencana Pendapatan Asli Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.723.835.551.084,00yang bersumber dari:
Secara komposisi, rencana Dana Perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 482.284.791.140,00 yang bersumber dari:
Secara komposisi, rencana Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
II. BELANJA
Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Jember
pada Tahun 2014 difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah,
yang meliputi; (1) Perencanaan yang tepat, (2) Penggunaan anggaran
pada kebutuhan yang prioritas, (3) Pelaksanaan anggaran yang transparan,
hati-hati dan akuntabel, (4) Pengawasan dan pengendalian anggaran yang
efektif, (5) Pelaksanaan dan pelaporan anggaran yang disiplin.
Sedangkan arah kebijakan Belanja Daerah
Kabupaten Jember tahun 2014 adalah pada: (1) Memenuhi kebutuhan
pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan,
Dalam wujud fasilitasi belanja penanganan kemiskinan dan pelayanan dasar
pendidikan dan kesehatan serta layanan sosial dasar lainnya. (2)
Menguatkan program–program penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan
masyarakat yang berkelanjutan, (3) Memfasilitasi dan memberikan stimulan
pada sektor riil melalui bantuan modal dan pembinaan/pendampingan
kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), juga melalui stimulasi
pembangunan ekonomi baik di sektor produktif maupun saranan dan
prasarana wilayah. (4) Melanjutkan proyek-proyek infrastruktur
yang strategis dan mempunyai manfaat luas bagi masyarakat, termasuk
melalui fasilitasi kegiatan – kegiatan tahun jamak (multi years) yang telah disetujui oleh DPRD.
(5) Fasilitasi belanja tak terduga untuk kegiatan mendesak termasuk
untuk penanganan bencana alam. (6) Mengacu pada sinkronisasi kebijakan
antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan belanja
daerah tersebut diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang
proposional, efisien dan efektif.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 merencanakan anggaran Belanja
Daerah sebesar Rp 2.760.336.916.473,00 yang terdiri dari:
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.604.656.040.608,00 yang terdiri dari:
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Tidak Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
B. Belanja Langsung
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.155.680.875.865,00yang terdiri dari:
Secara persentase, komposisi rencana Belanja Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
III. PEMBIAYAAN
Sebagaimana diketahui bahwa struktur
APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengertian dari pembiayaan adalah
transaksi dari keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih
antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Oleh karena itu, struktur
pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan
daerah dan pengeluaran daerah.
Dari seluruh perhitungan antara Pendapatan dan Belanja maka diperoleh rincian Pembiayaan sebagai berikut:
NO
|
JENIS
|
SKPD
yang membidangi
|
Alokasi
Anggaran
|
Arah
Kebijakan
|
URUSAN WAJIB
|
||||
1.
|
Urusan Pendidikan
|
Dinas Pendidikan- Bappekab- Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
|
Rp 1.145.275.608.823
|
Peningkatkan akses pendidikan yang
bermutu, terjangkau, relevan, dan efisien menuju kesejahteraan rakyat,
kemandirian, keluhuran budi pekerti, karakter bangsa yang kuat serta
kewirausahaan
|
2.
|
Urusan Kesehatan
|
Dinas Kesehatan- RSD dr. Soebandi-
RSD Kalisat- RSD Balung- Kecamatan
|
Rp 434.932.446.269
|
Peningkatan aksesibilitas dan
kualitas pelayanan kesehatan sehingga semakin terbuka dan makin mudah bagi masyarakat,
terutama masyarakat miskin, untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang murah
dan berkualitas, tanpa diskriminasi, serta makin meningkatnya taraf kesehatan
masyarakat.
|
3.
|
Urusan Pekerjaan Umum
|
- Dinas PU Bina Marga- Dinas PU Cipta
Karya- Dinas PU Pengairan- RSD Kalisat- Sekretariat Kabupaten- Kecamatan-
Kelurahan
|
Rp 341.727.515.775
|
peningkatan ketersediaan dan kualitas
infrastruktur sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat, untuk mempermudah
kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan tingkat perekonomian
daerah.
|
4.
|
Urusan Perumahan
|
- Dinas PU Cipta Karya Dan Tata
Ruang- Dinas Sosial- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
|
Rp 1.341.840.000,00
|
penataan dan perbaikan lingkungan
perumahan tidak layak huni di pedesaan dan kawasan kumuh perkotaan dengan
prioritas masyarakat tidak mampu dalam rangka mendukung terciptanya
lingkungan dan masyarakat sehat
|
5.
|
Urusan Penataan Ruang
|
- Dinas PU Cipta
Karya dan Tata Ruang- Badan Perencanaan Pembangunan
Kabupaten- Sekretariat Kabupaten
|
Rp 1.028.137.000,00
|
untuk mewujudkan keterpaduan antara
perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam suatu
sistem wilayah pembangunan yang berkelanjutan
|
6.
|
Urusan Perencanaan Pembangunan
|
- Badan Perencanaan
Pembangunan Kabupaten- Sekretariat
Kabupaten- Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset- Dinas Pendapatan Kabupaten- Dinas
Perindustrian Perdagangan dan ESDM-
Kecamatan- Kelurahan
|
Rp 8.541.080.019,00
|
untuk pembangunan pedesaan dan
penataan kota serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah
pusat dan pemerintah provinsi
|
7.
|
Urusan Perhubungan
|
- Dinas Perhubungan
|
Rp 29.866.273.271,00
|
untuk mendukung terwujudnya
peningkatan kualitas pelayanan perhubungan melalui penyediaan sarana
prasarana perhubungan dan lalu lintas angkutan jalan, peningkatan pelayanan
angkutan, pengendalian dan pengamanan lalu lintas serta peningkatan kelaikan
pengoperasian kendaraan bermotor
|
8.
|
Urusan Lingkungan Hidup
|
- Dinas PU Cipta
Karya Dan Tata Ruang- Badan Perencanaan Pembangunan
Kabupaten- Kantor Lingkungan Hidup
|
Rp 16.304.803.924,00
|
untuk mendukung pembangunan
berwawasan lingkungan dalam rangka peningkatan pelestarian kualitas
lingkungan dan pengendalian lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang
bersih dan sehat yang terhindar dari pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup
|
9.
|
Urusan Pertanahan
|
- Sekretariat
Kabupaten
|
Rp 588.700.000,00
|
|
10.
|
Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil
|
- Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil- Kecamatan
|
Rp 13.025.496.776,00
|
peningkatan pelayanan publik dalam
bidang kependudukan dan catatan sipil dengan melakukan penataan dengan
peningkatan tertib administrasi kependudukan untuk menghasilkan data dan
informasi legitimasi kependudukan yang akurat dalam rangka pengendalian dan
penentuan kebijakan kependudukan oleh pemerintah daerah
|
11.
|
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
|
- Badan
Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana-
Kecamatan- Kelurahan
|
Rp 11.130.836.079,00
|
untuk meningkatkan kualitas hidup dan
perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran serta dan
kesetaraan gender dalam pembangunan
|
12.
|
Urusan Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera
|
- Badan
Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana- Dinas
Sosial- Kecamatan
|
Rp 1.505.983.000,00
|
untuk meningkatkan kualitas pelayanan
KB dan KIE bagi masyarakat serta memberikan pelayanan gratis kepada
masyarakat miskin dan mendorong kemandirian ber-KB
|
13.
|
Urusan Sosial
|
- Badan Perencanaan
Pembangunan Kabupaten- Dinas Sosial
|
Rp 6.436.854.786,00
|
penanggulangan masalah kemiskinan dan
meningkatkan kesejahtaraan masyarakat secara adil dan merata melalui
pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup
|
14.
|
Urusan Ketenagakerjaan
|
- Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi- Dinas Peternakan, Perikanan, dan
Kelautan- Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM
|
Rp 5.257.801.120,00
|
untuk meningkatkan kualitas dan
produktivitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan
berusaha, pemberian perlindungan tenaga kerja serta pembinaan lembaga
ketenagakerjaan
|
15
|
Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
|
- Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah- Sekretariat Kabupaten
|
Rp 5.248.284.620,00
|
peningkatan kualitas kelembagaan
koperasi dan penciptaan iklim usaha kecil dan menengah (UKM) yang kondusif
serta pengembangan kewirausahaan melalui bantuan dan fasilitasi permodalan
bagi koperasi dan UKM
|
16
|
Urusan Penanaman Modal
|
- Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
|
Rp 513.115.000,00
|
pengembangan potensi unggulan daerah
dan penyelenggaraan pameran investasi
|
17
|
Urusan Kebudayaan
|
- Kantor Pariwisata
Dan Kebudayaan
|
Rp 841.500.000,00
|
pengembangan, pengelolaan dan
pelestarian nilai-nilai keanekaragaman budaya
|
18
|
Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
|
- Dinas PU
Cipta Karya Dan Tata Ruang- Kantor Pemuda Dan
Olahraga- Sekretariat Kabupaten-
Kecamatan
|
Rp 17.632.570.210,00
|
untuk meningkatkan pemberdayaan
pemuda, pemasyarakatan olah raga, serta pemenuhan sarana olahraga yang
memadai
|
19
|
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dalam Negeri
|
- Dinas
Sosial- Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan
Masyarakat- Badan Penanggulangan Bencana
Daerah- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan
|
Rp 36.900.003.825,00
|
meningkatkan koordinasi dalam bidang
keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan dalam rangka menciptakan
kondusifitas wilayah, peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan, ideologi,
politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat serta pencegahan
dan penanggulangan korban bencana alam
|
20
|
Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan
Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan
Persandian
|
- SKPD
|
Rp 547.209.972.636,00
|
Arah kebijakan belanja diarahkan
sebagai berikut :a. Peningkatan kapasitas lembaga DPRD ;b.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat ;c. Peningkatan dan
pengembangan pengelolaan keuangan daerah serta fasilitasi pengelolaan
keuangan desa ;d. Peningkatan pelaksanaan sistem pengawasan internal pemerintah
;e. Penataan peraturan perundang-undangan ;f.
Peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber daya aparatur ;g.
Peningkatan kerja sama dan koordinasi pemerintahan
|
21
|
Urusan Ketahanan Pangan
|
- Sekretariat
Kabupaten
|
Rp 767.259.500,00
|
Peningkatan ketahanan pangan daerah
melalui pemetaan daerah rawan pangan, mengendalikan dan menjaga ketersediaan
kebutuhan pangan serta menjaga kelancaran distribusi pangan daerah dan upaya
pengendalian harga pangan sampai pada tingkat rumah tangga.
|
22
|
Urusan Pemberdayaan MasyarakatDesa
|
- Dinas PU Cipta
Karya Dan Tata Ruang- Badan Perencanaan Pembangunan
Kabupaten- Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga
Berencana- Badan Pemberdayaan Masyarakat-
Sekretariat Kabupaten- Kecamatan-
Kelurahan
|
Rp 11.237.335.773,00
|
peningkatan pemberdayaan masyarakat
dan pengembangan lembaga ekonomi pedesaan dengan meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam membangun desa, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah
desa dan kelembagaan pemerintahan desa dan masyarakat desa serta peningkatan
peran perempuan di pedesaan
|
23
|
Urusan Statistik
|
- Badan Perencanaan
Pembangunan Kabupaten- Sekretariat Kabupaten
|
Rp 752.105.000,00
|
pengembangan data dan informasi
statistik daerah agar proses pembangunan daerah, khususnya dalam tahapan
perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih tepat dan terarah.
|
24
|
Urusan Kearsipan
|
- Sekretariat DPRD
Kabupaten Jember- Kantor Perpustakaan, Arsip Dan
Dokumentasi- Kecamatan
|
Rp 617.663.500,00
|
peningkatan sistem administrasi
kearsipan sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah
sebagai salah satu sumber informasi daerah
|
25
|
Urusan Komunikasi dan Informatika
|
- Dinas
Perhubungan- Sekretariat Kabupaten-
Sekretariat DPRD Kabupaten Jember- Kantor Lingkungan Hidup
|
Rp 5.213.438.900,00
|
untuk pengembangan komunikasi dan
informasi
|
26
|
Urusan Perpustakaan
|
- Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
|
Rp 2.530.524.530,00
|
pengembangan budaya baca, pembinaan
perpustakaan dan penyediaan sarana prasarana perpustakaan
|
URUSAN PILIHAN
|
||||
1
|
Urusan Pertanian
|
- Badan Perencanaan
Pembangunan Kabupaten- Dinas Pertanian-
Dinas Perkebunan Dan Kehutanan- Dinas Peternakan, Perikanan
Dan Kelautan
|
Rp 29.627.080.546,00
|
peningkatan kesejahteraan petani
melalui peningkatan kualitas/kuantitas hasil produksi pertanian, peternakan
dan perkebunan dengan menyediakan sarana prasarana dan teknologi pertanian,
pencegahan dan penanggulanan penyakit, memfasilitasi kelancaran
pendistribusian sarana produksi serta pemasaran hasil dan penguatan
kelembagaan kelompok tani.
|
2
|
Urusan Kehutanan
|
- Dinas Perkebunan
Dan Kehutanan
|
Rp 9.858.661.112,00
|
pemanfaatan potensi sumber daya
hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya
hutan, pembinaan dan penertiban industri hasil hutan serta pengembangan hutan
|
3
|
Urusan Energi Sumber Daya Mineral
|
- Dinas PU Cipta
Karya Dan Tata Ruang- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
ESDM
|
Rp 41.525.686.100,00
|
pembinaan dan penertiban serta
peningkatan pengawasan pemanfaatan pertambangan daerah yang berpotensi
merusak lingkungan dan koordinasi serta upaya pengembangan kelistrikan desa
|
4
|
Urusan Pariwisata
|
- Badan Perencanaan
Pembangunan Kabupaten- Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan
|
Rp 2.678.125.597,00
|
pengembangan industri pariwisata
melalui pengelolaan dan pengembangan pariwisata secara profesional dengan
cara promosi, perbaikan sarana dan prasarana pariwisata serta kemitraan
pengelolaan pariwisata.
|
5
|
Urusan Kelautan dan Perikanan
|
- Dinas Peternakan,
Perikanan Dan Kelautan
|
Rp 13.114.437.590,00
|
peningkatan ekonomi masyarakat
melalui pemberdayaan, peningkatan dan pengembangan penangkapan perikanan
laut, dan budidaya air tawar dengan memfasilitasi penyediaan dan pemanfaatan
sarana prasarana serta distribusi pemasaran hasil perikanan.
|
6
|
Urusan Perdagangan
|
- Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
|
Rp 9.213.301.792,00
|
peningkatan perlindungan konsumen dan
pengamanan perdagangan, peningkatan penyelenggaraan pasar murah untuk
masyarakat miskin, peningkatan sarana dan prasarana pasar daerah, kelancaran
arus barang serta pembinaan pedagang kaki lima dan asongan
|
7
|
Urusan Industri
|
- Badan Perencanaan
Pembangunan Kabupaten- Kantor Lingkungan
Hidup- Sekretariat Kabupaten- Dinas
Perkebunan dan Kehutanan- Dinas Peternakan, Perikanan dan
Kelautan- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
|
Rp 7.657.873.400,00
|
pengembangan industri kecil menengah
dengan meningkatkan kemampuan penerapan teknologi industri serta pengembangan
sentra-sentra industri potensial.
|
8
|
Urusan Ketransmigrasian
|
- Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi
|
Rp 234.600.000,00
|
pengembangan wilayah transmigrasi
melalui peningkatan kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
tujuan penempatan transmigrasi dan pemantauannya dalam rangka peningkatan
kualitas kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat miskin.
|
BUPATI JEMBER
SAMBUTAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah kita
panjatkan puji syukur ke hadlirat Allah SWT, karena pada tanggal 17
Desember 2013Pemerintah Kabupaten Jember bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014.Dengan ditetapkannya peraturan
daerah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jember memiliki pedoman
operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam kerangka
jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai salah satu wujud transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
maka Pemerintah Kabupaten Jember mempublikasikan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 melalui surat
kabar, website, serta media informasi lainnya.
Saya berharap semoga publikasi ini
dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat luassehingga dapat
mendorong serta meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat
dalam proses pembangunan di Kabupaten Jember.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jember, Januari 2014
BUPATI JEMBER
MZA DJALA