Translate

Iklan

Iklan

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014

1/01/14, 17:36 WIB Last Updated 2014-01-27T13:48:32Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kebijakan Umum APBD (KUA) 2014 diarahkan pada pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi kegiatan ekonomi.


Untuk memperluas kesempatan kerja, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diupayakan dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan terjaganya stabilitas ekonomi, sehingga implementasi program dan kegiatan secara simultan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 memiliki komposisi sebagaimana berikut:

I. PENDAPATAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 menargetkan Pendapatan sebesar Rp 2.667.046.916.473,00 Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari:

Secara komposisi, rencana pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:

A. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 460.926.574.249,00 yang bersumber dari:

Secara komposisi, rencana Pendapatan Asli Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:

B. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.723.835.551.084,00yang bersumber dari:
 

Secara komposisi, rencana Dana Perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:

C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar  Rp 482.284.791.140,00 yang bersumber dari:

Secara komposisi, rencana Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:

II. BELANJA
Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Jember pada Tahun 2014 difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, yang meliputi; (1) Perencanaan yang tepat,   (2) Penggunaan anggaran pada kebutuhan yang prioritas, (3) Pelaksanaan anggaran yang transparan, hati-hati dan akuntabel, (4) Pengawasan dan pengendalian anggaran yang efektif, (5) Pelaksanaan dan pelaporan anggaran yang disiplin.

Sedangkan arah kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun 2014 adalah pada: (1) Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, Dalam wujud fasilitasi belanja penanganan kemiskinan dan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta layanan sosial dasar lainnya. (2) Menguatkan program–program penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, (3) Memfasilitasi dan memberikan stimulan pada sektor riil melalui bantuan modal dan pembinaan/pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), juga melalui stimulasi pembangunan ekonomi baik di sektor produktif maupun  saranan dan prasarana wilayah. (4) Melanjutkan proyek-proyek infrastruktur yang strategis dan mempunyai manfaat luas bagi masyarakat, termasuk melalui fasilitasi kegiatan – kegiatan tahun jamak (multi years) yang telah disetujui oleh DPRD. (5) Fasilitasi belanja tak terduga untuk kegiatan mendesak termasuk untuk penanganan bencana alam. (6) Mengacu  pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan belanja daerah tersebut diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proposional, efisien dan efektif.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 merencanakan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 2.760.336.916.473,00 yang terdiri dari:

Secara persentase, komposisi rencana Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:
A. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.604.656.040.608,00 yang terdiri dari:

Secara persentase, komposisi rencana Belanja Tidak Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:


B. Belanja Langsung
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.155.680.875.865,00yang terdiri dari:

Secara persentase, komposisi rencana Belanja Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 digambarkan sebagai berikut:

III. PEMBIAYAAN
Sebagaimana diketahui bahwa struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengertian dari pembiayaan adalah transaksi dari keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Oleh karena itu, struktur pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Dari seluruh perhitungan antara Pendapatan dan Belanja maka diperoleh rincian Pembiayaan sebagai berikut:






NO
JENIS
SKPD yang membidangi
Alokasi Anggaran
Arah Kebijakan
URUSAN WAJIB
1.
Urusan Pendidikan
Dinas Pendidikan- Bappekab- Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Rp 1.145.275.608.823
Peningkatkan akses pendidikan yang bermutu, terjangkau, relevan, dan efisien menuju kesejahteraan rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, karakter bangsa yang kuat serta kewirausahaan
2.
Urusan Kesehatan
Dinas Kesehatan- RSD dr. Soebandi- RSD Kalisat- RSD Balung- Kecamatan
Rp 434.932.446.269
Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan sehingga semakin terbuka dan makin mudah bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas, tanpa diskriminasi, serta makin meningkatnya taraf kesehatan masyarakat.
3.
Urusan Pekerjaan Umum
- Dinas PU Bina Marga- Dinas PU Cipta Karya- Dinas PU Pengairan- RSD Kalisat- Sekretariat Kabupaten- Kecamatan- Kelurahan
Rp 341.727.515.775
peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat, untuk mempermudah kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan tingkat perekonomian daerah.
4.
Urusan Perumahan
-  Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang-  Dinas Sosial-  Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Rp 1.341.840.000,00
penataan dan perbaikan lingkungan perumahan tidak layak huni di pedesaan dan kawasan kumuh perkotaan dengan prioritas masyarakat tidak mampu dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan dan masyarakat sehat
5.
Urusan Penataan Ruang
-    Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Sekretariat Kabupaten
Rp 1.028.137.000,00
untuk mewujudkan keterpaduan antara perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam suatu sistem wilayah pembangunan yang berkelanjutan
6.
Urusan Perencanaan Pembangunan
-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Sekretariat Kabupaten-    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset-    Dinas Pendapatan Kabupaten-    Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM-    Kecamatan-    Kelurahan
Rp 8.541.080.019,00
untuk pembangunan pedesaan dan penataan kota serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi
7.
Urusan Perhubungan
-    Dinas Perhubungan
Rp 29.866.273.271,00
untuk mendukung terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan perhubungan melalui penyediaan sarana prasarana perhubungan dan lalu lintas angkutan jalan, peningkatan pelayanan angkutan, pengendalian dan pengamanan lalu lintas serta peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor
8.
Urusan Lingkungan Hidup
-    Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Kantor Lingkungan Hidup
Rp 16.304.803.924,00
untuk mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dalam rangka peningkatan pelestarian kualitas lingkungan dan pengendalian lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat yang terhindar dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
9.
Urusan Pertanahan
-    Sekretariat Kabupaten
Rp 588.700.000,00

10.
Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil
-    Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil-    Kecamatan
Rp 13.025.496.776,00
peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan dan catatan sipil dengan melakukan penataan dengan peningkatan tertib administrasi kependudukan untuk menghasilkan data dan informasi legitimasi kependudukan yang akurat dalam rangka pengendalian dan penentuan kebijakan kependudukan oleh pemerintah daerah
11.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-    Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana-    Kecamatan-    Kelurahan
Rp 11.130.836.079,00
untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan  perempuan dan anak serta meningkatkan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan
12.
Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
-    Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana-    Dinas Sosial-    Kecamatan
Rp 1.505.983.000,00
untuk meningkatkan kualitas pelayanan KB dan KIE bagi masyarakat serta memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat miskin dan mendorong kemandirian ber-KB
13.
Urusan Sosial
-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Dinas Sosial
Rp 6.436.854.786,00
penanggulangan masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat secara adil dan merata melalui pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup
14.
Urusan Ketenagakerjaan
-    Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi-    Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan-    Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM
Rp 5.257.801.120,00
untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, pemberian perlindungan tenaga kerja serta pembinaan lembaga ketenagakerjaan
15
Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-    Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah-    Sekretariat Kabupaten
Rp 5.248.284.620,00
peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dan penciptaan iklim usaha kecil dan menengah (UKM) yang kondusif serta pengembangan kewirausahaan melalui bantuan dan fasilitasi permodalan bagi koperasi dan UKM
16
Urusan Penanaman Modal
-    Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
Rp 513.115.000,00
pengembangan potensi unggulan daerah dan penyelenggaraan pameran investasi
17
Urusan Kebudayaan
-    Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan
Rp 841.500.000,00
pengembangan, pengelolaan dan pelestarian nilai-nilai keanekaragaman budaya
18
Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
-    Dinas  PU Cipta Karya Dan Tata Ruang-    Kantor Pemuda Dan Olahraga-    Sekretariat Kabupaten-    Kecamatan
Rp 17.632.570.210,00
untuk meningkatkan pemberdayaan  pemuda, pemasyarakatan olah raga, serta pemenuhan sarana olahraga yang memadai
19
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
-    Dinas Sosial-    Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat-    Badan Penanggulangan Bencana Daerah-    Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan
Rp 36.900.003.825,00
meningkatkan koordinasi dalam bidang keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah, peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan, ideologi, politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan korban bencana alam
20
Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
-    SKPD
Rp 547.209.972.636,00
Arah kebijakan belanja diarahkan sebagai berikut :a.   Peningkatan kapasitas lembaga DPRD ;b.  Peningkatan pelayanan kepada masyarakat ;c.   Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah serta fasilitasi pengelolaan keuangan desa ;d.  Peningkatan pelaksanaan sistem pengawasan internal pemerintah ;e.   Penataan peraturan perundang-undangan ;f.   Peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber daya aparatur ;g.  Peningkatan kerja sama dan koordinasi pemerintahan
21
Urusan Ketahanan Pangan
-    Sekretariat Kabupaten
Rp 767.259.500,00
Peningkatan ketahanan pangan daerah melalui pemetaan daerah rawan pangan, mengendalikan dan menjaga ketersediaan kebutuhan pangan serta menjaga kelancaran distribusi pangan daerah dan upaya pengendalian harga pangan sampai pada tingkat rumah tangga.
22
Urusan Pemberdayaan MasyarakatDesa
-    Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana-    Badan Pemberdayaan Masyarakat-    Sekretariat Kabupaten-    Kecamatan-    Kelurahan
Rp 11.237.335.773,00
peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan lembaga ekonomi pedesaan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa dan masyarakat desa serta peningkatan peran perempuan di pedesaan
23
Urusan Statistik
-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Sekretariat Kabupaten
Rp 752.105.000,00
pengembangan data dan informasi statistik daerah agar proses pembangunan daerah, khususnya dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih tepat dan terarah.
24
Urusan Kearsipan
-    Sekretariat DPRD Kabupaten Jember-    Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi-    Kecamatan
Rp 617.663.500,00
peningkatan sistem administrasi kearsipan sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah sebagai salah satu sumber informasi daerah
25
Urusan Komunikasi dan Informatika
-    Dinas Perhubungan-    Sekretariat Kabupaten-    Sekretariat DPRD Kabupaten Jember-    Kantor Lingkungan Hidup
Rp 5.213.438.900,00
untuk pengembangan komunikasi dan informasi
26
Urusan Perpustakaan
-    Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Rp 2.530.524.530,00
pengembangan budaya baca, pembinaan perpustakaan dan penyediaan sarana prasarana perpustakaan
URUSAN PILIHAN
1
Urusan Pertanian
-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Dinas Pertanian-    Dinas Perkebunan Dan Kehutanan-    Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan
Rp 29.627.080.546,00
peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan kualitas/kuantitas hasil produksi pertanian, peternakan dan perkebunan dengan menyediakan sarana prasarana dan teknologi pertanian, pencegahan dan penanggulanan penyakit, memfasilitasi kelancaran pendistribusian sarana produksi serta pemasaran hasil dan penguatan kelembagaan kelompok tani.
2
Urusan Kehutanan
-    Dinas Perkebunan Dan Kehutanan
Rp 9.858.661.112,00
pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, pembinaan dan penertiban industri hasil hutan serta pengembangan hutan
3
Urusan Energi Sumber Daya Mineral
-    Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang-    Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
Rp 41.525.686.100,00
pembinaan dan penertiban serta peningkatan pengawasan pemanfaatan pertambangan daerah yang berpotensi merusak lingkungan dan koordinasi serta upaya pengembangan kelistrikan desa
4
Urusan Pariwisata
-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan
Rp 2.678.125.597,00
pengembangan industri pariwisata melalui pengelolaan dan pengembangan pariwisata secara profesional dengan cara promosi, perbaikan sarana dan prasarana pariwisata serta kemitraan pengelolaan pariwisata.
5
Urusan Kelautan dan Perikanan
-    Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan
Rp 13.114.437.590,00
peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan, peningkatan dan pengembangan penangkapan perikanan laut, dan budidaya air tawar dengan memfasilitasi penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana serta distribusi pemasaran hasil perikanan. 
6
Urusan Perdagangan
-    Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
Rp 9.213.301.792,00
peningkatan perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, peningkatan penyelenggaraan pasar murah untuk masyarakat miskin, peningkatan sarana dan prasarana pasar daerah, kelancaran arus barang serta pembinaan pedagang kaki lima dan asongan
7
Urusan Industri
-    Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-    Kantor Lingkungan Hidup-    Sekretariat Kabupaten-    Dinas Perkebunan dan Kehutanan-    Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan-    Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
Rp 7.657.873.400,00
pengembangan industri kecil menengah dengan meningkatkan kemampuan penerapan teknologi industri serta pengembangan sentra-sentra industri potensial. 
8
Urusan Ketransmigrasian
-    Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Rp 234.600.000,00
pengembangan wilayah transmigrasi melalui peningkatan kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tujuan penempatan transmigrasi dan pemantauannya dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat miskin.



BUPATI JEMBER
SAMBUTAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur ke hadlirat Allah SWT, karena pada tanggal 17 Desember 2013Pemerintah Kabupaten Jember bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014.Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jember memiliki pedoman operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam kerangka jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Kabupaten Jember mempublikasikan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014 melalui surat kabar, website, serta media informasi lainnya.

Saya berharap semoga publikasi ini dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat luassehingga dapat mendorong serta meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Jember.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jember,       Januari 2014
BUPATI JEMBER

MZA DJALA
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014

Terkini

Close x