Translate

Iklan

Iklan

Panwaslu Nilai Atribut Kampanye Pakai Simbol Pejabat Publik Langgar Pemilu

1/10/14, 21:00 WIB Last Updated 2014-01-11T15:04:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemasangan nama dan foto dalam atribut yang menyertakan pejabat publik yang masih aktif, tidak diperkenankan dipakai sebagai bahan kampanye dalam Pemilihan Umum Legislatf (Peleg) 2014.


Pemasangan alat peraga kampanye yang menggunakan nama dan foto Bupati Jember, MZA Djalal masuk dalam pelanggaran pemilu. “Beliau kan pejabat aktif dan bukan pengurus parpol yang berlaga. Jadi itu tidak boleh. Kalau ini benar adalah pelanggaran”.

Demikian tegas anggota  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember Dahlia, Jumat (10/1).saat ditanya sejumlah media perihal beredarnya Stiker kartu nama salah-satu caleg yang menggunakan nama dan foto Bupati Jember.

“Jika dilakukan oleh seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg), maka yang bersangkutan masuk dalam kategori melakukan pelanggaran pemilu, namun sejauh ini Panwaslu Kabupaten Jember masih belum menerima laporan atas hal itu. ” Tambahnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Komisi DPRD Jember, Ayub Junaidi. Menurut Ayub, soal bupati mendukung salah satu caleg itu hak bupati, tapi jangan gunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan politik, “Kalau mau nyaleg harus bermodal. Jangan hanya numpang acara yang dibiayai oleh uang negara,” ungkap Ayub dengan nada kesal

Untuk itu, Komisi D menurut Ayub akan memanggil Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember untuk klarifikasi terkait persoalan itu, agar diketahui siapa yang harus bertanggungjawab. Punkasnya.

Gegernya persoalan ini berawal saat BPBD digelar Do’a bersama Pengurangan Dampak Resiko Bencana’ Kamis (9/1) siang di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Jl Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari.

Dalam acara yang dihadiri Bupati Jember, MZA Djalal dan sejumlah pejabat teras, tersebar kartu nama caleg disekitar tumpeng bertuliskan H Aditya, S.KOM., M.MT  Dalam kartu tertera Aditya, caleg DPR RI Partai Gerindra, di daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang). Dalam kartu nama terdapat foto Aditya bersama Bupati Djalal, MZA Djalal dan Prabowo Subijanto.

Namun Bupati Jember, Mza Djalal mengaku tidak keberatan nama dan fotonya dipakai dalam stiker tersebut, bahkan dirinya tidak merasa dirugikan baik secara politis maupun material “Saya bapaknya wong Jember “ndak usah bayar, semua bisa pakai, silahkan, Kalau itu akan berdampak positif, why not,”,” katanya. (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwaslu Nilai Atribut Kampanye Pakai Simbol Pejabat Publik Langgar Pemilu

Terkini

Close x