Jember, MAJALAH GEMPUR.Com. Warga Pamekasan Madura sekitar 09.30 Rabu
pagi (22/1) tertangkap tangan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Jember saat akan
mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu
seberat 20 gram.
Jajaran Satnarkoba Polres
Jember, kembali mengukir prestasi atas keberhasilannya mengungkap kurir
sekaligus pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu hampir 20 gram. Ungkap narkoba
kali ini diakui yang terbesar selama kurun waktu kepemimpinan Kapolres Jember
AKBP Awang Joko Rumitro dan Kasat Narkoba polres Jember,
“Jajaran Satnarkoba Polres
Jember berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu-shabu di
pertigaan Jalan Semeru Sumbersari, dengan tersangka Suherman, (35) tahun, warga
Dusun Gunung Tengah, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan”. Kata AKP Sukari kepada Wartawan Kamis siang (23/1)
Dari tangan tersangka
polisi berhasil menyita Barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis
shabu-shabu dengan berat 19,9 gram. tersangka tertangkap tangan kedapatan
menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu pada saat hendak
mengantarkan barang haram tersebut kepada informan yang sedang menyamar.
Selanjutnya dilakukan penangkapan bersama barang buktinya. tambahnya
Sukari menambahkan, karena
berat BB lebih dari 5 gram maka akan dikenakan pasal pemberatan tambahan. Pasal
yang dijeratkan adalah pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang
Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,
dan denda 10 milyar Rupiah. (mif)