Translate

Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Jember Tangkap Pengedar Shabu

1/23/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-01-26T17:42:10Z
Jember, MAJALAH GEMPUR.Com. Warga Pamekasan Madura sekitar 09.30 Rabu pagi (22/1) tertangkap tangan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Jember saat akan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 20 gram.


Jajaran Satnarkoba Polres Jember, kembali mengukir prestasi atas keberhasilannya mengungkap kurir sekaligus pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu hampir 20 gram. Ungkap narkoba kali ini diakui yang terbesar selama kurun waktu kepemimpinan Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro dan Kasat Narkoba polres Jember,

“Jajaran Satnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu-shabu di pertigaan Jalan Semeru Sumbersari, dengan tersangka Suherman, (35) tahun, warga Dusun Gunung Tengah, Desa Waru Timur,  Kecamatan Waru, Pamekasan”.  Kata AKP Sukari kepada Wartawan Kamis siang (23/1)

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita Barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 19,9 gram. tersangka tertangkap tangan kedapatan menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu pada saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada informan yang sedang menyamar.  Selanjutnya dilakukan penangkapan bersama barang buktinya.  tambahnya

Sukari menambahkan, karena berat BB lebih dari 5 gram maka akan dikenakan pasal pemberatan tambahan. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda 10 milyar Rupiah. (mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satnarkoba Polres Jember Tangkap Pengedar Shabu

Terkini

Close x