Kapolres, pihak PT KAI, Habib haedar saat dilokasi |
Pasalnya pembangunan pagar
tingginya diperkirakan mencapai 1,5 sampai
2 meter, jaraknya juga terlalu dekat dengan makam almarhum Habib Sholeh, Sekarang
aja dengan adanya pagar pembatas di sebelah barat Stasiun, sudah menyulitkan warga
yang biasanya sholat berjamaah di masjid Habib sholeh.
Apalagi jika dibangun, akan semakin menganggu kepentingan Masyarakat, khususnya warga selatan stasiun, utara Stasiun, warga
Kamaran serta anak-anak yang berangkat sekolah. Karena warga dan anak-anak
sekolah yang biasanya berangkat melewati stasiun, harus memutar jauh lagi ke timur.
Belum lagi saat acara haol
tiba, pasti akan mengganggu ribuan peziarah yang datang dari berbagai kota. "Kalau
sudah Houl Ribuan ummat Islam dari berbagai penjuru datang kesini mas, kalau sampai
dibangun, tempat peziarah dan lahan parkir menjadi sempit”. Kata Habib Haedar dalam
Musyawaroh di kecamatan Tanggul Senin (13/01).
“Mari kita pikirkan juga
kepentingan masyarakat, kami meminta PT KAI Membangun agak ke utara, 1 meter
dari Timbangan" kata, salah satu cucu Habib sholeh
Namun harapan habib ketua
FPI Jawa timur ini.tidak digubris, pihak PT KAI bersikukuh tetap akan melanjutkan pembangunan,
sehingga musyawarah yang di hadiri Bupati yang di wakili Sekda; Sugiarto, Asisten
I; Sigit Akbar, Kepala BPN, ketua DPRD; Saptono Yusuf, Dandim; Wirawan, tokoh
Agama, ketua MUI; Prof. Abdul Halim Soebahar, ketua NU Gus Aap, dan ketua
Muhammadiyah, Kasman , Keluarga besar Habib Sholeh dan tokoh masyarakat, yang
pimpin kapolres AKBP Awang JR sempat memanas.
Bahkan sososi, yang
ditawarkan Kapolres, Awang, agar dibangun jembatan layang dari stasiun ke makam,
secara diplomatik ditolak Pihak PT KAI dengan alasan bukan wewenang dirinya,
itu adalah kewenangan pemerintah daerah.
"Kami hanya
Mengimplementasikan UU Perkereta Apian, tidak kurang tidak lebih, Bangunan didirikan
itu sudah sesuai area yang sudah di rencanakan." Tutur PTKAI yang di
wakili Pas Presiden Daerah Operasi (Daop) wilayah Jember Susi Munawaroh.
Dalam UU No.23 tahun 2007 pasal 178 menurut Susi disebutkan setiap orang tidak di perbolehkan membangun gedung, bangunan,menanam pohon, dan menaruh barang di lintasan kereta yang mengganggu pandangan perjalanan Kereta Api " Ungkapnya seraya sedikit memberi penjelasan
Karena tidak ada titik termu, Kapolres mengajak kedua belah pihak dan segenap jajaran pemerintah lainnya untuk survey ke lapangan. Tak lama Setelah makan siang di lakukan rombongan berangkat ke lokasi, namun lagi lagi kemufakatan tak di capai.
Dalam UU No.23 tahun 2007 pasal 178 menurut Susi disebutkan setiap orang tidak di perbolehkan membangun gedung, bangunan,menanam pohon, dan menaruh barang di lintasan kereta yang mengganggu pandangan perjalanan Kereta Api " Ungkapnya seraya sedikit memberi penjelasan
Karena tidak ada titik termu, Kapolres mengajak kedua belah pihak dan segenap jajaran pemerintah lainnya untuk survey ke lapangan. Tak lama Setelah makan siang di lakukan rombongan berangkat ke lokasi, namun lagi lagi kemufakatan tak di capai.
Melihat rombongan datang, ratusan warga spontan membajiri lokasi “kalau PT KAI masih Memaksa, warga siap memblokir jalan, sebaliknya kalau disepakati, kami juga siap mengawal pembangunan ini" Ucap Hasan, Ketua RW 04 krajan Desa Tanggul kulon di sertai teriakan ...PERIOK 2 !!!! dari warga lainnya. (Yud/indra)