Jember, MAJALAH GEMPUR.Com. Meski sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, sengketa
tanah antara Iya alias Bu Abdullatif dan Busiah B Asoes alias Munawaroh serta
Sumarwi, di Desa Seputih, Kecamatan Mayang masih berlanjut.
Untuk itu dia berharap aparat kepolisian serius mengusut
Pasalnya setelah putusan yang
dimenangkan Iya alias Bu Abdullatif, terbit petok baru dan diduga Palsu. Karena
diduga ada kejanggalan terbitnya dan model tulisannya, sekitar tahun 2004 dilaporkan
polisi. “Saya sudah laporkan masalah ini mas. Tapi, sampai saat ini masih belum
ada kejelasan, sehingga masalah ini tidak pernah selesai.,” Keluh Ulumuddin,
salah satu ahli waris.Kamis (6/2)
Bahkan saat ini, justru
terjadi saling lapor. Ibunya telah dilaporkan melakukan pemotongan kayu di atas
lahan miliknya tersebut. Itu dibuktikan dengan buku di letter C yang tertulis
persil 35 luas 207 atas nama Sahi Saiya yang merupakan mbahnya. Selain itu,
dirinya juga mempunyai petok pembayaran pajak atas tanah miliknya.
“Ini akan terus menjadi
masalah jika dugaan terbitnya petok 'palsu' tidak diusut mas, Padahal, saat
sidang beberapa tahun lalu pihak lawan tidak pernah menunjukkan petok mas.
Sehingga pengadilan memenangkan ibu saya dan sudah ada putusan inkrah. Malah
sekarang keluar petok baru yang mungkin juga dipalsu,” tambahnya.
Untuk itu dia berharap aparat kepolisian serius mengusut