Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang
perdana kasus dugaan penganiayaan wartawan di PN
Jember Rabo (12/2) ditunda. Pasalnya dua orang Hakim yang menyidangkan
kasus ini berhalangan hadir.
Peristiwa pembacokan itu bermula, saat Warga
Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, ini bermaksud meliput kasus dugaan
haji palsu yang dituduhkan warga setempat kepada pelaku. (Rus/rud)
Sidang dugaan pengadiayaan
wartawan local Media Online Jember Jawa Timur Edi Winarko, yang dilakukan Ahmad
Halil, saat melakukan peliputan haji palsu ini berjalan kurang dari lima menit,
lantaran hakim ketua dan hakim anggota, termasuk dua orang saksi berhalangan
hadir.
Didepan jaksa penuntut
umum , Atik S.SH, panetra, tersangka dan pengunjung yang hadir hakim anggota Heneng
Pujadi SH.MH tidak menjelaskan alasan ketidak hadiran dua majelis hakim, Heneng
hanya menjelaskan bahwa sidang ditunda Rabo, 19 Pebruari 2014. “Karena Majelis
Hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda Rabo Minggu depan” kata Hening seraya
mengetokkan palunya.
Diberitakan sebelumnya
bahwa seorang wartawan media online local Jember Jawa Timur, Edi Winarko (47), Kamis
(21/11/2013).mendapat luka serius lantaran dibacok Ahmad Holil (50), warga Dusun Angsana, Desa Mumbulsari,
Kecamatan Mumbulsari saat meliput kasus dugaan haji palsu,