Lumajang, MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga desa
Gondoruso kecamatan Pasirian tolak perpanjangan HGU. Mereka meminta agar tanah Afdiling Kajaran Kaliwelang yang dikuasai PTPN XII Kertowono dikembalikan kepada rakyat.
Pasalnya lahan Hak Guna
Usaha (HGU) seluas sekitar 1.400 ha yang dikuasai PTPN XII sejak tahun 60 an,
pada tanggal 31 Desember 2012 sudah berakhir. Untuk itu warga desa Bades dan
Gondoruso menolak diperpanjang dan meminta agar didistribusikan kepada masyarakat.
“Karena sudah habis HGU
nya, kami warga desa Bades dan Gondoruso meminta agar tanah tersebut digunakan sebagai
obyek tanah land reform untuk didistribusikan kepada masyarakat” Demikian
disampaikan Gus Masrur usai mediasi antara warga dan pihak PTPN XII Senin, (10/2).
Mediasi yang dimulai jam
13.00 Wib, di kecamatan Pasirianmerupakan buntut dari rencana penyerangan balasan
warga Minggu (9/02) sekitar jam 23.00 WIb kepada PTPN yang telah merusak
tanaman warga kamis (06/02) sekitar jam 08.00 Wib dilahan seluas 194 yang digarap
sejak tahun 1998.
Pertemuan yang fasilitasi
oleh pihak kecamatan dan dihadiri perwakilan warga, Gus Masrur, kepala desa
Gondoruso Ahmad Romim serta PTPN XII Afdiling Kali Welang diwakili Wamen Halim,
serta perwakilan warga, berjalan alot. Pihak PTPN XII kertowono tetap bersikukuh
akan memperpanjang HGU sementara warga menolak.
Dalam kesempatan itu ratusan
massa juga mendatangi kantor kecamatan, guna mengetahui hasil mediasi. sambil
membentangkan sepanduk berisi penolakan perpanjangan HGU massa juga melakukan yel-yel “Tolak
Perpanjangan HGU” “Kembalikan Tanah Kepada Rakyat” dan lain-lain.
Menganggapi belum adanya
kesepakatan dalam mediasi tersebut camat Pasirian, Abdul Basar tak bisa bebuat
banyak, pihaknya akan melimpahkan persoalan ini ke kabupaten, “saya menghimbau agar
permasalahan ini cepat terselesaikan, yang tentunya dengan kepala dingin agar
tidak ada kejadian yang tidak di inginkan “ pintanya
Informasi yang dihimpun dilapangan
bahwa sengketa antara PTPN XII dengan warga ini sudah lama, karena dikhawatikan
akan mengarah ketindakan massa (kekerasan), pihak Muspika Pasirian memediasi kedua
belah pihak. Pasalnya massa marah karena merasa terdzholimi PTPN XII, tanaman
pisangnya di lahan garapan sejak tahun 1998 itu dirusak dan babat.
Akibatnya ribuan warga Minggu
malam (9/2) sekitar jam 23.00 Wib bergerak menuju lahan untuk membabat balik
tanaman milik PTPN, yang diketahui per 31 Desember 2012 ijin HGU nya telah
habis, namun dihalang-halangi oleh pihak keamanan.
“Gerakan itu kami lakukan karena
sebelumnya PTPN mengerahkan puluhan pekerja dan preman membabati pohon pisang
tanaman kami mas, yang tidak habis pikir lagi saat kejadian pihak muspika yang
saat itu berada di lokasi, hanya diam tidak berbuat apa apa “ ungkap tokoh
masyarakat gondoruso Gus Masrur.
Sebenarnya kami sudah
meminta baik-baik, dalam acara istighosah akbar yang di hadiri ribuan warga dari
dua desa di depan kantor PTPN XII Kertowono Perkebunan Kajaran Afdeling
Kaliwelang Sabtu (19/10/2013), kami meminta pihak PTPN XII melepaskan lahan
yang telah habis masa Ijin HGU untuk
warga bercocok tanam“ jelasnya. (yond)