Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yang katanya dapat membantu untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat
miskin dalam berobat, ternyata tidak berlaku bagi Rosidi.
“Peserta BPJS ditanggung sepenuhnya oleh
pemerintah, berapapun biaya perawatannya asal tidak berubah status kelasnya,”
ujar Ismail melalui telponnya. Ismail juga menambahkan bahwa klaim yang di
serahkan ke BPJS bukan melalui peserta atau pasien akan tetapi pihak rumah
sakit. (edw)
Betapa tidak, Kun Hasanah
(17 th) istri Rosidi (21 th) yang melahirkan secara Caesar di RS. Soebandi
Jember sejak 8 Februari lalu sampai sekarang (1 bulan lebih) yang sekarang masih
koma di ruang perawatan Nifas, tiba-tiba Selasa (11/3) disodori lembaran kertas
yang berisi rincian biaya sebesar Rp. 37.576.200,-
Ini masih belum termasuk biaya
yang dikeluarkan untuk pembelian obat sekitar 2 juta rupiah. Akibatnya warga Desa
Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, yang dirawat di RS. Soebandi Jember yang merupakan rumah
sakit rujukan milik pemerintah di wilayah timur Jawa Timur ini Kelabakan.
Tentu saja membuat pemuda
yang sehari-harinya sebagai buruh ini bingung. Padahal isrinya merupakan pasien
BBJS rujukan dari Rs. Dr. Abdoer Rahiem Saleh Situbondo. “Saya waktu itu
disodori petugas sambil bilang tolong ini dirunding dengan keluarga,” ujar Rosidi
menirukan ucapan petugas kepada beberapa media Rabo (12/3)
Karena yang tertera dalam
lembaran yang diberikan berisi rincian biaya, dirinyapun menghubungi
keluarganya di rumah. “Waktu itu petugas juga bilang kalau rawat inap untuk
peserta BPJS hanya berlaku 3 hari, makanya saat anak saya usia 4 hari sama
budenya dibawa pulang, meskipun istri saya masih dirawat,” jelasnya lagi.
Dr. Hendro Soelistijono
Kasi Pelayanan dan Urusan Medik saat ditemui wartawan mengatakan bahwa peserta
BPJS tidak dikenakan biaya apapun, namun saat ditunjukkan foto copy yang
diterima pasien, Dr. Hendro mengatakan bahwa lembaran itu bukan untuk pasien
tapi untuk Tim Pertimbangan dan Pengendali BPJS.
“Wah lembaran seperti ini
seharusnya tidak di berikan ke pasien mas, tapi ke Tim di rumah sakit dan BPJS,
biar nanti kami tegur petugasnya,” ujar Dr. Hendro.
Wuri Hendras Bidan jaga
tempat Kun Hasanah dirawat kepada wartawan juga mengatakan bahwa pihaknya
memberikan lembaran itu bukan untuk meminta biaya tapi menjelaskan kondisi
pasien kepada keluarganya,
“Maksud kami bukan untuk
menagih mas, tapi memberi tau keluarganya bahwa selama satu bulan lebih kondisi
pasien seperti ini, sedangkan plafoon dari BPJS untuk peserta kelas 3 itu
berapa, kami juga belum tau, makanya kami menyuruh keluarga pasien untuk minta
penjelasan dari BPJS,” ujar Wuri.
Sementara dalam lembaran
yang diterima wartawan tidak ada yang menjelaskan kondisi pasien secara detail,
tapi justru estimasi biaya selama Kun Hasanah koma, dan dalam lembaran itu juga
tertulis tanggal pelayanan 11 Maret, bukan dari sejak pasien masuk Rumah sakit
Dengan peristiwa ini
diduga jika ada oknum di rumah sakit yang berusaha memanfaatkan si pasien,
sebab peserta BPJS tidak pernah mendapat penjelasan yang melakukan klaim ke
BPJS adalah peserta akan tetapi pihak Rumah Sakit dengan bukti foto copy si
paseien peserta BPJS.
“Kalau memang rawat inap
dengan menggunakan kartu BPJS dibatasi sampai 3 hari, dari waktu kami daftar
sebagai peserta kan haurs diberi tahu mas, sehingga kami bisa mengantisipasi
daripada terkena biaya mahal,” ujar kakak Rosidi yang mendampingi.
Pasien BPJS Ditanggung Pemerintah Sampai Sembuh
Pihak Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) menyayangkan sikap bidan jaga yang tidak mengetahui
aturan administrasi peserta BPJS, sebab apa yang di lakukan bidan jaga
merupakan kesalahan, Ismail Kepala Cabang BPJS Jember, saat dikonfirmasi mengatakan
bahwa pasien peserta BPJS ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.