Translate

Iklan

Iklan

Disodori Biaya 37 Juta, Pasien BPJS RSUD Dr Soebandi Jember Kelabakan

3/12/14, 23:32 WIB Last Updated 2014-03-12T16:34:44Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang katanya dapat membantu untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat miskin dalam berobat, ternyata tidak berlaku bagi Rosidi.


Betapa tidak, Kun Hasanah (17 th) istri Rosidi (21 th) yang melahirkan secara Caesar di RS. Soebandi Jember sejak 8 Februari lalu sampai sekarang (1 bulan lebih) yang sekarang masih koma di ruang perawatan Nifas, tiba-tiba Selasa (11/3) disodori lembaran kertas yang berisi rincian biaya sebesar Rp. 37.576.200,-

Ini masih belum termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pembelian obat sekitar 2 juta rupiah. Akibatnya warga Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, yang dirawat  di RS. Soebandi Jember yang merupakan rumah sakit rujukan milik pemerintah di wilayah timur Jawa Timur ini Kelabakan.

Tentu saja membuat pemuda yang sehari-harinya sebagai buruh ini bingung. Padahal isrinya merupakan pasien BBJS rujukan dari Rs. Dr. Abdoer Rahiem Saleh Situbondo. “Saya waktu itu disodori petugas sambil bilang tolong ini dirunding dengan keluarga,” ujar Rosidi menirukan ucapan petugas kepada beberapa media Rabo (12/3)

Karena yang tertera dalam lembaran yang diberikan berisi rincian biaya, dirinyapun menghubungi keluarganya di rumah. “Waktu itu petugas juga bilang kalau rawat inap untuk peserta BPJS hanya berlaku 3 hari, makanya saat anak saya usia 4 hari sama budenya dibawa pulang, meskipun istri saya masih dirawat,” jelasnya lagi.

Dr. Hendro Soelistijono Kasi Pelayanan dan Urusan Medik saat ditemui wartawan mengatakan bahwa peserta BPJS tidak dikenakan biaya apapun, namun saat ditunjukkan foto copy yang diterima pasien, Dr. Hendro mengatakan bahwa lembaran itu bukan untuk pasien tapi untuk Tim Pertimbangan dan Pengendali BPJS.

“Wah lembaran seperti ini seharusnya tidak di berikan ke pasien mas, tapi ke Tim di rumah sakit dan BPJS, biar nanti kami tegur petugasnya,” ujar Dr. Hendro.

Wuri Hendras Bidan jaga tempat Kun Hasanah dirawat kepada wartawan juga mengatakan bahwa pihaknya memberikan lembaran itu bukan untuk meminta biaya tapi menjelaskan kondisi pasien kepada keluarganya,

“Maksud kami bukan untuk menagih mas, tapi memberi tau keluarganya bahwa selama satu bulan lebih kondisi pasien seperti ini, sedangkan plafoon dari BPJS untuk peserta kelas 3 itu berapa, kami juga belum tau, makanya kami menyuruh keluarga pasien untuk minta penjelasan dari BPJS,” ujar Wuri.

Sementara dalam lembaran yang diterima wartawan tidak ada yang menjelaskan kondisi pasien secara detail, tapi justru estimasi biaya selama Kun Hasanah koma, dan dalam lembaran itu juga tertulis tanggal pelayanan 11 Maret, bukan dari sejak pasien masuk Rumah sakit

Dengan peristiwa ini diduga jika ada oknum di rumah sakit yang berusaha memanfaatkan si pasien, sebab peserta BPJS tidak pernah mendapat penjelasan yang melakukan klaim ke BPJS adalah peserta akan tetapi pihak Rumah Sakit dengan bukti foto copy si paseien peserta BPJS.

“Kalau memang rawat inap dengan menggunakan kartu BPJS dibatasi sampai 3 hari, dari waktu kami daftar sebagai peserta kan haurs diberi tahu mas, sehingga kami bisa mengantisipasi daripada terkena biaya mahal,” ujar kakak Rosidi yang mendampingi.

Pasien BPJS Ditanggung Pemerintah Sampai Sembuh
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyayangkan sikap bidan jaga yang tidak mengetahui aturan administrasi peserta BPJS, sebab apa yang di lakukan bidan jaga merupakan kesalahan, Ismail Kepala Cabang BPJS Jember, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pasien peserta BPJS ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

“Peserta BPJS ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, berapapun biaya perawatannya asal tidak berubah status kelasnya,” ujar Ismail melalui telponnya. Ismail juga menambahkan bahwa klaim yang di serahkan ke BPJS bukan melalui peserta atau pasien akan tetapi pihak rumah sakit. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disodori Biaya 37 Juta, Pasien BPJS RSUD Dr Soebandi Jember Kelabakan

Terkini

Close x