Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Keberadaan SKK Migas dipertanyakan oleh beberapa
kalangan aktivis LSM. Mereka prihatin atas munculkan berbagai persoalan di lembaga
bentukan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu lembaga itu telah terbukti sangat
korup dengan tertangkapnya kepala SKK migas Rudy Rubiandini. Dengan demikiana
SKK migas mutlak dibubarkan. "Tindakan
pemerintah dan DPR yang tidak membentuk UU migas baru adalah penghianataan pada
konstitusi," pungkas Daeng. (eros)
Sebaiknya Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dibubarkan saja," ungkap Direktur
Eksekutif Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) M. Hatta Taliwang,
dalam diskusi terbatas Institut Transparansi Kebijakan (ITK) bertemakan
"Masihkan SKK Migas Diperlukan," di Kawasan Tebet Jakarta, Kamis
(20/3) siang.
Menurut mantan anggota DPR
RI ini, hasil Judicial Reveiew Prof Din Syamsuddin atas UU Migas tempo
hari tidak merekomendasikan pembentukan SKK Migas melainkan dikembalikan ke
BUMN (PERTAMINA). "SKK Migas wujud lain dari BP MIGAS yang sudah
terbukti sebagai sarang korupsi," jelasnya.
Menanggapi bola panas
korupsi SKK Migas yang menjadi mantan kepala SKK Migas Rudy Rubiandini
menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikot, Hatta melihat sebagai gunung es dalam
pengungkapan korupsi di lingkungan sektor Migas.
"Saya haikul yakin,
korupsi disektor migas masih lebih dahsyat dibandingkan yang terungkap
dipengadilan saat ini. Keberadaan SKK Migas tidak lebih sebagai perpanjangan
wadah korupsi," terangnya.
Senada dengan Hatta,
Peneliti peneliti Institute for Global Justice (IGC) Salamuddin Daeng
menekankan masyarakat tidak lagi memerlukan SKK migas karena landasan
konstitusinya tidak ada.
"SKK migas tidak
memiliki cantolan konstitusi. UU migas 22 Tahun 2001 tentang migas, telah
membatalkan keberadaan BP dan BPH migas," jelasnya.
Ditegaskan pembentukan SKK
migas pasca pembentukan MK berawal dari pembentukan lembga sementara sektor
migas, sebagai emergency respon pemerintah terhadap ketiadaan lembaga hingga
mengubah/transpormsi lembaga sementaraa migas menjadi SKK migas.
"Ini jelas merupakan
penyelewengan terhadap konstitusi," jelasnya.