Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, Adik Sri, SH |
Disamping itu terdakwa
juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah. Demikian kata
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Jember, Adik Sri S. SH, kepada
beberapa media di Pengadilan Negeri (PN) Jember Rabo (19/3) usai sidang
tuntutan yang sebelumnya sempat ditunda
satu minggu ini.
Diterapkannya tuntutan 1
tahun menurut Adik Sri karena sajam digunakan sebagai alat saja, bukan sajam
yang masuk dalam kreteria UU
Darurat. Sehingga pasal yang digunakan adalah
Pasal 351 ayat 1 UU KUHP tentang penganiayaan.
Jadi sajam yang digunakan
hanya sebagai alat saja, bukan yang dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. “Kan hanya digunakan sebagai alat, bukan sajam yang
bentuknya seperti senjata penusuk”. Tambahnya.
Untuk barang bukti berupa surat
keterangan dari Puskesmas Mumbulsari menurut Adik Sri tetap dalam berkas
perkara sedangkan satu bilah pisau dirampas untuk dimusnakan.