Translate

Iklan

Iklan

Jaksa Tuntut Pembacok Wartawan Satu Tahun Penjara

3/19/14, 18:10 WIB Last Updated 2014-03-19T11:18:10Z
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, Adik Sri, SH
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai ditunda satu minggu akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember tuntut terdakwa kasus pembacokan wartawan media online saat meliput haji palsu, satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.


Disamping itu terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah. Demikian kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Jember, Adik Sri S. SH, kepada beberapa media di Pengadilan Negeri (PN) Jember Rabo (19/3) usai sidang tuntutan yang sebelumnya sempat  ditunda satu minggu ini.

Diterapkannya tuntutan 1 tahun menurut Adik Sri karena sajam digunakan sebagai alat saja, bukan sajam yang masuk dalam kreteria  UU Darurat.  Sehingga pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat 1 UU KUHP tentang penganiayaan.

Jadi sajam yang digunakan hanya sebagai alat saja, bukan yang dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. “Kan hanya digunakan sebagai alat, bukan sajam yang bentuknya seperti senjata penusuk”.  Tambahnya.

Untuk barang bukti berupa surat keterangan dari Puskesmas Mumbulsari menurut Adik Sri tetap dalam berkas perkara sedangkan satu bilah pisau dirampas untuk dimusnakan.

Untuk sidang Pledoi akan dilanjutkan minggu depan “Terdakwa minta waktu untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) satu minggu. Kalau tidak ada pledoi ya putusan”. Pugkasnya. (Eros/rud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Tuntut Pembacok Wartawan Satu Tahun Penjara

Terkini

Close x