Translate

Iklan

Iklan

Masyarakat Masih Belum Memahami Peran Dan Fungsi OJK

3/27/14, 15:37 WIB Last Updated 2014-04-01T08:43:57Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski sudah resmi membuka cabang di setiap Bank Indonesia (BI) diseluruh Indonesia sejak 1 Januari 2014, masyarakat masih belum memahami akan fungsi dan peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Masyarakat harus lebih aktif jika ada masalah di lembaga keuangan, kami pun siap membantu memfasilitasi serta menindaklanjuti komplain maupun pengaduan yang ditujukan kepada kami dengan terlebih dahulu mengisi dokumen dari OJK.

Kami juga memiliki Biro Mediasi untuk menangani masalah yang di hadapi masyarakat sebagai nasabah lembaga keuangan seperti bank dan asuransi serta lainnya.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK DR. Firdaus Djaelani, MA usai Seminar Nasional dengan tema Peran OJK dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah melalui lembaga keuangan mikro di Shapire Hall Aston Hotel and Conference Center yang dihadiri Suparji dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia, praktisi hukum, perbankan, asuransi dan mahasiswa FH dan FE se eks karesidenan Jember Kamis (27/3)

Dalam materinya saat Seminar Nasioanal tersebut, Firdaus menyampaikan, “ Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum, “ katanya.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, “ imbuh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank ini.

Masih kata Firdaus, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, “ ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Saat ditanya pengaduan yang sudah masuk sejak 3 bulan dibuka, Firdaus Djaelani mengatakan, “ dari enam ribuan pengaduan yang masuk pada kami, 70% bertanya tentang OJk dan 30% terkait permasalahan dengan lembaga keuangan baik bank, asuransi dan sebagainya, “ jelas Firdaus.

Terkait pertanyaan dari media alasan OJK dibuka di Jember, secara diplomatis Firdaus menyatakan, “ karena Jember salah satu kota di Jawa Timur setelah Surabaya, Malang dinilai mempunyai potensi yang besar dalam percepatan pembangunan. Selain itu juga banyaknya kegiatan di sector UMKM, jika di hitung 80 % dari keseluruhan potensi ekonomi di Jember, “ jawabnya

Firdaus juga menjelaskan, “ BPR jangan merasa di anak tirikan terkait fasilitas yang diberikan bank umum jika mempunyai nasabah di sector UMKM. Cakupan bidang di sector UMKM sangat luas apalagi Jember seri mengadakan event maupun kegiatan besar bahkan kegiatan tingkat dunia, “ (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Masih Belum Memahami Peran Dan Fungsi OJK

Terkini

Close x