Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Majelis Hakim Adi Hernomo Yulianto SH. M.H, dalam sidang putusan Kasus Penaniayaan Wartawan saat peliputan Haji Rabu, (26/3) menjatuhkan
Vonis kepada terdakwa 9 Bulan Penjara, Potong Masa Tahanan.
Mereka terbukti telah
melakukan penganiayaan dan sengaja memakai dengan menggunakan sajam, kepada
Seorang Wartawan media online, Edy Winarko yang sedang melakukan tugas
peliputan haji palsu, dengan luka bacok di Telapak Kaki kiri korban selebar 5 cm.
Sedangkan yang meringankan
dari terdahwa, adalah ia menjadi tulang punggung keluaraga, Mengakui Perbuatanya
serta menyesali perbuatannya dan tak mengulangi lagi “ Terang Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Adi Hernomo Yulianto, Kepada Wartawan.
Diberitakan sebelumnya
bahwa atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri S. SH, Korban, halil
telah dituntut dengan pasal 351 ayat dan dituntu t1 Tahun Penjara, Potong Masa
Tahanan, dengan barang bukti Sebilah pisau dan Visum dari Dokter. (Eros/midd/rut)