Jember, MAJALAH GEMPUR.Com. Dua orang penjudi, pengecer dan pengepul togel
(toto gelap, red ) dibekuk jajaran Polsek Umbulsari. Keduanya tak berkutik saat
petugas menangkap tangan beserta barang bukti ditempat mangkalnya.
Prayogi , (68)Tahun warga
Dusun Krajan Desa Umbulsari ditangkap Minggu
sore,(8/3/2014) dibengkel motornya yang berada di Dusun Jati lawang Desa Tegal
wangi ketika sedang menerima sms pembeli togel dihandphonenya. Dari tangan
prayogi polisi berhasil diamankan satu buah handphone Merk Cross, lima buah
lembar kertas rekap togel, uang tunai 145 Ribu rupiah.
Setelah beberapa saat
setelah polisi menangkap dan dengan pengakuan Prayogi yang Sehari-harinya
menyetorkan hasil pembelian pelanggan togel ahirnya didapatkan nama pengepul
bernama Mohammad Aliman, (39) Tahun warga Dusun Jati lawang Desa
Tegal wangi Kecamatan Umbulsari.
Dikhawatirkan melarikan
diri jajaran kepolisian sektor Umbulsari saat itu juga segera menangkap Mohammad
Aliman. Tak menyangka dirinya akan dibekuk polisi, Aliman terkejut saat dirinya
tiba - tiba dipegang polisi atas tindakan nekatnya menjalankan bisnis haramnya
tersebut. Dirinya tak berkutik dan mengakui segala perbuatannya
Dari tangan mohammad Aliman
polisi berhasil mengamankan satu buah Handphone Merk Nexcom berisi sms pembeli
togel dan uang 10 Ribu rupiah. Bagi para tersangka ini akan dijerat pasal 303
KUHP tentang masalah tindak pidana perjudian dengan ancaman lima tahun penjara
ujar Kanit Reskrim Aiptu Darsono. (mif)