Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah buron dan menjadi DPO Polres Jember selama
3 bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan akhirnya takluk, ketika kaki kanan tertembus
timah panas petugas saat melarikan diri dari rumahnya
Buyamin mengaku, menggunakan uang hasil
kejahatannya itu untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya karena ia
memang tidak punya pekerjaan tetap. Hingga berita ini diturunkan proses
penyelidikan masih dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Jember. (Mif)
Meski sempat berusaha melakukan
perlawanan dan berusaha melarikan diri, Buyamin,
(29 Tahun) akhirnya Senin Malam (14/4) berhasil ditangkap dan dikeler petugas
resmob ke polres Jember dari rumahnya di Desa Karang Bayat, Kecamatan
Sumberbaru.
Buyamin, dalam
keterangannya yang diberikan kepada polisi menyebutkan, sedikitnya ia
telah tiga kali terlibat dalam aksi pecurian dengan kekerasan yakni yang
dilakukan di wilayah kecamatan Sumberbaru, Balung dan Jember.
Dalam menjalankan aksinya
ia dibantu dua orang rekanya. Salah satu rekannya berinisial E-V lebih dahulu
ditangkap dan dari keterangan E-V diperoleh informasi keterlibatan Buyamin
hingga dilakukan penangkapan. Sementara pelaku lainnya yang identitasnya sudah
di kantongi petugas masih buron.
Selain menangkap pelaku,
petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai
Barang bukti. Motor tersebut adalah hasil kejahatan dengan TKP Balung
yang sudah dijualnya kepada orang lain dengan harga Rp 3 juta.