Suasana Pentas Sirkus Lomba-lomba di Jember |
Sebelumnya beberapa
aktifis pencinta binatang mengecam masih berlangsungnya pementasan Lumba-Lumba,
di sejumlah daerah. Mereka menganggap pementasan ini merupakan bentuk
penganiayaan terhadap binatang sejak diangkut sampai dipentaskan.
Meski demikian pementasan
binatang yang tergolong sangat cerdas ini
tetap digelar, penyelenggara berdalih sudah mengantongi ijin “Kita sudah ada
izinya kok mas, kita juga sudah dikroscek BKSDA Jember, kalau tidak ada izin
kita tidak berani mengadakan pentas ini,”
Ujar Jumadi Koordinator kegiatan dari PT. Manari Dolphin Education anak
perusahaan PT. Batang Dolphin Center didampingi wakilnya Eko kepada bebarapa
media Jumat (29/5).
Jumadi juga mengelak bahwa
SK Dirjen melarang segala jenis kegiatan Sirkus Lumba-lumba, menurutnya itu
bukan Surat Larangan tapi Surat Kesepakatan bersama antara pihak Taman Safari
dengan pegiat Sirkus agar tidak mementaskan lumba-lumba, tapi itu sebatas
kesepakatan bukan keputusan.
“Memang dulu sempat ada
yang memprotes sirkus lumba-lumba, dan sesuai kesepakatan bersama dihentikan
sementara, tapi setelah lebaran tahun kemarin surat itu sudah dirubah dan kita
sudah bisa mengadakan pertunjukkan lagi tapi dengan persyaratan dan
pedoman-pedoman,” ujar Jumadi.
Meski tidak bisa
menunjukkan saat diminta surat pedoman, Jumadi menjelaskan bahwa yang tertuang
dalam surat pedoman adalah syarat standarisasi untuk pertunjukkan sirkus
lumba-lumba yang meliputi angkutan, kolam, kesehatan dan makanan.
“Yang jelas dalam pedoman
yang dibuat kita mengikuti aturan diatas minimal standar, termasuk kita ggunakan
kendaraan angkut khusus untuk memindah lumba-lumba dari daerah ke daerah”, Tuturnya
tanpa menjelaskan jenis kendaraan Khusus tersebut.
Dirjen Legalkan Sirkus Satwa Langka?
Hal senada diamini Kepala
Bidang Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jl.
Jawa Jember. Menurutnya pementasan
sirkus Lomba-lomba yang digelar PT Manari Dolphin Education (MDE) adalah resmi,
hal ini sesuai Surat Pedoman yang
dikeluarkan Dirjen PHKA No. –P/1/IV-SET/2014.
“Memang pada tahun lalu,
sempat rame soal sirkus lumba-lumba, dan pernah dihentikan, namun pada tahun
2014 ini sudah diperbolehkan, hal ini sesua surat pedoman dari Dirjen PHKA no
No. –P/1/IV-SET/2014,” ujar Sunandar Trigunajasa Kepala Bidang Balai Konservasi
Sumberdaya Alam (BKSDA) Wil III Jember.
Ketika ditanya apakah UU
no. 5 tahun 1990 sudah diubah? Sunandar mengatakan bahwa undang-undang tersebut
masih tetap berlaku, lalu apakah surat pedoman yang dikeluarkan Dirjen PHKA
tidak melanggar UU tersebut? Pihak BKSDA hanya menjawab Diplomatis. “Kita hanya
pelaksana dilapangan mas, jadi soal itu kami tidak tahu, jadi hanya menjalankan
tugas saja,” ujarnya
Sebelumnya para aktifis pencinta
binatang menolak Pementasan sirkus Lomba-lomba ini. Bahkan mereka heran, kegiatan
yang dianggap melanggar UU no. 5 Tahun 1990 Tentang Sumberdaya Daya Hayati dan
Ekosistemnya dan mengabaikan SK Kemenhut, SK larangan yang diterbitkan oleh Direktorat
Penyidikan dan Pengamanan Hutan Dirjen Perlindungan Hutan, Konservasi Hutan
Alam (Dirjen PHKA) Kementerian Kehutanan RI. No. S.297//IV-KKH/2013 tertanggal
19 Juni 2013 dan No. S.388/IV-KKH/2013 tertanggal 19 Agustus 2013 tetap saja berjalan.
Mereka beranggapan pementasan
sirkus ini merupakan bentuk penganiayaan terhadap binatang sejak diangkut sampai
dipentaskan. "Kami curiga dengan
Pak Menteri padahal dia sudah mengeluarkan aturan agar pentas lumba-lumba
dihentikan. Tapi tetap saja pentas ini terjadi di beberapa tempat, dia jelas
berbohong seperti Pinokio," jelas, Jonathan, saat menggelar aksi di akhir
tahun di depan Kantor Tiga Serangkai Solo.
Jonathan, juga melihat
pemerintah tak serius melindungi satwa yang sebenarnya sudah dimasukkan dalam
kelompok hewan dilindungi. Untuk Jonatan mendesak agar pementasan satwa ini
dihentikan," (Ali/Eros)