Translate

Iklan

Iklan

Merasa Tak Langgar Aturan, PT MDE Tetap Gelar Pentas Sirkus Lumba-Lumba

5/30/14, 20:38 WIB Last Updated 2014-05-30T13:42:31Z
Suasana Pentas Sirkus Lomba-lomba di Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Merasa Tak langgar UU No.5 Tahun 1990,  PT Manari Dolphin Education gelar pementasan Sirkus Lumba-Lumba di Roxy Mall di Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates tanggal 8 Mei hingga 8 Juni 2014.

Sebelumnya beberapa aktifis pencinta binatang mengecam masih berlangsungnya pementasan Lumba-Lumba, di sejumlah daerah. Mereka menganggap pementasan ini merupakan bentuk penganiayaan terhadap binatang sejak diangkut sampai dipentaskan.

Meski demikian pementasan binatang  yang tergolong sangat cerdas ini tetap digelar, penyelenggara berdalih sudah mengantongi ijin “Kita sudah ada izinya kok mas, kita juga sudah dikroscek BKSDA Jember, kalau tidak ada izin kita tidak berani mengadakan pentas ini,”  Ujar Jumadi Koordinator kegiatan dari PT. Manari Dolphin Education anak perusahaan PT. Batang Dolphin Center didampingi wakilnya Eko kepada bebarapa media Jumat (29/5).

Jumadi juga mengelak bahwa SK Dirjen melarang segala jenis kegiatan Sirkus Lumba-lumba, menurutnya itu bukan Surat Larangan tapi Surat Kesepakatan bersama antara pihak Taman Safari dengan pegiat Sirkus agar tidak mementaskan lumba-lumba, tapi itu sebatas kesepakatan bukan keputusan.

“Memang dulu sempat ada yang memprotes sirkus lumba-lumba, dan sesuai kesepakatan bersama dihentikan sementara, tapi setelah lebaran tahun kemarin surat itu sudah dirubah dan kita sudah bisa mengadakan pertunjukkan lagi tapi dengan persyaratan dan pedoman-pedoman,” ujar Jumadi.

Meski tidak bisa menunjukkan saat diminta surat pedoman, Jumadi menjelaskan bahwa yang tertuang dalam surat pedoman adalah syarat standarisasi untuk pertunjukkan sirkus lumba-lumba yang meliputi angkutan, kolam, kesehatan dan makanan.

“Yang jelas dalam pedoman yang dibuat kita mengikuti aturan diatas minimal standar, termasuk kita ggunakan kendaraan angkut khusus untuk memindah lumba-lumba dari daerah ke daerah”, Tuturnya tanpa menjelaskan jenis kendaraan Khusus tersebut.

Dirjen Legalkan Sirkus Satwa Langka?
Hal senada diamini Kepala Bidang Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jl. Jawa Jember. Menurutnya  pementasan sirkus Lomba-lomba yang digelar PT Manari Dolphin Education (MDE) adalah resmi, hal  ini sesuai Surat Pedoman yang dikeluarkan Dirjen PHKA No. –P/1/IV-SET/2014.

“Memang pada tahun lalu, sempat rame soal sirkus lumba-lumba, dan pernah dihentikan, namun pada tahun 2014 ini sudah diperbolehkan, hal ini sesua surat pedoman dari Dirjen PHKA no No. –P/1/IV-SET/2014,” ujar Sunandar Trigunajasa Kepala Bidang Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wil III Jember.

Ketika ditanya apakah UU no. 5 tahun 1990 sudah diubah? Sunandar mengatakan bahwa undang-undang tersebut masih tetap berlaku, lalu apakah surat pedoman yang dikeluarkan Dirjen PHKA tidak melanggar UU tersebut? Pihak BKSDA hanya menjawab Diplomatis. “Kita hanya pelaksana dilapangan mas, jadi soal itu kami tidak tahu, jadi hanya menjalankan tugas saja,” ujarnya 

Sebelumnya para aktifis pencinta binatang menolak Pementasan sirkus Lomba-lomba ini. Bahkan mereka heran, kegiatan yang dianggap melanggar UU no. 5 Tahun 1990 Tentang Sumberdaya Daya Hayati dan Ekosistemnya dan mengabaikan SK Kemenhut, SK larangan yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan Dirjen Perlindungan Hutan, Konservasi Hutan Alam (Dirjen PHKA) Kementerian Kehutanan RI. No. S.297//IV-KKH/2013 tertanggal 19 Juni 2013 dan No. S.388/IV-KKH/2013 tertanggal 19 Agustus 2013 tetap saja berjalan.

Mereka beranggapan pementasan sirkus ini merupakan bentuk penganiayaan terhadap binatang sejak diangkut sampai dipentaskan.  "Kami curiga dengan Pak Menteri padahal dia sudah mengeluarkan aturan agar pentas lumba-lumba dihentikan. Tapi tetap saja pentas ini terjadi di beberapa tempat, dia jelas berbohong seperti Pinokio," jelas, Jonathan, saat menggelar aksi di akhir tahun di depan Kantor Tiga Serangkai Solo.

Jonathan, juga melihat pemerintah tak serius melindungi satwa yang sebenarnya sudah dimasukkan dalam kelompok hewan dilindungi. Untuk Jonatan mendesak agar pementasan satwa ini dihentikan," (Ali/Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Tak Langgar Aturan, PT MDE Tetap Gelar Pentas Sirkus Lumba-Lumba

Terkini

Close x