Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Penebangan pohon tanpa surat ijin kembali terjadi. Penebangan yang
diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum Dinas Bina Marga Propinsi
Jawa Timur terjadi di kawasan kecamatan Ajung Jember
Masih kata Masykur, “ya itulah mas kendala di lapangan
banyak juga laporan yang masuk ke kami jika ada penebangan pohon tanpa
surat dari pihak Dishutbun. Sudah kami instruksikan ke semua instansi apabila
ada penebangan harus ijin dulu, di survey sesuai dengan berita acara
jumlah pohon yang ditebang dan baru bisa dilakukan penebangan, “ Pungkasnya. Bersambung.
(midd)
Sempat
terjadi saling lempar antara sopir dan mandor pengawas penabangan. Sang mandor berdalih
surat ijin dibawa oleh sopir, sementara sopir berdalaih dibawa mandor. Mereka mengaku hanya suruhan Hartono, oknum
Bina Marga Propinsi Jawa Timur yaitu, hasil tebang rencananya dibawa ke
Puger. Sedangkan Hartono saat dihubungi
lewat ponselnya, sedang berada di Garahan.
Staf bagian
perijinan di Kantor UPT Bina Marga Propinsi Jawa Timur saat didatangi dikantornya
mengaku belum tay adanya penegangan pohon tersebut. “Saya belum tahu mas jika ada penebangan, masih saya cek dulu ke
yang bersangkutan (Hartono “ Kata Hasan Junaidi Rabu (28/5)
Usai
mengkroscek Hasan kembali
mengklarifikasi kepada awak media bahwa menurut
pengakuan Hartono sudah mengantongi surat resmi dari Perhutani Pak Santoso. Namun
secara prosedural seharusnya surat ijin tebang dari instansi terkait haruslah
selalu dibawa pada saat penebangan dilakukan.
Sementara Agus Sulaiman Kepala Humas Perum Perhutani
Jember mengatakan bahwa
perhutani hanya ngurusi kawasan
dalam hutan, “Perhutani hanya mengurusi kawasan dalam hutan di luar hutan bukan
wewenang kami mas, “ katanya.
Sedangkan
Kepala Dishutbun Jember Ir. H. Masykur, MSi menyatakan, “suratnya ada mas namun tidak
dibawa oleh pemohon. Saya sudah menegur Santoso agar kejadian serupa jangan
sampai terulang lagi. Karena penebangan boleh dilakukan saat ijin sudah keluar,
“ kata Masykur
saat ditemui dikantornya Jumat (30/5).