Translate

Iklan

Iklan

Polsek Kencong Berhasil Bekuk Dua Pengedar Togel

5/13/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-05-19T17:28:48Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Meski pelaku sempat melarikan diri dan menjadi tontonan warga, dua pelaku yang diduga pengepul Judi Togel di Kencong dan Gumukmas berhasil dibekuk dan diamankan oleh anggota Polsek Kencong.

Upaya kepolisian Polres Jember dan jajarannya dalam memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat terus dilakukan. Kali ini dilakukan Mapolsek Kencong.  Dua orang yang diduga  pengepul judi togel di wilayah kecamatan Kencong dan Gumukmas , Senin (12/05) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti.

Kapolsek Kencong, AKP Makruf,  Selasa siang menerangkan, sekitar pukul 17.30 WIB pihaknya telah berhasil mengamankan dua  orang yang di duga pengepul judi togel yang beroperasi di wilayah kecamatan Gumukmas dan kencong.  Kedua orang ini adalah Nur Rohim, 40 tahun, warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas dan Sutikno, 35 tahun warga Dusun Gumuk Banji, Desa Kencong, kecamatan Kencong.

Menurut Makruf, kedua orang tersebut ditangkap dirumah salah seorang pelaku yakni Sutikno, yang berada di Dusun Gumuk Benji, Desa Kencong. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Sutikno sempat berniat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara  pelaku dan polisi.

Namun tanpa mengalami kesulitan yang cukup berarti, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek kencong untuk menjalani proses penyidikan.  Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang dan uang  milik pelaku sebagai Barang Bukti (BB).

Untuk tersangka  Nur Rohim, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit hanphone dan uang tunai sebesar Rp 109.000. Sedangkan untuk tersangka Sutikno, selain menyita 1 unit handphone miliknya, uang yang di duga hasil penjualan togel sebesar Rp 588.000 juga turut diamankan.

AKP Makruf menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kencong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Kencong Berhasil Bekuk Dua Pengedar Togel

Terkini

Close x