Translate

Iklan

Iklan

Jelang Lebaran, Polres Jember Larang Angkutan Barang Beroperasi

7/22/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-07-22T21:35:00Z
Dikyasa, Lantas Pores Jember IPDA , A. Junaedi
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam Rangka untuk peningkatan pelayanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Mudik dan balik Lebaran 1435 Hitjriah. Polres Jember akan memberlakukan pengaturan Pengoprasian Angkutan Barang.


Antara lain untuk pengangkut Barang Matrial Bangunan, Kereta Tempelan, Truck Gandengan, Truck Kontener dan Pengangkutan Sumbu dan barang yang lebih dari dua. “Jelas Kasat Lantas Polres Jember  AKP Akmal, Melalui Kanit Dikyasa, Lantas Pores Jember IPDA , A. Junaedi, Di Kantornya Selasa (22/7)

Kebijakan ini menurut IPDA , A. Junaedi diberlakukan mulai tanggal 24 Juli 2014, Pukul, 00 Sampai 28 Juli 2014, (H Plus Satu), Pukul 00, angkutan barang dilarang Beroprasi, di Jalan Raya, kecuali Angkutan Barang Minyak BBM, Bahan Bakar Gas, Hewan Ternak, Bahan Pokok Sembako (Beras, Gula,Trigu, Minyak Goreng, Cabe, dan Kacang), Serta Daging dan Telor, Pupuk, Susu Murni, Barang Antaran Pos.

Lebih lanjut IPDA , A. Junaedi menjelaskan bahwa kebijakan ini di atur dalam Dijerjen Perhubungan Darat SK No 2529/AG/201/DJT/2014, Tanggal (13/4) 2014, Tentang Pengaturan Lalu-Lintas, Pengoprasian Angkutan dan Barang, Serta Pengoprsian Jembatan Timbang. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Lebaran, Polres Jember Larang Angkutan Barang Beroperasi

Terkini

Close x