Translate

Iklan

Iklan

Penganiaya Santri Al Qodiri Di Vonis 4 Tahun Penjara

7/15/14, 17:00 WIB Last Updated 2014-07-20T18:58:36Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hakim sependapat dan sama dengan Tuntutan Jaksa, mejatuhkan Vonis kepada Penganiaya Santri Al Qodiri selama 4 Tahun, membayar biaya perkara sidang sebesar Rp 5000; dikurangi masa tahanan.


Yang Menjadi pertimabangan, Hakim memberatkan Terdahwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap, Korban Alfin Lukman Jihan (16) anak dibawah umur, melarikan diri selama Satu tahun lebih dan yang Meringankan, Terdahwa belum pernah di hukum.

Terdahwa Rahman, yang sebelum menjadi pelatih silat Pondoh Pesantren Al Q odiri, Terdahwa Telah terbukti melakukan Penganiayaan luka berat  terhadap anak, dijerat  Pasal 80, ayat 1 dan 2, Serta Pasal 351 Ayat 1dan 2, Serta Pasal 180 KUHP.

Ketua Hakim Sidang Cyrilla Nur  Indah S. SH, Didampingi Dua Hakim Anggota dan Panitera R.Sudiyanto.SH  Membacakan Putusan Terhadap Terdahwa Rahman Jailani Lubis (20), Dihadapan Terdahwa, Jaksa Penuntut Edy Sudrajat .SH, Serta di ikuti Keluarga Korban

Ketua Sidang Cyrilla memberikan kesempatan kepada Terdahwa Rahman Jailani Lubis, Selama 7 hari  dari tanggal Putusan, untuk berfikir melakukan banding apa tidak “Terangnya Selasa (15/7)

Semetara Fauzin Orang Tua Korban, Menanggapi Vonis 4 Tahun terhadap Terdahwa, Setelah mengikuti persidangan, Hukum memang harus ditegakan terhadap siapapun, serta dari kelompok mana .

Masih Kata Fauzin, yang juga dikenal Sebagai Ketua LSM Penjara, Mulai dari Kejadian hingga kasus ini, masuk dalam persidangan, sangat menyita pikiran dan waktu, sebab Terdahwa sempat melarikan diri dari tahanan Kejaksaan ke Kalimantan , Batulicin Selama 1,5 Tahun,

Namun Fauzin merasa sedikit kecewa, Karena Kejaksaan tidak memangil pihak Ponpes Al Qodiri, seharusnya pihak Penjamin menyerahkan Ustad Aziz Ketua Pondok, sebagai Jaminanan pengganti Terdahwa Kabur. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penganiaya Santri Al Qodiri Di Vonis 4 Tahun Penjara

Terkini

Close x