Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hakim sependapat dan sama dengan Tuntutan
Jaksa, mejatuhkan Vonis kepada Penganiaya Santri Al Qodiri selama 4 Tahun, membayar
biaya perkara sidang sebesar Rp 5000; dikurangi masa tahanan.
Yang Menjadi
pertimabangan, Hakim memberatkan Terdahwa terbukti telah melakukan penganiayaan
terhadap, Korban Alfin Lukman Jihan (16) anak dibawah umur, melarikan diri
selama Satu tahun lebih dan yang Meringankan, Terdahwa belum pernah di hukum.
Terdahwa Rahman, yang
sebelum menjadi pelatih silat Pondoh Pesantren Al Q odiri, Terdahwa Telah
terbukti melakukan Penganiayaan luka berat
terhadap anak, dijerat Pasal 80,
ayat 1 dan 2, Serta Pasal 351 Ayat 1dan 2, Serta Pasal 180 KUHP.
Ketua Hakim Sidang Cyrilla
Nur Indah S. SH, Didampingi Dua Hakim
Anggota dan Panitera R.Sudiyanto.SH Membacakan Putusan Terhadap Terdahwa Rahman
Jailani Lubis (20), Dihadapan Terdahwa, Jaksa Penuntut Edy Sudrajat .SH, Serta
di ikuti Keluarga Korban
Ketua Sidang Cyrilla
memberikan kesempatan kepada Terdahwa Rahman Jailani Lubis, Selama 7 hari dari tanggal Putusan, untuk berfikir
melakukan banding apa tidak “Terangnya Selasa (15/7)
Semetara Fauzin Orang Tua
Korban, Menanggapi Vonis 4 Tahun terhadap Terdahwa, Setelah mengikuti
persidangan, Hukum memang harus ditegakan terhadap siapapun, serta dari
kelompok mana .
Masih Kata Fauzin, yang
juga dikenal Sebagai Ketua LSM Penjara, Mulai dari Kejadian hingga kasus ini,
masuk dalam persidangan, sangat menyita pikiran dan waktu, sebab Terdahwa
sempat melarikan diri dari tahanan Kejaksaan ke Kalimantan , Batulicin Selama
1,5 Tahun,
Namun Fauzin merasa
sedikit kecewa, Karena Kejaksaan tidak memangil pihak Ponpes Al Qodiri,
seharusnya pihak Penjamin menyerahkan Ustad Aziz Ketua Pondok, sebagai
Jaminanan pengganti Terdahwa Kabur. (Edw)