Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Petugas gabungan Polisi Sekor (Polsek) dan
Perhutani KPH Wuluhan, Kabupaten Jember berhasil menangkap tiga pencuri kayu
serta menyita 8 glondong kayu jati dengan diameter 22-30 centi meter.
Saat ini, ketiganya telah mendekam di tahanan
Mapolsek Wuluhan, “para tersangka kita jerat dengan dua pasal, yakni pasal 83
ayat 1 huruf a dan b Undan-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan,
Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (RUZ)
Ketiga tersangka adalah
Fadli (34), warga Desa Karang Semanding, Balung, Wagimen (33), asal Desa
Sukorejo, Bangsal Sari dan Mustofa (29) dari Dusun krajan Desa Tamansari,
Wuluhan. Mereka ditangkap saat
mengangkut hasil curian dikawasan Desa Dukuh Dempok, Wuluhan.
Tertangkapnya pelaku
berawal dari temuan petugas perhutani yang mengetahui hilangnya dua batang
pohon di petak 8E RPH Glundengan. Kemudian, petugas menemukan bekas roda
gerobak yang dijadikan sebagai alat angkut oleh pelaku. Dari jejak itulah,
akhirnya ketiga pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek setempat.
Dari hasil penyelidikan,
diketahui masih ada tersangka lain yang diduga sebagai otak pencurian kayu
tersebut, sedangkan untuk pelaku utamanya hingga kini masih dalam pengejaran, ”namanya
sudah kami kantongi, lebih dari dua orang,” ungkap Aiptu Mukiyat, Kepala Unit
Reserse Kriminal Polsek Wuluhan, Rabu (23/7).