Translate

Iklan

Iklan

Polsek Wuluhan Tangkap Tiga Pencuri Kayu

7/23/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-07-23T17:52:17Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Petugas gabungan Polisi Sekor (Polsek) dan Perhutani KPH Wuluhan, Kabupaten Jember berhasil menangkap tiga pencuri kayu serta menyita 8 glondong kayu jati dengan diameter 22-30 centi meter.

Ketiga tersangka adalah Fadli (34), warga Desa Karang Semanding, Balung, Wagimen (33), asal Desa Sukorejo, Bangsal Sari dan Mustofa (29) dari Dusun krajan Desa Tamansari, Wuluhan. Mereka  ditangkap saat mengangkut hasil curian dikawasan Desa Dukuh Dempok, Wuluhan.

Tertangkapnya pelaku berawal dari temuan petugas perhutani yang mengetahui hilangnya dua batang pohon di petak 8E RPH Glundengan. Kemudian, petugas menemukan bekas roda gerobak yang dijadikan sebagai alat angkut oleh pelaku. Dari jejak itulah, akhirnya ketiga pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek setempat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui masih ada tersangka lain yang diduga sebagai otak pencurian kayu tersebut, sedangkan untuk pelaku utamanya hingga kini masih dalam pengejaran, ”namanya sudah kami kantongi, lebih dari dua orang,” ungkap Aiptu Mukiyat, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan, Rabu (23/7).

Saat ini, ketiganya telah mendekam di tahanan Mapolsek Wuluhan, “para tersangka kita jerat dengan dua pasal, yakni pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undan-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan, Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (RUZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Wuluhan Tangkap Tiga Pencuri Kayu

Terkini

Close x